BENGKULUBAROMETER – Persidangan kasus dugaan korupsi tambang batu bara yang melibatkan PT Ratu Samban Mining (RSM) semakin memanas. Dua petinggi perusahaan tersebut menyatakan tidak bersalah. Namun, fakta di persidangan justru membuka sudut pandang berbeda.
Kuasa hukum Beby Hussy, Yakup Hasibuan, menegaskan bahwa persoalan utama dalam perkara ini terletak pada aspek perizinan yang menjadi tanggung jawab penuh PT RSM sebagai pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Usai persidangan, Yakup menyampaikan bahwa seluruh fakta yang terungkap di ruang sidang sudah cukup jelas dan akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim.
“Fakta persidangan tidak akan bohong. Semua sudah terang-benderang,” kata Yakup.
Ia menjelaskan, dari keterangan yang muncul di persidangan, tidak ada keterlibatan Beby Hussy maupun Sakya dalam urusan perizinan PT RSM. Bahkan, hal tersebut disebut telah diakui oleh pihak RSM sendiri.
“Dari pihak RSM juga mengakui bahwa Pak Beby, Pak Sakya, termasuk pihak IBP dan TBJ, tidak ikut campur dan tidak mengetahui soal perizinan,” ujarnya.
Menurut Yakup, kliennya tidak mungkin menyetujui kerja sama jika sejak awal mengetahui adanya masalah dalam izin tambang tersebut. Ia menegaskan, kerja sama yang dibangun didasari keyakinan bahwa seluruh aspek legal telah dipenuhi oleh pihak pemilik izin.
“Kalau tahu izinnya bermasalah, tentu mereka tidak akan masuk dalam kerja sama itu,” tegasnya.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa peran masing-masing pihak telah diatur dengan jelas. PT RSM bertanggung jawab atas perizinan, sementara Beby Hussy dan Sakya berperan dalam aspek pembiayaan.
“Tanggung jawab izin itu di pihak RSM. Sementara klien kami hanya di pembiayaan, dan itu tidak dibantah di persidangan,” jelas Yakup.
Ia juga menyoroti tidak adanya unsur paksaan dalam kerja sama tersebut. Justru, menurutnya, PT RSM saat itu membutuhkan dukungan dana dan mitra yang memiliki kemampuan teknis.
“Tidak ada paksaan. Justru mereka yang membutuhkan pembiayaan dan kontraktor berpengalaman,” katanya.
Yakup menegaskan, keterlibatan kliennya murni dilandasi itikad baik untuk mendukung operasional perusahaan, bukan untuk mengambil keuntungan dari persoalan hukum.
Karena itu, ia menilai tidak tepat jika tanggung jawab perizinan kini diarahkan kepada Beby Hussy.
“Kalau sekarang tanggung jawab itu diarahkan ke Pak Beby, kami berharap majelis hakim bisa melihat ini secara objektif,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Yakup menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim. Ia optimistis putusan nantinya akan didasarkan pada fakta persidangan yang telah terungkap secara terbuka.
“Kami yakin majelis hakim akan melihat perkara ini secara objektif agar keadilan bisa ditegakkan,” tutupnya.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









