BENGKULUBAROMETER – Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. resmi dipindahkan ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, setelah adanya pengajuan dari pihak keluarga dan penasihat hukum.
Keputusan ini diambil bukan tanpa alasan. Faktor keluarga menjadi pertimbangan utama. Penasihat hukum Rohidin, Aan Julianda, menjelaskan bahwa jarak menjadi kendala selama ini.
Sang istri lebih banyak bertugas di Jakarta, sementara anaknya masih menempuh pendidikan di Depok. Dengan dipindahkan ke Bandung, akses kunjungan menjadi lebih mudah.
“Ada alasan penting yang membuat kami meminta klien pindah, terutama karena faktor keluarga,” ujar Aan.
Ia menegaskan, pemindahan ini tidak berkaitan dengan proses hukum. Kliennya tetap berkomitmen mengikuti seluruh tahapan sesuai aturan.
“Kami akan tetap menjalani proses hukum dan memastikan hak-hak klien kami terlindungi,” katanya.
Dalam situasi hukum yang dihadapi seseorang, dukungan keluarga kerap menjadi penyemangat tersendiri. Kehadiran keluarga bisa membantu menjaga kondisi mental dan emosional.
Lapas Sukamiskin sendiri memiliki reputasi sebagai lembaga pemasyarakatan untuk kasus-kasus tertentu. Lokasinya di Bandung membuat akses dari Jakarta dan Depok relatif lebih dekat dibanding sebelumnya.
Proses pemindahan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Permohonan resmi diajukan dan dipertimbangkan sebelum disetujui.
Kuasa hukum memastikan, tidak ada permintaan perlakuan istimewa dalam pengajuan tersebut.
“Kami hanya meminta kemudahan akses keluarga. Selebihnya kami patuh pada aturan,” tegas Aan.
Rohidin Mersyah sebelumnya dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 700 juta subsider enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu.
Ia juga dijerat pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara sebesar Rp 39,6 miliar, 72,15 dolar Amerika dan 349 dolar Singapura.
Jika tidak mampu membayar, hartanya akan disita atau diganti dengan pidana hukuman penjara tiga tahun dan dicabut hak politiknya selama dua tahun setelah menjalani pidana pokok.









