Mulai Berlaku ASN Ngantor Tiga Hari “WFA”, Tidak Guru dan Nakes

- Jurnalis

Jumat, 2 Januari 2026 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan keluarkan kebijakan baru, warga kini bisa bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama dan bebas tunggakan bertahun-tahun.

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan keluarkan kebijakan baru, warga kini bisa bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama dan bebas tunggakan bertahun-tahun.

BENGKULUBAROMETER – Kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang merupan kerja stem kerja fleksibel yang memungkinkan aparatur sipil negara (ASN) berkerja dari rumah. Kebijakan ini mulai diterapkan Pemerintah Provinsi Bengkulu per 1 Januari 2026, sehingga ASN dilingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu berkerja di kantor selama tiga hari hingga senin sampai Rabu

Meskipun terjadi perubahan pola kerja ASN, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menegaskan satu hal penting yakni kebijakan tersebut tidak berlaku untuk guru dan tenaga Kesehatan.

Helmi menilai, sektor pendidikan dan kesehatan merupakan tulang punggung pelayanan publik yang tidak boleh terganggu oleh penyesuaian sistem kerja. Karena itu, meskipun ASN lainnya diberikan fleksibilitas bekerja dari mana saja, guru dan tenaga medis tetap diwajibkan bekerja seperti biasa.

Baca Juga :  Kabur Ke Jawa Barat Pemilik Showroom Mobil Gelapkan Rp5 Miliar, Ditangkap Polisi

“Untuk tenaga medis dan guru, tidak. Itu tetap normal. WFA ini hanya untuk ASN yang pekerjaannya bersifat umum dan administratif,” ujar Helmi.

Kebijakan WFA ini mengatur pola kerja ASN masuk kantor selama tiga hari, yakni Senin hingga Rabu. Sementara Kamis dan Jumat, ASN diperbolehkan bekerja dari lokasi mana pun, termasuk dari rumah. Namun kebijakan tersebut bersifat selektif dan tidak diberlakukan secara menyeluruh.

Helmi menjelaskan, ASN yang pekerjaannya bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti guru, dokter, perawat, dan tenaga teknis lapangan, tetap harus hadir secara fisik. Menurutnya, kehadiran langsung sangat menentukan kualitas layanan.

“Kalau pendidikan dan kesehatan ikut WFA, pelayanan bisa terganggu. Ini yang tidak kita inginkan,” katanya.

Baca Juga :  TNI dan Warga Kompak Bangun Jembatan Gantung di Bengkulu Utara, Akses Desa Pagaruyung Segera Lebih Mudah

Pemerintah Provinsi Bengkulu memandang WFA sebagai langkah menyesuaikan diri terhadap dinamika kerja modern sekaligus respons terhadap keterbatasan anggaran. Namun Helmi menegaskan, pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama.

Ia juga menyebut kebijakan ini masih dalam tahap uji coba. Evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk menilai efektivitasnya. Jika terbukti mengganggu kinerja atau pelayanan, kebijakan tersebut bisa dihentikan kapan saja.

“Kalau sebulan efektif, kita lanjutkan. Kalau tidak efektif, kita hentikan. Tidak masalah,” tegasnya.

Langkah Pemprov Bengkulu ini mencerminkan kehati-hatian dalam mengadopsi sistem kerja fleksibel. Pemerintah ingin memastikan inovasi birokrasi tidak berujung pada penurunan kualitas layanan publik, terutama di sektor vital seperti pendidikan dan kesehatan.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp7,93 Miliar di Dinas PUPR, Jadi Catatan di Balik Raihan WTP 
Bengkulu Pertahankan WTP ke-9 Berturut-turut, Helmi Hasan Pastikan Seluruh Temuan BPK Dituntaskan
Aksi Demo Nasional Ramai, Bengkulu Masih Sepi, Penggiat HAM Soroti Peran Mahasiswa
CV Mandiri Sejahtera Akan Hadirkan Hasil Perhitungan Bersama Latifa di Sidang Perdata
Polda Bengkulu Bongkar Praktik Jual Beli Batu Bara Ilegal, 3 Tersangka Terancam Denda Rp100 Miliar
Laporan Dugaan Izin PT RAA Berproses, Kejati Bengkulu Koordinasi dengan Kejagung dan Satgas PKH
Ustadz Kondang KH ES Mubarok Hadir di HUT Bengkulu Tengah, Masyarakat Diajak Ramaikan Istighotsah Akbar
Festival Tabut 2026 Resmi Dibuka, Helmi Hasan Ajak Jadikan Budaya Motor Penggerak Ekonomi Bengkulu
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:54 WIB

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp7,93 Miliar di Dinas PUPR, Jadi Catatan di Balik Raihan WTP 

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:17 WIB

Bengkulu Pertahankan WTP ke-9 Berturut-turut, Helmi Hasan Pastikan Seluruh Temuan BPK Dituntaskan

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:26 WIB

Aksi Demo Nasional Ramai, Bengkulu Masih Sepi, Penggiat HAM Soroti Peran Mahasiswa

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:53 WIB

CV Mandiri Sejahtera Akan Hadirkan Hasil Perhitungan Bersama Latifa di Sidang Perdata

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:38 WIB

Polda Bengkulu Bongkar Praktik Jual Beli Batu Bara Ilegal, 3 Tersangka Terancam Denda Rp100 Miliar

Berita Terbaru