Pemda Kaur Ingatkan SKPD Lengkapi Dokumen Pengelolaan Barang Milik Daerah

- Jurnalis

Senin, 10 November 2025 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor BPKAD Kabupaten Kaur (foto: Fraky Yudiansyahbengkulubarometer.com/)

Kantor BPKAD Kabupaten Kaur (foto: Fraky Yudiansyahbengkulubarometer.com/)

Kaur – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu di bawah kepemimpinan Bupati Gusril Pausi, S.Sos., M.Ap., dan Wakil Bupati Abdul Hamid, S.Pd.I., melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), mengingatkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar segera melengkapi dokumen pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Langkah ini merupakan bagian dari upaya peningkatan nilai pelaporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK RI, Senin (10/11/25).

Langkah tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah yang menekankan pentingnya tertib administrasi dan transparansi dalam pengelolaan aset daerah.

Baca Juga :  Pemprov Bengkulu Tekankan Disiplin SOP dalam Peringatan Bulan K3 Nasional 2026

Kepala BPKAD Kabupaten Kaur selaku Pejabat Penatausahaan Barang Milik Daerah menegaskan bahwa kelengkapan dokumen dari masing-masing SKPD merupakan komponen penting dalam penilaian MCP KPK RI Tahun 2025.

“Ini untuk mendukung capaian nilai pada MCP KPK RI tahun 2025. Diharapkan semua SKPD dapat memberikan dukungan penuh dalam rangka memperkuat upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur,” tegasnya.

Adapun dokumen yang diminta untuk segera dilengkapi oleh SKPD meliputi:

  1. Laporan Barang Milik Daerah (BMD) Semester I dan II.
  2. Laporan Hasil Inventarisasi yang ditandatangani oleh Pengguna Barang sesuai unit kerja masing-masing.
  3. Surat Pernyataan Kebenaran Hasil Inventarisasi dari Pengguna Barang.
  4. Surat Penunjukan Pemakaian Barang oleh Pengguna Barang atas aset yang berada dalam penguasaannya.
  5. Pakta Integritas yang ditandatangani oleh masing-masing Kepala SKPD.
Baca Juga :  Dedy Wahyudi Turun Langsung, Drainase Tersumbat di Pintu Batu Dibersihkan

Selain itu, BPKAD juga mengingatkan agar seluruh SKPD memastikan proses pengelolaan BMD berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan transparansi. Data yang valid dan tertib administrasi tidak hanya berpengaruh pada penilaian MCP KPK RI, tetapi juga berperan penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Kaur untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi, meningkatkan tata kelola aset daerah yang profesional, serta memastikan setiap barang milik daerah termanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat. (ADV)

Berita Terkait

Bengkulu Jadi Simbol Kerukunan Umat di Indonesia
Kalender Olahraga 2026 Disiapkan, Dispora Bengkulu Fokus Cetak Atlet Berprestasi Nasional
Melihat dari Tuntutan, Kuasa Hukum Bebby Hussy, Nilai JPU Sudah Petakan Aktor Utama Kasus Tambang
Kasus “Raksasa” Tambang Batu Bara Bengkulu Rp1,8 Triliun: 3 Perkara Tuntut Bebby Hussy 8 Tahun, Aset Sitaan Dikembalikan
Laporan Dugaan Aktivitas Ilegal PT. RAA di Kejati, Wisdom: Semua Laporan Diproses!
Bengkulu Didorong Jadi Pusat Bioindustri dan Ekonomi Hijau, Kawasan Industri Pulau Baai hingga Kereta Api Diusulkan
Kisruh Golkar Kota Memanas, Mantan Pengurus Demo Tolak Penunjukan Plt
Siswa SMA di Bengkulu Belajar Langsung ke Gudang BULOG, Pahami Ketahanan Pangan dari Dekat
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 20:30 WIB

Bengkulu Jadi Simbol Kerukunan Umat di Indonesia

Jumat, 24 April 2026 - 20:28 WIB

Kalender Olahraga 2026 Disiapkan, Dispora Bengkulu Fokus Cetak Atlet Berprestasi Nasional

Jumat, 24 April 2026 - 00:19 WIB

Melihat dari Tuntutan, Kuasa Hukum Bebby Hussy, Nilai JPU Sudah Petakan Aktor Utama Kasus Tambang

Kamis, 23 April 2026 - 23:29 WIB

Kasus “Raksasa” Tambang Batu Bara Bengkulu Rp1,8 Triliun: 3 Perkara Tuntut Bebby Hussy 8 Tahun, Aset Sitaan Dikembalikan

Kamis, 23 April 2026 - 20:08 WIB

Laporan Dugaan Aktivitas Ilegal PT. RAA di Kejati, Wisdom: Semua Laporan Diproses!

Berita Terbaru

Bengkulu

Bengkulu Jadi Simbol Kerukunan Umat di Indonesia

Jumat, 24 Apr 2026 - 20:30 WIB