BENGKULUBAROMETER – Sidang vonis kasus dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan batu bara Bengkulu digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (11/5/2026). Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim, para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, suap hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, vonis yang dijatuhkan dinilai lebih ringan dibanding tuntutan sebelumnya.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achamadsyah Ade Mury SH MH. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, majelis hakim memiliki pandangan berbeda terkait komponen kerugian lingkungan hidup sebesar Rp89 miliar yang sebelumnya dimasukkan jaksa sebagai bagian dari kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut.
Hakim menegaskan bahwa kerugian lingkungan belum dapat dikategorikan sebagai actual loss atau kerugian nyata negara dalam tindak pidana korupsi.
“Kerugian lingkungan masih bersifat asumsi dan belum merupakan actual loss sebagaimana dimaksud dalam perkara tindak pidana korupsi,” ujar majelis hakim saat membacakan putusan.
Majelis hakim menilai kerugian lingkungan harus diproses melalui mekanisme hukum tersendiri, baik melalui perkara pidana lingkungan maupun gugatan perdata lingkungan.
“Kerugian lingkungan harus dituntut melalui perkara lingkungan, baik pidana lingkungan maupun perdata lingkungan,” tegas hakim.
Putusan tersebut langsung menjadi sorotan karena nilai kerugian lingkungan sebesar Rp89 miliar akhirnya tidak dimasukkan dalam perkara tipikor yang menjerat para terdakwa.
Meski demikian, majelis hakim tetap menyatakan unsur turut serta melakukan tindak pidana korupsi terbukti secara sah dan meyakinkan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut praktik tukar-menukar batu bara antara PT Inti Bara Perdana (IBP) dengan PT Ratu Samban Mining (RSM), aktivitas coal getting, hingga penggunaan hasil penjualan batu bara untuk kepentingan pribadi merupakan rangkaian perbuatan melawan hukum.
“Perbuatan para terdakwa dilakukan secara bersama-sama dan saling berkaitan dalam aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan,” kata hakim.
Untuk terdakwa Bebby Hussy, majelis hakim menjatuhkan total hukuman 4 tahun 7 bulan penjara dari tiga perkara berbeda, yakni korupsi pertambangan, suap dan TPPU.
Dalam perkara pokok korupsi pertambangan, Bebby Hussy divonis 2 tahun 8 bulan penjara. Selain pidana badan, ia juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.
Tak hanya itu, hakim juga menghukum Bebby Hussy membayar uang pengganti sebesar Rp106 miliar subsidair 2 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan unsur memperkaya diri sendiri maupun orang lain terbukti berdasarkan fakta persidangan.
“Majelis berpendapat unsur memperkaya diri sendiri maupun orang lain telah terpenuhi sebagaimana fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ujar hakim.
Dalam perkara suap, Bebby Hussy dinyatakan terbukti memberikan uang sebesar Rp1,029 miliar kepada T Nazirin.
Walaupun dalam persidangan T Nazirin membantah menerima uang secara langsung dari Bebby Hussy, majelis hakim tetap menilai unsur pemberian kepada penyelenggara negara telah terbukti.
“Keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang diajukan di persidangan telah cukup membuktikan adanya pemberian kepada penyelenggara negara,” kata hakim.
“Atas dasar itu, unsur memberi sesuatu kepada penyelenggara negara dinyatakan terbukti menurut hukum,” lanjut majelis hakim.
Dalam perkara suap tersebut, Bebby Hussy divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan.
Sementara dalam perkara tindak pidana pencucian uang, majelis hakim menyatakan unsur TPPU juga terbukti dilakukan terdakwa.
Namun, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan hukuman terdakwa.
“Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, mengembalikan sebagian kerugian negara dan belum pernah dihukum,” ujar majelis hakim.
Untuk perkara TPPU, Bebby Hussy dijatuhi hukuman 11 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan.
Selain Bebby Hussy, majelis hakim juga menjatuhkan putusan terhadap sejumlah terdakwa lainnya dalam perkara tambang batu bara Bengkulu tersebut.
Ir H Sutarman divonis 2 tahun penjara, denda Rp150 juta subsidair 70 hari serta uang pengganti Rp13,8 miliar subsidair 1 tahun penjara.
Terdakwa Agusman bin Herman dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair 70 hari.
Sementara Sakya Hussy divonis 2 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair 60 hari serta uang pengganti Rp3 miliar subsidair 1 tahun penjara.
Julius Soh dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp150 juta subsidair 70 hari serta uang pengganti Rp36,7 miliar subsidair 1 tahun penjara.
Sedangkan Sunindyo Suryo Herdadi divonis lebih berat, yakni 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp2 miliar subsidair 290 hari kurungan.
Untuk terdakwa Edi Santoso Raharja dan David Alexander Yuwono, masing-masing divonis 8 tahun penjara, denda Rp2 miliar subsidair 290 hari serta uang pengganti Rp36 miliar subsidair 2 tahun 6 bulan penjara.
Sementara Iman Sumantri dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 190 hari.
Dalam perkara suap, terdakwa T Nazirin divonis 1 tahun 10 bulan penjara, sedangkan Sutarman dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
Adapun dalam perkara TPPU, Sakya Hussy divonis 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 50 hari.
Majelis hakim juga menjatuhkan putusan dalam perkara perintangan penyidikan terhadap Andy Putra dan Awang dengan pidana denda masing-masing Rp3,4 miliar subsidair 346 hari kurungan.
Selain menjatuhkan hukuman badan dan denda, majelis hakim turut memerintahkan sejumlah barang bukti yang sebelumnya disita negara untuk dikembalikan kepada para terdakwa.
Barang bukti tersebut di antaranya mobil mewah, rumah, obligasi, giro, emas Antam seberat 2.500 gram hingga lebih dari 126 ribu ton batu bara.
Putusan majelis hakim ini langsung memunculkan perhatian publik karena dinilai belum sepenuhnya menjawab persoalan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang batu bara di Bengkulu.
Banyak pihak menilai keputusan tidak dimasukkannya kerugian lingkungan Rp89 miliar dalam perkara tipikor berpotensi menimbulkan perdebatan hukum baru, terutama terkait pertanggungjawaban kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.
Meski demikian, majelis hakim menegaskan bahwa jalur hukum terkait kerugian lingkungan masih dapat ditempuh melalui perkara tersendiri sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.









