BENGKULUBAROMETER – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Bengkulu resmi menyepakati agenda pengumuman Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Provinsi Bengkulu untuk dimasukkan dalam rapat paripurna masa sidang pertama. Paripurna tersebut dijadwalkan berlangsung pada 2 Maret 2026, menandai langkah awal proses PAW secara kelembagaan dan konstitusional.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat Banmus yang digelar pada Senin, 5 Januari 2026, yang dipimpin langsung Ketua DPRD itu dengan agenda utama pembahasan jadwal dan materi masa sidang pertama DPRD Provinsi Bengkulu. Rapat berjalan dalam suasana kondusif dan berfokus pada penataan agenda kerja dewan agar berjalan tertib sesuai ketentuan.
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, SE, membenarkan bahwa pengumuman PAW Ketua DPRD telah disepakati untuk masuk agenda paripurna. Menurutnya, keputusan Banmus tersebut merupakan bagian dari mekanisme internal DPRD yang harus ditempuh secara berjenjang.
“Iya, masuk (pengumuman PAW),” ujar Teuku Zulkarnain singkat saat dikonfirmasi, Senin (5/1).
Pengumuman PAW dalam rapat paripurna memiliki arti penting karena menjadi pintu awal proses administrasi berikutnya. Setelah pengumuman resmi disampaikan di forum paripurna, DPRD Provinsi Bengkulu akan melanjutkan tahapan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai mekanisme, setelah paripurna pengumuman PAW, DPRD memiliki waktu maksimal tujuh hari kerja untuk menyampaikan usulan tersebut kepada Gubernur Bengkulu. Selanjutnya, gubernur akan meneruskan usulan itu ke Kementerian Dalam Negeri paling lambat tujuh hari kerja sejak diterima.
Tahapan berlapis ini dirancang untuk memastikan proses PAW berjalan tertib, transparan, dan sesuai aturan. Dengan alur yang jelas, diharapkan tidak muncul polemik yang tidak perlu di ruang publik.
Sejumlah anggota DPRD menilai, keputusan Banmus memasukkan pengumuman PAW dalam agenda paripurna mencerminkan komitmen lembaga legislatif daerah untuk menjaga stabilitas kelembagaan. DPRD, sebagai representasi rakyat, dituntut untuk mengedepankan kepastian hukum dan ketertiban administrasi dalam setiap proses politik internal.
Dengan telah disepakatinya jadwal paripurna pada 2 Maret 2026, DPRD Provinsi Bengkulu kini tinggal memastikan seluruh tahapan berikutnya berjalan sesuai waktu yang ditetapkan. Harapannya, proses PAW Ketua DPRD dapat rampung dengan baik, tanpa menimbulkan kegaduhan, serta tetap menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja lembaga legislatif daerah.
Langkah ini sekaligus menjadi penegasan bahwa setiap dinamika politik di internal DPRD Bengkulu diselesaikan melalui mekanisme musyawarah dan aturan yang berlaku, demi menjaga harmoni dan kelancaran roda pemerintahan daerah.









