Konflik Wilayah Adat Bengkulu Capai 202,89 Ribu Hektare, Negara Dinilai Abai

- Jurnalis

Senin, 29 Desember 2025 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konflik wilayah adat di Bengkulu mencapai 202 ribu hektare sepanjang 2025. AMAN menilai negara abai dan mendesak pengakuan hak masyarakat adat.

Konflik wilayah adat di Bengkulu mencapai 202 ribu hektare sepanjang 2025. AMAN menilai negara abai dan mendesak pengakuan hak masyarakat adat.

BENGKULUBAROMETER – Konflik lahan antara masyarakat adat dan negara di Provinsi Bengkulu kian mengkhawatirkan. Sepanjang tahun 2025, konflik wilayah adat tercatat mencapai 202,89 ribu hektare, melibatkan kawasan hutan negara, pertambangan, dan perkebunan. Data ini disampaikan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Bengkulu.

Ketua AMAN Bengkulu, Fahmi Arisandi, menyebut konflik paling besar terjadi dengan kawasan hutan negara. Luasannya mencapai 143.108 hektare. Sementara konflik dengan sektor pertambangan mencapai 38,93 ribu hektare, dan sektor perkebunan 20,86 ribu hektare.

“Konflik ini menyebar hampir di seluruh Bengkulu. Ada 56 komunitas masyarakat adat yang saat ini hidup dalam bayang-bayang konflik,” ujar Fahmi, Senin (29/12/2025).

Menurut Fahmi, konflik ini bukan persoalan baru. Akar masalahnya terletak pada penetapan kawasan hutan oleh negara yang dilakukan tanpa melibatkan masyarakat adat yang telah lama tinggal dan mengelola wilayah tersebut secara turun-temurun

Baca Juga :  Kejuaraan Menembak Danyonif 144/JY Jadi Ajang Cari Atlet Potensial Bengkulu Menuju PON 2028

Ia mencontohkan konflik yang dialami komunitas adat Sungai Lisai di Kabupaten Lebong. Komunitas ini telah bermukim jauh sebelum negara menetapkan wilayah mereka sebagai kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).

“Bayangkan, dapur, ruang tamu, bahkan kamar tidur warga dianggap kawasan taman nasional. Mereka seperti hidup menumpang di tanah sendiri,” kata Fahmi.

Tak hanya kehilangan kepastian ruang hidup, warga Sungai Lisai juga kesulitan mengakses layanan dasar. Jalan belum memadai, fasilitas kesehatan jauh, dan jika ada warga sakit, mereka harus ditandu berjam-jam menuju pusat layanan kesehatan terdekat di Kecamatan Pinang Belapis.

Baca Juga :  Karnaval Batik Besurek Internasional 2026 Meriah, Ribuan Warga Padati Kota Bengkulu 

Situasi ini dinilai AMAN sebagai potret kegagalan negara melindungi masyarakat adat. Padahal, komunitas adat Sungai Lisai dikenal menjaga hutan dengan kearifan lokal, termasuk menanam padi Riun yang menjadi amanah leluhur.

Fahmi menegaskan, konflik wilayah adat seharusnya bisa dicegah jika sejak awal negara mengakui keberadaan masyarakat adat.

“Mereka bukan perambah. Mereka penjaga hutan yang sesungguhnya,” tegasnya.

Memasuki 2026, AMAN mendesak pemerintah daerah dan pusat untuk serius menyelesaikan konflik agraria. Terlebih, secara nasional negara telah berkomitmen mengembalikan 1,4 juta hektare hutan adat kepada masyarakat adat.

“Pengakuan dan perlindungan masyarakat adat adalah amanah konstitusi. Jangan tunggu konflik membesar baru bertindak,” pungkas Fahmi.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp7,93 Miliar di Dinas PUPR, Jadi Catatan di Balik Raihan WTP 
Bengkulu Pertahankan WTP ke-9 Berturut-turut, Helmi Hasan Pastikan Seluruh Temuan BPK Dituntaskan
Aksi Demo Nasional Ramai, Bengkulu Masih Sepi, Penggiat HAM Soroti Peran Mahasiswa
CV Mandiri Sejahtera Akan Hadirkan Hasil Perhitungan Bersama Latifa di Sidang Perdata
Polda Bengkulu Bongkar Praktik Jual Beli Batu Bara Ilegal, 3 Tersangka Terancam Denda Rp100 Miliar
Laporan Dugaan Izin PT RAA Berproses, Kejati Bengkulu Koordinasi dengan Kejagung dan Satgas PKH
Ustadz Kondang KH ES Mubarok Hadir di HUT Bengkulu Tengah, Masyarakat Diajak Ramaikan Istighotsah Akbar
Festival Tabut 2026 Resmi Dibuka, Helmi Hasan Ajak Jadikan Budaya Motor Penggerak Ekonomi Bengkulu
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:54 WIB

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp7,93 Miliar di Dinas PUPR, Jadi Catatan di Balik Raihan WTP 

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:17 WIB

Bengkulu Pertahankan WTP ke-9 Berturut-turut, Helmi Hasan Pastikan Seluruh Temuan BPK Dituntaskan

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:26 WIB

Aksi Demo Nasional Ramai, Bengkulu Masih Sepi, Penggiat HAM Soroti Peran Mahasiswa

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:53 WIB

CV Mandiri Sejahtera Akan Hadirkan Hasil Perhitungan Bersama Latifa di Sidang Perdata

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:38 WIB

Polda Bengkulu Bongkar Praktik Jual Beli Batu Bara Ilegal, 3 Tersangka Terancam Denda Rp100 Miliar

Berita Terbaru