Pemda Kaur Ingatkan SKPD Lengkapi Dokumen Pengelolaan Barang Milik Daerah

- Jurnalis

Senin, 10 November 2025 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor BPKAD Kabupaten Kaur (foto: Fraky Yudiansyahbengkulubarometer.com/)

Kantor BPKAD Kabupaten Kaur (foto: Fraky Yudiansyahbengkulubarometer.com/)

Kaur – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu di bawah kepemimpinan Bupati Gusril Pausi, S.Sos., M.Ap., dan Wakil Bupati Abdul Hamid, S.Pd.I., melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), mengingatkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar segera melengkapi dokumen pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Langkah ini merupakan bagian dari upaya peningkatan nilai pelaporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK RI, Senin (10/11/25).

Langkah tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah yang menekankan pentingnya tertib administrasi dan transparansi dalam pengelolaan aset daerah.

Baca Juga :  Dedy Wahyudi Turun Langsung, Drainase Tersumbat di Pintu Batu Dibersihkan

Kepala BPKAD Kabupaten Kaur selaku Pejabat Penatausahaan Barang Milik Daerah menegaskan bahwa kelengkapan dokumen dari masing-masing SKPD merupakan komponen penting dalam penilaian MCP KPK RI Tahun 2025.

“Ini untuk mendukung capaian nilai pada MCP KPK RI tahun 2025. Diharapkan semua SKPD dapat memberikan dukungan penuh dalam rangka memperkuat upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur,” tegasnya.

Adapun dokumen yang diminta untuk segera dilengkapi oleh SKPD meliputi:

  1. Laporan Barang Milik Daerah (BMD) Semester I dan II.
  2. Laporan Hasil Inventarisasi yang ditandatangani oleh Pengguna Barang sesuai unit kerja masing-masing.
  3. Surat Pernyataan Kebenaran Hasil Inventarisasi dari Pengguna Barang.
  4. Surat Penunjukan Pemakaian Barang oleh Pengguna Barang atas aset yang berada dalam penguasaannya.
  5. Pakta Integritas yang ditandatangani oleh masing-masing Kepala SKPD.
Baca Juga :  Gubernur Bengkulu Terbitkan Surat Edaran Perlindungan Hutan: Peringatan Dini atas Ancaman Bencana di Sumatera

Selain itu, BPKAD juga mengingatkan agar seluruh SKPD memastikan proses pengelolaan BMD berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan transparansi. Data yang valid dan tertib administrasi tidak hanya berpengaruh pada penilaian MCP KPK RI, tetapi juga berperan penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Kaur untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi, meningkatkan tata kelola aset daerah yang profesional, serta memastikan setiap barang milik daerah termanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat. (ADV)

Berita Terkait

Revitalisasi Masjid Jamik Bengkulu Jadi Prioritas, Pemprov Dapat Suntikan APBN 
Pernyataan Resmi BM PTP Nonpetikemas, Terkait Investasi Bodong Subur Dilingkungan Pegawai
Korem 041/Gamas Tingkatkan Profesionalisme Prajurit Melalui Latihan Pencak Silat Militer
Pekan Depan Cair, Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Dihitung Sesuai Masa Kerja
CV Mandiri Sejahtera Tegaskan SOP Kewenangan Perusahaan dan Audit Dilakukan Profesional
PH Terdakwa Persoalkan Admintrasi, CV Mandiri Sejahtera Tegaskan SOP Kewenangan Perusahan
Anak Yatim Piatu Berjuang Lawan Hidrosefalus dan Tumor Otak, Butuh Bantuan untuk Berobat ke Jakarta
Korban Arisan Online Tolak Restorative Justice, Sebut Terdakwa Tak Pernah Tunjukkan Itikad Baik
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:56 WIB

Revitalisasi Masjid Jamik Bengkulu Jadi Prioritas, Pemprov Dapat Suntikan APBN 

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:27 WIB

Pernyataan Resmi BM PTP Nonpetikemas, Terkait Investasi Bodong Subur Dilingkungan Pegawai

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:39 WIB

Korem 041/Gamas Tingkatkan Profesionalisme Prajurit Melalui Latihan Pencak Silat Militer

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:03 WIB

Pekan Depan Cair, Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Dihitung Sesuai Masa Kerja

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:00 WIB

PH Terdakwa Persoalkan Admintrasi, CV Mandiri Sejahtera Tegaskan SOP Kewenangan Perusahan

Berita Terbaru