Mulai Berlaku ASN Ngantor Tiga Hari “WFA”, Tidak Guru dan Nakes

- Jurnalis

Jumat, 2 Januari 2026 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan memastikan PPPK Paruh Waktu tidak membebani belanja pegawai dan tetap aman secara fiskal

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan memastikan PPPK Paruh Waktu tidak membebani belanja pegawai dan tetap aman secara fiskal

BENGKULUBAROMETER – Kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang merupan kerja stem kerja fleksibel yang memungkinkan aparatur sipil negara (ASN) berkerja dari rumah. Kebijakan ini mulai diterapkan Pemerintah Provinsi Bengkulu per 1 Januari 2026, sehingga ASN dilingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu berkerja di kantor selama tiga hari hingga senin sampai Rabu

Meskipun terjadi perubahan pola kerja ASN, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menegaskan satu hal penting yakni kebijakan tersebut tidak berlaku untuk guru dan tenaga Kesehatan.

Helmi menilai, sektor pendidikan dan kesehatan merupakan tulang punggung pelayanan publik yang tidak boleh terganggu oleh penyesuaian sistem kerja. Karena itu, meskipun ASN lainnya diberikan fleksibilitas bekerja dari mana saja, guru dan tenaga medis tetap diwajibkan bekerja seperti biasa.

Baca Juga :  Tiga Tsk Dugaan Korupsi Perumda Tirta Hidayah, Segera Disidang, Polisi Beri Sinyal Tsk Baru.

“Untuk tenaga medis dan guru, tidak. Itu tetap normal. WFA ini hanya untuk ASN yang pekerjaannya bersifat umum dan administratif,” ujar Helmi.

Kebijakan WFA ini mengatur pola kerja ASN masuk kantor selama tiga hari, yakni Senin hingga Rabu. Sementara Kamis dan Jumat, ASN diperbolehkan bekerja dari lokasi mana pun, termasuk dari rumah. Namun kebijakan tersebut bersifat selektif dan tidak diberlakukan secara menyeluruh.

Helmi menjelaskan, ASN yang pekerjaannya bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti guru, dokter, perawat, dan tenaga teknis lapangan, tetap harus hadir secara fisik. Menurutnya, kehadiran langsung sangat menentukan kualitas layanan.

“Kalau pendidikan dan kesehatan ikut WFA, pelayanan bisa terganggu. Ini yang tidak kita inginkan,” katanya.

Baca Juga :  PT Bio Nusantara Teknologi Dukung Pembangunan Masjid Agung Bengkulu Tengah, Dana Hibah Masuk APBD

Pemerintah Provinsi Bengkulu memandang WFA sebagai langkah menyesuaikan diri terhadap dinamika kerja modern sekaligus respons terhadap keterbatasan anggaran. Namun Helmi menegaskan, pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama.

Ia juga menyebut kebijakan ini masih dalam tahap uji coba. Evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk menilai efektivitasnya. Jika terbukti mengganggu kinerja atau pelayanan, kebijakan tersebut bisa dihentikan kapan saja.

“Kalau sebulan efektif, kita lanjutkan. Kalau tidak efektif, kita hentikan. Tidak masalah,” tegasnya.

Langkah Pemprov Bengkulu ini mencerminkan kehati-hatian dalam mengadopsi sistem kerja fleksibel. Pemerintah ingin memastikan inovasi birokrasi tidak berujung pada penurunan kualitas layanan publik, terutama di sektor vital seperti pendidikan dan kesehatan.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bengkulu Jadi Simbol Kerukunan Umat di Indonesia
Kalender Olahraga 2026 Disiapkan, Dispora Bengkulu Fokus Cetak Atlet Berprestasi Nasional
Melihat dari Tuntutan, Kuasa Hukum Bebby Hussy, Nilai JPU Sudah Petakan Aktor Utama Kasus Tambang
Kasus “Raksasa” Tambang Batu Bara Bengkulu Rp1,8 Triliun: 3 Perkara Tuntut Bebby Hussy 8 Tahun, Aset Sitaan Dikembalikan
Laporan Dugaan Aktivitas Ilegal PT. RAA di Kejati, Wisdom: Semua Laporan Diproses!
Bengkulu Didorong Jadi Pusat Bioindustri dan Ekonomi Hijau, Kawasan Industri Pulau Baai hingga Kereta Api Diusulkan
Kisruh Golkar Kota Memanas, Mantan Pengurus Demo Tolak Penunjukan Plt
Siswa SMA di Bengkulu Belajar Langsung ke Gudang BULOG, Pahami Ketahanan Pangan dari Dekat
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 20:30 WIB

Bengkulu Jadi Simbol Kerukunan Umat di Indonesia

Jumat, 24 April 2026 - 20:28 WIB

Kalender Olahraga 2026 Disiapkan, Dispora Bengkulu Fokus Cetak Atlet Berprestasi Nasional

Jumat, 24 April 2026 - 00:19 WIB

Melihat dari Tuntutan, Kuasa Hukum Bebby Hussy, Nilai JPU Sudah Petakan Aktor Utama Kasus Tambang

Kamis, 23 April 2026 - 23:29 WIB

Kasus “Raksasa” Tambang Batu Bara Bengkulu Rp1,8 Triliun: 3 Perkara Tuntut Bebby Hussy 8 Tahun, Aset Sitaan Dikembalikan

Kamis, 23 April 2026 - 20:08 WIB

Laporan Dugaan Aktivitas Ilegal PT. RAA di Kejati, Wisdom: Semua Laporan Diproses!

Berita Terbaru

Bengkulu

Bengkulu Jadi Simbol Kerukunan Umat di Indonesia

Jumat, 24 Apr 2026 - 20:30 WIB