BENGKULUBAROMETER – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (2/3/2026), berlangsung dalam suasana yang tak sepenuhnya tenang. Selain agenda penyampaian LKPJ Gubernur Tahun 2025, forum resmi tersebut juga memuat agenda penting yakni pengumuman usulan pemberhentian pimpinan DPRD dan usulan pengangkatan calon pimpinan DPRD sisa masa jabatan 2024–2029.
Ruang rapat paripurna menjadi saksi dinamika politik internal lembaga legislatif. Wakil Ketua I DPRD, Teuku Zulkarnain, yang memimpin sidang, menghadapi interupsi dari sejumlah anggota dewan. Surat dari Fraksi Golkar yang masuk sebelum rapat meminta agar pengumuman usulan PAW ditunda lantaran Sumardi sebagai ketua yang akan di PAW melakukan senhgketa di Mahkama Partai. Beberapa anggota lain turut menyampaikan pandangan serupa.
Namun mayoritas anggota yang hadir meminta agar rapat tetap berjalan sesuai agenda yang telah disepakati dalam Badan Musyawarah (Banmus). Mereka beralasan, tata tertib DPRD harus menjadi rujukan utama dalam setiap pengambilan keputusan.
Teuku Zulkarnain menegaskan, keputusan untuk melanjutkan atau menunda bukanlah kewenangan sepihak pimpinan.
“Ini keputusan kolektif, bukan keputusan pimpinan. Pimpinan hanya mengarahkan dan menjalankan rapat. Agenda ini sudah disepakati Banmus, maka harus kita jalankan,” ujarnya di hadapan forum.
Pengumuman tersebut menyebut usulan pemberhentian Ketua DPRD sebelumnya dan pengangkatan calon pimpinan baru, Samsu Amanah, untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Dengan pengumuman itu, DPRD memasuki tahapan administratif berikutnya.
Sesuai mekanisme, dalam waktu tujuh hari ke depan, usulan tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Bengkulu. Selanjutnya, gubernur meneruskan proses ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan keputusan akhir.
Teuku juga mengingatkan agar dinamika politik internal partai tidak mengganggu kerja kelembagaan DPRD. “Kita sebagai DPRD hanya menjalankan mekanisme sesuai aturan. Kalau ada persoalan internal partai, selesaikan di internal partai,” katanya.
Sementara itu, Samsu Amanah menyatakan bahwa setelah diumumkan di paripurna, proses politik di tingkat DPRD telah selesai. Tahapan berikutnya bersifat administratif di tingkat pemerintahan.
“Kalau dalam proses administrasi nanti ada yang tidak memenuhi syarat atau melanggar ketentuan perundang-undangan, tentu bisa dibatalkan. Sebaliknya, jika memenuhi standar, akan keluar surat keputusan Menteri Dalam Negeri,” jelasnya.
Dengan demikian, keputusan final atas PAW Ketua DPRD Bengkulu kini berada di tangan pemerintah pusat. DPRD, menurut para pimpinan sidang, telah menyelesaikan kewenangannya sesuai tata tertib.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









