BENGKULUBAROMETER – Putusan perkara dugaan korupsi pembangunan dan pengelolaan PTM serta Mega Mall Bengkulu tidak hanya menyita perhatian karena vonis terhadap tujuh terdakwa, tetapi juga karena adanya perbedaan pandangan di antara majelis hakim.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu pada Kamis, 12 Maret 2026, majelis hakim menyampaikan putusan terhadap tujuh terdakwa yang dinilai terlibat dalam perkara tersebut. Namun dalam proses pengambilan keputusan, muncul dissenting opinion atau pendapat berbeda dari ketua majelis hakim.
Dissenting opinion tersebut berkaitan dengan penilaian terhadap unsur melawan hukum dalam perkara kerja sama pemanfaatan lahan serta penjaminan sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) oleh pihak swasta.
Dalam pendapatnya, ketua majelis hakim menyatakan bahwa unsur melawan hukum dalam perkara tersebut tidak terbukti. Ia menilai kerja sama pemanfaatan lahan antara pemerintah daerah dengan pihak swasta tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua majelis hakim juga menilai bahwa penjaminan sertipikat Hak Guna Bangunan oleh pihak swasta kepada bank untuk memperoleh kredit merupakan praktik yang sah dalam kerangka hukum yang berlaku.
Menurut pandangan tersebut, bangunan PTM dan Mega Mall pada saat itu juga belum diserahterimakan kepada pemerintah daerah. Dengan demikian, bangunan tersebut belum sepenuhnya berstatus sebagai barang milik daerah.
Karena itu, ketua majelis hakim berpendapat bahwa tidak ada barang milik daerah yang diagunkan oleh pihak swasta dalam proses tersebut.
Namun pandangan tersebut tidak sejalan dengan dua anggota majelis hakim lainnya. Kedua hakim anggota menilai unsur-unsur dalam dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum telah terpenuhi.
Menurut mereka, rangkaian kebijakan serta kerja sama yang terjadi dalam proyek pembangunan PTM dan Mega Mall Bengkulu dinilai memenuhi unsur pidana sebagaimana yang didakwakan dalam perkara tersebut.
Perbedaan pandangan ini kemudian diselesaikan melalui mekanisme musyawarah majelis hakim. Dalam sistem peradilan, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Hasil musyawarah tersebut akhirnya menetapkan bahwa putusan mengikuti pandangan mayoritas hakim.
Dengan demikian, tujuh terdakwa dalam perkara ini tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman sesuai dengan peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Fenomena dissenting opinion sendiri bukan hal yang asing dalam proses peradilan. Perbedaan pandangan antar hakim merupakan bagian dari dinamika dalam proses penegakan hukum.
Pendapat berbeda tersebut biasanya dicatat secara resmi dalam putusan pengadilan sebagai bagian dari pertimbangan hukum.
Dalam perkara Mega Mall dan PTM Bengkulu ini, dissenting opinion menjadi salah satu catatan penting dalam putusan majelis hakim karena menunjukkan adanya perbedaan penilaian terhadap unsur melawan hukum dalam kasus tersebut.
Meski demikian, putusan akhir tetap mengikuti hasil musyawarah mayoritas majelis hakim.
Dengan dibacakannya putusan tersebut, proses persidangan perkara yang telah berlangsung cukup lama ini resmi memasuki tahap akhir di tingkat pengadilan pertama.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









