JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULU BAROMETER – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu tidak hanya menuntut terdakwa Latifa Tusa’diah dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, tetapi juga meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu agar terdakwa segera ditahan.

Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan perkara dugaan penggelapan uang perusahaan pupuk senilai Rp3,7 miliar yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (21/7/2026).

Dalam persidangan, JPU Wahyu Satrio menyatakan Latifa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja. Menurut jaksa, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Pemkot Bengkulu Serap Inovasi dari Forum Apeksi untuk Pembangunan Kota Berkelanjutan

Pasal tersebut mengatur tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh seseorang karena adanya hubungan kerja, profesi, atau kepercayaan yang diberikan untuk menguasai maupun mengelola barang atau uang milik pihak lain.

Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada Latifa.

Baca Juga :  Respons Cepat Gubernur Helmi Hasan Aktifkan BPJS Warga Betungan

Usai persidangan, Wahyu Satrio mengatakan tuntutan tersebut disusun berdasarkan seluruh fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.

“Tadi dituntut empat tahun enam bulan. Untuk pasalnya Pasal 488. Kita juga meminta agar terdakwa ditahan,” kata Wahyu.

Permintaan penahanan kini berada di tangan majelis hakim yang akan mempertimbangkannya bersamaan dengan proses pemeriksaan perkara hingga putusan akhir dijatuhkan.

Berita Terkait

Pelindo Benahi Jalan Pelabuhan Bengkulu, Jalur Logistik Diperkuat
Jurnalis Bengkulu Gelar Aksi Solidaritas, Desak Basarnas Perpanjang Pencarian Lima Wartawan Hilang di Selat Sunda
Ditanya Soal Study Tour, Kepsek SMKN 1 Bengkulu Jawab “No, No Way”, Dikbud Siapkan Hasil Pemeriksaan
Korem 041/Gamas Edukasi Siswa SD di Kota Bengkulu Lewat Pengenalan Tokoh Pahlawan Nasional
Gaji ASN Dialihkan ke Himbara, Bank Daerah Khawatir Ekonomi Daerah Terdampak
Persoalan SMK 1 Kota Bengkulu, Sekda Provinsi Bengkulu Tegaskan Larangan Study Tour Sekolah Masih Berlaku
Abad Kedua NU: Dari Kekuatan Massa Menuju Kedaulatan Ekonomi
Bank Bengkulu Paparkan Capaian Positif, Dividen dan Kontribusi Pajak Terus Meningkat
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 18:51 WIB

Pelindo Benahi Jalan Pelabuhan Bengkulu, Jalur Logistik Diperkuat

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

Jurnalis Bengkulu Gelar Aksi Solidaritas, Desak Basarnas Perpanjang Pencarian Lima Wartawan Hilang di Selat Sunda

Rabu, 16 September 2026 - 20:34 WIB

Ditanya Soal Study Tour, Kepsek SMKN 1 Bengkulu Jawab “No, No Way”, Dikbud Siapkan Hasil Pemeriksaan

Rabu, 16 September 2026 - 13:47 WIB

Korem 041/Gamas Edukasi Siswa SD di Kota Bengkulu Lewat Pengenalan Tokoh Pahlawan Nasional

Selasa, 15 September 2026 - 18:31 WIB

Gaji ASN Dialihkan ke Himbara, Bank Daerah Khawatir Ekonomi Daerah Terdampak

Berita Terbaru