BENGKULUBARIMETER – Polemik tata kelola di Bank Bengkulu kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan ketidaksesuaian kebijakan dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perhatian publik tertuju pada langkah yang melibatkan Plt Komisaris Utama sekaligus Ketua Komite Remunerasi Bank Bengkulu, Riduan Koto.
Polemik bermula dari keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menetapkan empat nama calon Direktur Utama Bank Bengkulu.
Keputusan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan karena dinilai tidak sesuai dengan aturan OJK mengenai proses pencalonan direksi di lembaga perbankan.
Dalam ketentuan OJK, jumlah calon yang diajukan untuk satu posisi direksi atau komisaris maksimal dua orang. Tujuannya agar proses seleksi dapat berjalan lebih efektif dalam tahapan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
Namun dalam kasus ini, empat kandidat justru diajukan sekaligus untuk satu posisi Direktur Utama.
keputusan tersebut berasal dari Komite Remunerasi, pada saat itu komite dipimpin oleh Ridwan Nurazi, namun Informasi yang berkembang menyebutkan keputusan tersebut lantaran dorong dari Riduan Koto.
Beberapa sumber menyebutkan, usulan tersebut muncul setelah Riduan Koto meyakinkan bahwa langkah tersebut telah dikoordinasikan dengan OJK Bengkulu.
Namun belakangan OJK memberikan klarifikasi yang berbeda. Kepala OJK Bengkulu menyatakan bahwa pengajuan empat kandidat untuk satu jabatan direksi tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK).
Pernyataan tersebut memicu kritik publik dan memperkuat anggapan bahwa kebijakan tersebut merupakan kesalahan prosedur dalam proses pengambilan keputusan.
Situasi ini kemudian mendorong adanya koreksi terhadap keputusan sebelumnya. Ridwan Koto disebut mengajukan kembali hanya dua nama calon Direktur Utama kepada OJK untuk mengikuti tahapan fit and proper test.
Dua kandidat yang diajukan merupakan peringkat pertama dan kedua dari empat nama yang sebelumnya ditetapkan dalam RUPS.
Meski langkah koreksi telah dilakukan, polemik tidak serta-merta berhenti.
OJK disebut memberikan teguran kepada Bank Bengkulu karena proses awal dinilai tidak mengikuti ketentuan yang berlaku.
Teguran tersebut menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan di sektor perbankan harus sepenuhnya mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.
Beberapa kalangan menilai persoalan ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam pengambilan keputusan strategis, khususnya yang berkaitan dengan struktur kepemimpinan bank.
Proses penentuan direksi dan komisaris merupakan bagian penting dalam menjaga stabilitas dan kredibilitas lembaga keuangan.
Karena itu, keputusan yang tidak mengikuti regulasi berpotensi menimbulkan polemik serta mempengaruhi kepercayaan publik.
Dalam perkembangan berikutnya, dinamika internal juga ikut berubah.
Ridwan Nurazi dilaporkan mengundurkan diri dari posisinya dalam Komite Remunerasi. Hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait alasan pengunduran diri tersebut.
Di tengah polemik yang berkembang, perhatian publik kini tertuju pada langkah OJK selanjutnya.
Sejumlah pihak menilai OJK perlu memberikan penjelasan yang lebih komprehensif agar polemik ini tidak berkembang menjadi spekulasi yang lebih luas.









