BENGKULUBAROMETER – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu memberikan peringatan tegas kepada seluruh pihak yang terlibat dalam sidang dugaan penggelapan dana CV Pupuk senilai sekitar Rp6,8 miliar. Peringatan itu disampaikan sebelum sidang dengan terdakwa Latifa Tusa’diah ditunda pada Senin, 13 Juli 2026.
Penundaan dilakukan karena salah seorang anggota majelis hakim berhalangan hadir akibat sakit. Sidang yang semula dijadwalkan untuk agenda pemeriksaan terdakwa akhirnya dijadwalkan ulang pada Selasa, 14 Juli 2026.
Sebelum menutup persidangan, ketua majelis hakim menyampaikan pesan yang ditujukan kepada kuasa hukum terdakwa maupun seluruh pihak yang mengikuti proses perkara. Hakim menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang mengatasnamakan majelis hakim ataupun berupaya menemui hakim di luar persidangan.
Menurut majelis, seluruh proses pemeriksaan perkara harus berlangsung secara terbuka dan hanya didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang. Karena itu, segala bentuk komunikasi di luar mekanisme persidangan tidak dapat dibenarkan.
“Kalau ada yang mengatasnamakan hakim, itu tidak benar. Saya memutuskan perkara berdasarkan fakta persidangan. Jadi jangan ada yang menemui siapa pun,” tegas Hakim anggota Fajar Parmono di hadapan kuasa hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa independensi majelis hakim harus dijaga selama proses persidangan berlangsung. Hakim juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba memengaruhi jalannya perkara melalui komunikasi di luar persidangan.
Perkara ini menyeret Latifa Tusa’diah, yang merupakan admin keuangan CV Pupuk. Ia didakwa dalam perkara dugaan penggelapan dana perusahaan dengan nilai kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp7 miliar.
Selama persidangan, perkara ini telah menghadirkan sejumlah saksi fakta maupun saksi ahli dari kedua belah pihak. Agenda pemeriksaan terdakwa menjadi tahapan penting sebelum proses pembuktian memasuki tahap berikutnya.
Dengan ditundanya persidangan, majelis hakim memastikan agenda pemeriksaan terdakwa akan dilaksanakan pada 14 Juli 2026, dengan harapan seluruh rangkaian persidangan dapat kembali berjalan sesuai jadwal dan tetap menjunjung prinsip peradilan yang independen, transparan, serta berlandaskan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









