Demi Kedekatan Keluarga, Rohidin Mersyah Kini di Sukamiskin

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER –  Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. resmi dipindahkan ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, setelah adanya pengajuan dari pihak keluarga dan penasihat hukum.

Keputusan ini diambil bukan tanpa alasan. Faktor keluarga menjadi pertimbangan utama. Penasihat hukum Rohidin, Aan Julianda, menjelaskan bahwa jarak menjadi kendala selama ini.

Sang istri lebih banyak bertugas di Jakarta, sementara anaknya masih menempuh pendidikan di Depok. Dengan dipindahkan ke Bandung, akses kunjungan menjadi lebih mudah.

“Ada alasan penting yang membuat kami meminta klien pindah, terutama karena faktor keluarga,” ujar Aan.

Ia menegaskan, pemindahan ini tidak berkaitan dengan proses hukum. Kliennya tetap berkomitmen mengikuti seluruh tahapan sesuai aturan.

Baca Juga :  Lawan Krisis Ekologi, Gubernur Helmi Jadi Contoh Gerakan Pohon Asuh

“Kami akan tetap menjalani proses hukum dan memastikan hak-hak klien kami terlindungi,” katanya.

Dalam situasi hukum yang dihadapi seseorang, dukungan keluarga kerap menjadi penyemangat tersendiri. Kehadiran keluarga bisa membantu menjaga kondisi mental dan emosional.

Lapas Sukamiskin sendiri memiliki reputasi sebagai lembaga pemasyarakatan untuk kasus-kasus tertentu. Lokasinya di Bandung membuat akses dari Jakarta dan Depok relatif lebih dekat dibanding sebelumnya.

Proses pemindahan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Permohonan resmi diajukan dan dipertimbangkan sebelum disetujui.

Kuasa hukum memastikan, tidak ada permintaan perlakuan istimewa dalam pengajuan tersebut.

Baca Juga :  Mulai Berlaku ASN Ngantor Tiga Hari “WFA”, Tidak Guru dan Nakes

“Kami hanya meminta kemudahan akses keluarga. Selebihnya kami patuh pada aturan,” tegas Aan.

Rohidin Mersyah sebelumnya dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 700 juta subsider enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu.

Ia juga dijerat pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara sebesar Rp 39,6 miliar, 72,15 dolar Amerika dan 349 dolar Singapura.

Jika tidak mampu membayar, hartanya akan disita atau diganti dengan pidana hukuman penjara tiga tahun dan dicabut hak politiknya selama dua tahun setelah menjalani pidana pokok.

Berita Terkait

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat
HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 
Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah. HIPKA Gelar Forum Bisnis dan Pelantikan Pengurus Baru
Bengkulu Kejar Lonjakan Produksi Beras, 8.214 Hektar Sawah Masuk Program Pertanian Modern
Pemkot, Polda dan REI Gotong Royong Bangun Rumah Guru Ngaji Korban Kebakaran
Destita Khairilisani: Sekolah Rakyat Kaur Wujud Pemerataan Pendidikan dan Pembentukan Karakter
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:59 WIB

HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:56 WIB

Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:09 WIB

Bengkulu Kejar Lonjakan Produksi Beras, 8.214 Hektar Sawah Masuk Program Pertanian Modern

Berita Terbaru