BENGKULUBAROMETER – Mahkamah Konstitusi (MK) menghadapi tahun yang tidak ringan sepanjang 2025. Jumlah perkara yang masuk melonjak tajam, terutama perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepala daerah dan pengujian undang-undang. Namun di tengah beban kerja tinggi itu, MK memastikan roda keadilan tetap berjalan tanpa kompromi.
Ketua MK dalam pidatonya pada Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2025 menyebutkan, tahun lalu menjadi salah satu periode paling sibuk dalam sejarah lembaga penjaga konstitusi tersebut. Intensitas perkara yang tinggi menempatkan MK tetap berada di jantung demokrasi Indonesia.
Lonjakan perkara itu mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menggunakan jalur konstitusional dalam memperjuangkan hak-haknya. Di sisi lain, kondisi tersebut juga menjadi ujian serius bagi MK dalam menjaga kualitas putusan dan kecepatan penanganan perkara.
Sepanjang 2025 saja, MK menangani 701 permohonan perkara. Rinciannya terdiri dari 366 perkara pengujian undang-undang, 334 perkara PHPU kepala daerah, serta 1 perkara sengketa kewenangan lembaga negara. Dari jumlah tersebut, 598 perkara berhasil diputus, sementara sisanya masih dalam proses.
Angka itu mencatatkan sejarah baru. Untuk pertama kalinya sejak MK berdiri, jumlah permohonan pengujian undang-undang dalam satu tahun menembus angka hampir 300 perkara. Ini menjadi sinyal bahwa masyarakat semakin sadar konstitusi dan berani menggugat aturan yang dianggap merugikan hak warga negara.
Meski perkara membludak, MK justru berhasil mempercepat penyelesaian perkara pengujian undang-undang. Rata-rata waktu penanganan perkara PUU pada 2025 tercatat 69 hari kerja, lebih cepat dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 71 hari kerja.
Ketua MK menegaskan, kecepatan tersebut tidak mengorbankan kualitas putusan. Setiap perkara tetap diperiksa secara mendalam dengan mengedepankan konstitusi sebagai kompas utama. Pancasila ditempatkan sebagai bintang pemandu dalam menilai setiap dalil dan bukti yang diajukan para pemohon.
Dalam pidatonya, Ketua MK juga mengingatkan bahwa MK bukanlah lembaga yang berdiri sendiri. Sistem ketatanegaraan Indonesia menempatkan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam posisi saling mengimbangi. MK menjalankan perannya sebagai penjaga konstitusi tanpa boleh terpengaruh kepentingan politik jangka pendek.
Independensi peradilan menjadi prinsip yang tidak bisa ditawar. Ketua MK menegaskan, kekuasaan kehakiman harus bebas dari intervensi. Putusan MK harus lahir dari pertimbangan hukum dan nurani, bukan tekanan kekuasaan atau kepentingan pragmatis.
“Kepercayaan publik adalah fondasi utama lembaga peradilan,” tegas Ketua MK. Karena itu, MK terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas, termasuk membuka akses seluas-luasnya bagi publik terhadap proses persidangan.
Sejak berdiri 22 tahun lalu, MK telah menangani 4.747 perkara dan memutus 4.644 perkara atau sekitar 97,83 persen. Capaian itu menunjukkan konsistensi MK dalam menyelesaikan tugas konstitusionalnya meski menghadapi dinamika politik yang terus berubah.
Ketua MK mengakui bahwa tantangan ke depan tidak akan semakin ringan. Tahun-tahun politik selalu membawa potensi konflik hukum dan sengketa pemilu. Namun MK berkomitmen untuk tetap menjadi benteng terakhir keadilan konstitusional.
Dengan membuka masa sidang tahun 2026, MK menegaskan kesiapan menghadapi tantangan baru. Transformasi digital, peningkatan kualitas SDM, dan penguatan integritas menjadi fokus utama agar lembaga ini tetap dipercaya publik.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









