BENGKULUBAROMETER – Keberadaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PJOK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang kemudahan akses pembiayaan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mulai dirasakan manfaatnya oleh para pelaku usaha di Provinsi Bengkulu. Regulasi ini diharapkan menjadi solusi atas persoalan klasik UMKM, yakni sulitnya memperoleh modal usaha dari lembaga keuangan.
Hal ini terungkap dalam kunjungan kerja spesifik Komisi XI DPR RI yang dipusatkan di Kantor OJK Provinsi Bengkulu, Jumat (30/1/2026). Kegiatan tersebut dihadiri unsur OJK, Bank Indonesia, perbankan, serta Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi H. Amro, menegaskan bahwa PJOK Nomor 19 Tahun 2025 harus benar-benar diterapkan secara maksimal agar UMKM dapat merasakan dampaknya secara nyata.
“Targetnya pada Juni atau Juli tahun ini, UMKM sudah bisa menikmati kemudahan akses pembiayaan dari aturan ini,” ujar Fauzi.
Ia menjelaskan, salah satu langkah yang perlu dilakukan adalah menjadikan sejumlah UMKM sebagai proyek percontohan atau pilot project melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD). Dengan pembinaan yang tepat, UMKM dapat lebih siap dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.
Menurut Fauzi, Bengkulu memiliki potensi besar dengan jumlah UMKM mencapai sekitar 144 ribu unit. Namun, yang tercatat secara resmi baru sekitar 108 ribu UMKM. Artinya, masih banyak pelaku usaha yang belum masuk dalam sistem pendataan pemerintah.
“Kondisi ini menunjukkan perlunya supervisi dari pemerintah daerah agar UMKM bisa terdata dengan baik dan mendapatkan pendampingan,” jelasnya.
Ia menambahkan, peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis sangat penting dalam memberikan rekomendasi kepada UMKM yang ingin mengajukan pembiayaan. Dengan adanya rekomendasi resmi, proses pengajuan kredit akan lebih mudah dan terarah.
Namun, Fauzi mengingatkan bahwa supervisi harus dilakukan secara objektif. OPD teknis tidak boleh sembarangan mengeluarkan rekomendasi tanpa melihat kondisi usaha UMKM tersebut.
“Tujuannya agar tidak terjadi kredit macet. Kita harus tahu mana UMKM yang sehat secara keuangan dan mana yang masih perlu dibina,” tegasnya.
Fauzi juga menyoroti peran strategis UMKM dalam perekonomian nasional. Secara nasional, UMKM menyerap tenaga kerja hingga 96,9 persen. Selain itu, UMKM menjadi tulang punggung ekonomi daerah.
Meski begitu, ia mengakui bahwa saat ini penyaluran kredit UMKM cenderung melambat. Salah satu penyebab utamanya adalah tingginya risiko kredit macet yang membuat perbankan lebih berhati-hati.
Sementara itu, Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi, mengatakan meskipun PJOK Nomor 19 Tahun 2025 tergolong baru, pihaknya sudah aktif melakukan sosialisasi kepada bank umum, BPR, dan lembaga keuangan lainnya di Bengkulu.
“Kami terus mendorong agar aturan ini segera diterapkan sehingga UMKM bisa merasakan manfaatnya,” ujarnya.
Dari pihak pemerintah daerah, Wakil Gubernur Bengkulu, Mi’an, menyatakan bahwa pengembangan UMKM agar naik kelas merupakan komitmen Pemprov Bengkulu. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, perbankan, dan OJK sangat diperlukan agar akses pembiayaan semakin mudah.
Dengan adanya PJOK Nomor 19 Tahun 2025, UMKM Bengkulu diharapkan tidak lagi kesulitan mendapatkan modal usaha. Jika dijalankan secara konsisten, aturan ini diyakini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan menciptakan lapangan kerja baru.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









