Proyek Pengendali Banjir Bengkulu Molor, Kontraktor Terkena Sanksi Negara

- Jurnalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek pengendali banjir Kota Bengkulu belum rampung hingga akhir 2025. Kontraktor terkena sanksi sesuai PMK, namun progres pekerjaan telah mencapai 96 persen.

Proyek pengendali banjir Kota Bengkulu belum rampung hingga akhir 2025. Kontraktor terkena sanksi sesuai PMK, namun progres pekerjaan telah mencapai 96 persen.

BENGKULUBAROMETER – Proyek infrastruktur pengendalian banjir di Kota Bengkulu yang digarap pemerintah pusat kembali menjadi sorotan. Pekerjaan strategis yang berada di bawah koordinasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air itu belum tuntas hingga batas akhir kontrak pada 31 Desember 2025.

Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Karya Jaya KSO di bawah pengawasan Balai Wilayah Sungai Sumatera VII. Sesuai kontrak awal, proyek ini seharusnya telah rampung sepenuhnya pada akhir tahun lalu. Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih ada pekerjaan yang belum terselesaikan.

Manajer Proyek PT Karya Jaya KSO, Fahmi, tak menampik adanya keterlambatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah menjalani masa pemberian kesempatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2025.

“Kami sedang dalam masa pemberian kesempatan sesuai PMK 84 Tahun 2025. Dalam masa ini, tentu ada sanksi yang kami terima. Namun, kesempatan ini kami manfaatkan sebagai bentuk tanggung jawab untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai spesifikasi teknis,” ujar Fahmi.

Baca Juga :  Siaga! BMKG Prediksi Dua Hari  ke Depan Hujan Lebat Malam Hari di Bengkulu

Menurutnya, proyek pengendali banjir itu sebenarnya telah mencapai progres signifikan, yakni sekitar 96 persen. Artinya, sebagian besar pekerjaan fisik telah diselesaikan. Namun, sisa pekerjaan yang relatif kecil justru terkendala oleh berbagai faktor di luar perhitungan awal.

Fahmi membeberkan sejumlah penyebab keterlambatan. Faktor cuaca menjadi salah satu kendala utama. Intensitas hujan yang tinggi di Bengkulu dalam beberapa bulan terakhir membuat pekerjaan di lapangan tidak bisa berjalan optimal. Selain itu, terdapat persoalan klaim dan dinamika sosial dengan masyarakat sekitar lokasi proyek.

“Masalah sosial di lapangan juga cukup memengaruhi. Ada klaim-klaim tertentu dari masyarakat yang harus diselesaikan terlebih dahulu agar pekerjaan bisa berlanjut,” katanya.

Tak hanya itu, kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat turut berdampak pada ritme pekerjaan. Penyesuaian anggaran membuat sejumlah tahapan harus diatur ulang agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Kasus Penganiayaan ART Memicu Polemik Publik karena Libatkan Anak Anggota DPRD Bengkulu

Meski demikian, Fahmi menegaskan komitmen perusahaan untuk menuntaskan proyek tersebut secepat mungkin. Ia menyadari bahwa proyek pengendali banjir memiliki dampak langsung terhadap keselamatan dan kenyamanan warga Kota Bengkulu.

“Kami terus mengupayakan percepatan penyelesaian. Target kami jelas, proyek ini harus segera bisa dimanfaatkan masyarakat,” ujarnya.

Dari sisi pengawasan, pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera VII memastikan bahwa pemberian kesempatan tidak mengurangi standar mutu pekerjaan. Seluruh tahapan tetap harus memenuhi spesifikasi teknis dan standar kualitas yang telah ditetapkan sejak awal kontrak.

Keterlambatan proyek infrastruktur berskala besar memang kerap terjadi. Namun, dengan mekanisme sanksi dan pemberian kesempatan yang diatur negara, pemerintah berharap pekerjaan tetap dapat diselesaikan tanpa mengorbankan kualitas. Proyek pengendali banjir Bengkulu kini tinggal menunggu waktu untuk benar-benar rampung dan berfungsi optimal.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bengkulu Jadi Simbol Kerukunan Umat di Indonesia
Kalender Olahraga 2026 Disiapkan, Dispora Bengkulu Fokus Cetak Atlet Berprestasi Nasional
Melihat dari Tuntutan, Kuasa Hukum Bebby Hussy, Nilai JPU Sudah Petakan Aktor Utama Kasus Tambang
Kasus “Raksasa” Tambang Batu Bara Bengkulu Rp1,8 Triliun: 3 Perkara Tuntut Bebby Hussy 8 Tahun, Aset Sitaan Dikembalikan
Laporan Dugaan Aktivitas Ilegal PT. RAA di Kejati, Wisdom: Semua Laporan Diproses!
Bengkulu Didorong Jadi Pusat Bioindustri dan Ekonomi Hijau, Kawasan Industri Pulau Baai hingga Kereta Api Diusulkan
Kisruh Golkar Kota Memanas, Mantan Pengurus Demo Tolak Penunjukan Plt
Siswa SMA di Bengkulu Belajar Langsung ke Gudang BULOG, Pahami Ketahanan Pangan dari Dekat
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 20:30 WIB

Bengkulu Jadi Simbol Kerukunan Umat di Indonesia

Jumat, 24 April 2026 - 20:28 WIB

Kalender Olahraga 2026 Disiapkan, Dispora Bengkulu Fokus Cetak Atlet Berprestasi Nasional

Jumat, 24 April 2026 - 00:19 WIB

Melihat dari Tuntutan, Kuasa Hukum Bebby Hussy, Nilai JPU Sudah Petakan Aktor Utama Kasus Tambang

Kamis, 23 April 2026 - 23:29 WIB

Kasus “Raksasa” Tambang Batu Bara Bengkulu Rp1,8 Triliun: 3 Perkara Tuntut Bebby Hussy 8 Tahun, Aset Sitaan Dikembalikan

Kamis, 23 April 2026 - 20:08 WIB

Laporan Dugaan Aktivitas Ilegal PT. RAA di Kejati, Wisdom: Semua Laporan Diproses!

Berita Terbaru

Bengkulu

Bengkulu Jadi Simbol Kerukunan Umat di Indonesia

Jumat, 24 Apr 2026 - 20:30 WIB