Koperasi Banyak Mati Suri, Destita Dorong Sinkronisasi Aturan Pusat-Daerah

- Jurnalis

Sabtu, 11 April 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Anggota DPD RI, Destita Khairilisani menegaskan pentingnya pembenahan regulasi koperasi agar tidak lagi tumpang tindih antara aturan pusat dan daerah. Hal ini disampaikan saat ia mengikuti uji publik draf hasil pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta Perda terkait pemberdayaan koperasi di Kantor DPD RI Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (9/4/2026).

Dalam forum tersebut, Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menemukan masih adanya disharmonisasi antara Undang-Undang Perkoperasian dan Undang-Undang Cipta Kerja. Kondisi ini dinilai berdampak langsung pada kebingungan di tingkat daerah dalam menyusun kebijakan.

Destita menegaskan, daerah membutuhkan kepastian hukum yang jelas agar kebijakan koperasi tidak saling bertabrakan. Menurutnya, tanpa sinkronisasi yang baik, koperasi akan sulit berkembang dan berperan maksimal dalam perekonomian masyarakat.

“Sinkronisasi regulasi antara pusat dan daerah menjadi kunci agar koperasi bisa berkembang optimal. Kita ingin koperasi tidak hanya hidup di atas kertas, tetapi benar-benar aktif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Destita.

Ia juga menekankan bahwa penguatan koperasi tidak cukup hanya melalui regulasi. Pemerintah daerah, kata dia, harus serius meningkatkan kualitas sumber daya manusia pengelola koperasi serta memberikan dukungan kebijakan yang berpihak.

Baca Juga :  Panen Semangka Yonif TP 847/VS Tembus 5 Ton, Bukti Nyata Dukung Ketahanan Pangan

Dalam kesempatan yang sama, GKR Hemas yang membuka kegiatan tersebut menyampaikan kondisi koperasi di Indonesia saat ini cukup memprihatinkan. Berdasarkan hasil pemantauan BULD di 38 provinsi, sekitar 80 hingga 90 persen koperasi tidak aktif.

“Ini menjadi sinyal bahaya bagi demokrasi ekonomi kita. Koperasi adalah fondasi ekonomi kerakyatan yang tidak boleh diabaikan,” tegas Hemas.

Ia menilai koperasi sejatinya bukan sekadar konsep, tetapi wujud nyata dari semangat gotong royong masyarakat Indonesia. Karena itu, revitalisasi koperasi harus menjadi prioritas bersama, baik pemerintah pusat maupun daerah.

Sementara itu, Wakil Ketua BULD, Abdul Hamid, menambahkan bahwa hingga kini belum semua daerah memiliki regulasi khusus terkait pemberdayaan koperasi. Hal ini menyebabkan pembinaan dan pengawasan koperasi berjalan tidak maksimal.

Ia juga menyoroti program pembentukan Koperasi Merah Putih yang saat ini mulai berkembang di berbagai daerah. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan program tersebut tidak berbenturan dengan koperasi yang sudah lebih dulu ada.

“Harus ada kejelasan arah. Jangan sampai koperasi baru justru mematikan koperasi lama yang sudah berjalan,” ujarnya.

Lebih lanjut, BULD DPD RI telah merumuskan sejumlah rekomendasi strategis kepada pemerintah pusat. Salah satu poin utama adalah mendorong percepatan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

Baca Juga :  SPAM Kobema Diuji Coba, Baru 20 Ribu dari Target 40 Ribu SR Terlayani

Revisi tersebut dianggap penting untuk memperkuat landasan hukum koperasi serta menghilangkan kekosongan aturan yang selama ini menimbulkan multitafsir di daerah.

Selain itu, BULD juga mendorong pemerintah daerah segera menyusun atau menyempurnakan peraturan daerah terkait koperasi. Penguatan fungsi pembinaan, pengawasan, serta integrasi program koperasi dalam perencanaan pembangunan daerah dan desa juga menjadi perhatian utama.

Dalam forum itu, Ketua Paguyuban Lurah DIY, Gandang Hardjanata, turut memberikan masukan. Ia menilai peran koperasi, khususnya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dalam program nasional seperti Makan Bergizi Gratis masih belum optimal.

Menurutnya, diperlukan kebijakan yang lebih inklusif agar koperasi di daerah bisa berperan aktif dan merata dalam program-program strategis pemerintah.

Kegiatan uji publik ini dihadiri oleh berbagai pihak, mulai dari perwakilan kementerian, pemerintah daerah, organisasi profesi, hingga lembaga masyarakat. Seluruh masukan yang dihimpun akan digunakan oleh BULD DPD RI untuk menyempurnakan draf hasil evaluasi Raperda dan Perda terkait pemberdayaan koperasi.

Dengan langkah ini, diharapkan koperasi tidak lagi sekadar formalitas, tetapi benar-benar menjadi kekuatan ekonomi rakyat yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp 6,8 Miliar, Latifah Mantan Admin Keuangan Diadili
DPRD Bengkulu Minta PKS Naikkan Harga TBS Sesuai Ketetapan Pemerintah
DPRD Sidak RSUD M. Yunus, Teuku Zulkarnain Soroti Fasilitas dan Utang Obat Rp60 Miliar
Satpol PP Amankan Belasan Remaja Putri di Pantai Panjang
Alur Pulau Baai Membaik, 206 Pelayaran Bengkulu–Enggano Berjalan Lancar Selama 6 Bulan
Festival Tabut 2026 Jadi Mesin Ekonomi Rakyat, UMKM Bengkulu Siap Panen Pengunjung
Babinsa Koramil Lais Kawal Pembangunan Jembatan Gantung Perintis Pagaruyung, Akses Warga Segera Makin Lancar
BPJS Kesehatan Bengkulu Tunjukkan Komitmen, Rumah Sakit Dibayar Tepat Waktu Sesuai Aturan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:41 WIB

Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp 6,8 Miliar, Latifah Mantan Admin Keuangan Diadili

Senin, 8 Juni 2026 - 18:57 WIB

DPRD Bengkulu Minta PKS Naikkan Harga TBS Sesuai Ketetapan Pemerintah

Senin, 8 Juni 2026 - 18:39 WIB

DPRD Sidak RSUD M. Yunus, Teuku Zulkarnain Soroti Fasilitas dan Utang Obat Rp60 Miliar

Senin, 8 Juni 2026 - 18:00 WIB

Satpol PP Amankan Belasan Remaja Putri di Pantai Panjang

Senin, 8 Juni 2026 - 17:44 WIB

Alur Pulau Baai Membaik, 206 Pelayaran Bengkulu–Enggano Berjalan Lancar Selama 6 Bulan

Berita Terbaru

Bengkulu

Satpol PP Amankan Belasan Remaja Putri di Pantai Panjang

Senin, 8 Jun 2026 - 18:00 WIB