Sekda Bengkulu Tegaskan Perang Lawan Pungli, ASN Diminta Jangan Main-Main dengan Gratifikasi

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Pemerintah Provinsi Bengkulu terus memperkuat komitmen menciptakan pelayanan publik yang bersih dan bebas pungutan liar. Senin pagi (11/5/2026), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, memimpin apel bersama yang dirangkaikan dengan penandatanganan surat pernyataan anti-pungli dan gratifikasi di halaman Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu.

Kegiatan tersebut menjadi langkah nyata Pemprov Bengkulu dalam memperkuat integritas aparatur sipil negara (ASN), khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Seluruh pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu ikut menandatangani surat pernyataan sebagai bentuk komitmen menolak segala bentuk pungutan liar maupun gratifikasi dalam pelaksanaan tugas.

Dalam arahannya, Herwan Antoni menegaskan bahwa penandatanganan tersebut tidak boleh hanya menjadi kegiatan seremonial semata. Menurutnya, komitmen anti-pungli harus benar-benar diterapkan dalam aktivitas kerja sehari-hari.

“Penandatanganan ini jangan hanya menjadi seremonial. Harus diwujudkan dalam tindakan nyata. Tidak boleh ada pungli maupun gratifikasi dalam bentuk apa pun,” tegas Herwan Antoni di hadapan peserta apel.

Baca Juga :  Kejuaraan Menembak Danyonif 144/JY Jadi Ajang Cari Atlet Potensial Bengkulu Menuju PON 2028

Ia menilai, integritas ASN menjadi salah satu faktor utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Karena itu, setiap pegawai diminta bekerja dengan jujur dan penuh tanggung jawab.

Menurut Herwan, pelayanan publik yang baik tidak hanya diukur dari cepat atau lambatnya pelayanan, tetapi juga dari sikap dan komitmen aparatur dalam menjaga kejujuran serta profesionalisme.

“Pelayanan publik yang bersih merupakan kunci utama dalam membangun kepercayaan masyarakat. ASN harus bekerja secara jujur, transparan, dan penuh tanggung jawab,” ujarnya.

Herwan juga mengingatkan bahwa praktik pungli maupun gratifikasi dapat merusak citra pelayanan pemerintah dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Karena itu, seluruh ASN diminta menjaga integritas dan menghindari tindakan yang melanggar aturan, termasuk menerima pemberian yang berkaitan dengan jabatan maupun pelayanan publik.

Baca Juga :  Kampung Nelayan Merah Putih di Kaur: Investasi Rp20 Miliar untuk Mengubah Wajah Pesisir Nasal

Kegiatan penandatanganan surat pernyataan anti-pungli dan gratifikasi tersebut disambut serius oleh para pegawai. Pemprov Bengkulu berharap langkah itu menjadi pengingat bagi seluruh ASN agar tetap menjaga etika dan profesionalisme dalam bekerja.

Selain memperkuat pengawasan internal, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendorong reformasi birokrasi dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Pemprov Bengkulu menargetkan seluruh organisasi perangkat daerah mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat tanpa adanya praktik pungutan liar ataupun penyalahgunaan wewenang.

Dengan adanya komitmen bersama tersebut, diharapkan budaya kerja yang jujur, disiplin, dan transparan semakin kuat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Langkah ini juga menjadi sinyal tegas bahwa Pemprov Bengkulu ingin menciptakan birokrasi yang profesional serta benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Berita Terkait

Warga Sidodadi Kepahiang Geram, Tiang PLN Berdiri 15 Tahun Tapi Kabel Masih Semrawut dan Membahayakan
Atlet Menembak Muda Asal Kepahiang Mewakili Bengkulu ke Pra-PON dan PON 2028.
Residivis 9 Kali Kembali Beraksi, Diduga Pelaku Diringkus Hanya 5 Jam Setelah Beraksi
Pedagang Pantai Panjang Bengkulu Minta Ganti Rugi hingga Rp80 Juta, DPRD Minta Penertiban Jangan Gegabah
Naiknya Nilai Tukar Dolar, Berdampak Dengan Properti Rumah Subsidi
Vonis Berat Korupsi PHL Perumda Tirta Hidayah, Samsu Bahari Dibebani Uang Pengganti Rp10,8 Miliar
STuEB Kritik Sistem Kelistrikan Terpusat, Blackout Sumatera Dinilai Bukti Lemahnya Energi Fosil
Kejati Bengkulu Lawan Vonis Bebas Korupsi Tol, Kasasi Resmi Diajukan ke Mahkamah Agung
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:41 WIB

Warga Sidodadi Kepahiang Geram, Tiang PLN Berdiri 15 Tahun Tapi Kabel Masih Semrawut dan Membahayakan

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:27 WIB

Atlet Menembak Muda Asal Kepahiang Mewakili Bengkulu ke Pra-PON dan PON 2028.

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:37 WIB

Residivis 9 Kali Kembali Beraksi, Diduga Pelaku Diringkus Hanya 5 Jam Setelah Beraksi

Senin, 25 Mei 2026 - 21:18 WIB

Pedagang Pantai Panjang Bengkulu Minta Ganti Rugi hingga Rp80 Juta, DPRD Minta Penertiban Jangan Gegabah

Senin, 25 Mei 2026 - 21:10 WIB

Naiknya Nilai Tukar Dolar, Berdampak Dengan Properti Rumah Subsidi

Berita Terbaru