Sidang Korupsi Tambang RSM Kian Terbuka, Saksi Ungkap Alur Jual Beli Batu Bara dan Reklamasi Bermasalah

- Jurnalis

Senin, 26 Januari 2026 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang lanjutan kasus korupsi pertambangan PT RSM di PN Tipikor Bengkulu mengungkap dugaan pelanggaran jual beli batu bara dan manipulasi reklamasi tambang.

Sidang lanjutan kasus korupsi pertambangan PT RSM di PN Tipikor Bengkulu mengungkap dugaan pelanggaran jual beli batu bara dan manipulasi reklamasi tambang.

BENGKULUBAROMETER – Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining (RSM), Senin 26 Januari 2026. Sidang yang menyedot perhatian publik ini mengungkap sejumlah fakta penting terkait proses jual beli batu bara hingga dugaan manipulasi dokumen reklamasi tambang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menghadirkan lima orang saksi. Tiga di antaranya merupakan karyawan PT Inti Bara Perdana (IBP), yakni Maryati Agustina, Rati Maryani, dan Helni Novita. Dua saksi lainnya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Nurkhalis dan Achmad Rifani.

Dalam persidangan, JPU berupaya membuktikan adanya pelanggaran dalam proses jual beli batu bara antara PT RSM dan PT IBP. Selain itu, jaksa juga mendalami dugaan suap yang dilakukan untuk meloloskan dokumen reklamasi tambang milik PT RSM yang bermasalah.

Saksi Nurkhalis mengungkapkan, pada tahun 2023 Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM mengirimkan surat penolakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) IUP Operasi Produksi PT RSM tahun 2023. Penolakan itu disebabkan karena bekas tambang tahun sebelumnya belum direklamasi sesuai ketentuan.

Baca Juga :  BULOG Tembus Serapan 3 Juta Ton, Bukti Negara Hadir Jaga Hasil Panen Petani

Meski sempat dilakukan reklamasi, menurut Nurkhalis, upaya tersebut dinilai belum memenuhi syarat. Untuk menyiasati persoalan itu, terdakwa Sutarman selaku Direktur Utama PT IBP disebut meminta bantuan terdakwa Nazirin yang saat itu menjabat sebagai Kepala Inspektur Tambang.

Akibatnya, sejumlah dokumen yang sebelumnya bermasalah akhirnya bisa lolos pemeriksaan. PT RSM pun dapat kembali melanjutkan aktivitas pertambangan.

“Saya diminta tolong memproses dokumen tersebut. Saya menerima Rp 30 juta, dan Pak Achmad menerima Rp 40 juta,” ungkap Nurkhalis di hadapan majelis hakim.

Selain saksi ASN, tiga karyawan PT IBP juga memberikan keterangan terkait proses penjualan batu bara milik PT RSM. Maryati Agustina mengaku pernah mengikuti rapat pada tahun 2022 bersama sejumlah pihak, termasuk Beby Husy, Agusman, Sakya Husya, serta karyawan PT RSM dan PT IBP.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan 1447 H, Satgas Pangan Polda Bengkulu Turun Tangan Cegah Lonjakan Harga

Dalam rapat itu, Maryati diminta membantu proses pengapalan atau pemuatan batu bara ke tongkang. Atas tugas tersebut, ia menerima komisi Rp 250 ribu per tongkang.

“Dari Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) PT RSM saya sampaikan ke manajer PT IBP. Satu tongkang dapat Rp 250 ribu,” jelasnya.

Saksi lain, Rati Maryani, selaku admin stok pile PT IBP, menyebut stok batu bara tersebut diketahui milik terdakwa Beby Husy. Ia bertugas mencatat keluar masuk batu bara berdasarkan perintah atasan dan menerima komisi Rp 180 ribu per tongkang.

Sementara itu, Helni Novita yang menangani administrasi transaksi menjelaskan bahwa seluruh transaksi jual beli batu bara dilakukan setelah royalti dibayarkan. Menurutnya, tanpa pembayaran royalti, transaksi tidak bisa diproses.

“Kalau royalti belum dibayar, jual beli tidak bisa dilakukan,” tegas Helni.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan untuk mendalami aliran dana dan tanggung jawab masing-masing pihak.

Berita Terkait

KPK Geledah Rumah Mantan PJ Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi, Empat Koper dan Satu Kardus Dibawa Penyidik
Hakim Vonis Latipa 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Perintahkan Langsung Ditahan
RSKJ Soeprapto Bertransformasi Menjadi RS Umum Merah Putih
Video Viral Diduga Libatkan Oknum Pejabat Pemprov Bengkulu, Inspektorat Masih Tunggu Pembentukan Tim Pemeriksa
Dirlantas Polda Bengkulu Turun Langsung Petakan Wilayah, Pastikan Keselamatan Pengguna Jalan
Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat
Inflasi Bengkulu Juli 2026 Dipicu BBM dan Biaya Pendidikan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 01:00 WIB

KPK Geledah Rumah Mantan PJ Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi, Empat Koper dan Satu Kardus Dibawa Penyidik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Hakim Vonis Latipa 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Perintahkan Langsung Ditahan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:40 WIB

RSKJ Soeprapto Bertransformasi Menjadi RS Umum Merah Putih

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:54 WIB

Video Viral Diduga Libatkan Oknum Pejabat Pemprov Bengkulu, Inspektorat Masih Tunggu Pembentukan Tim Pemeriksa

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:44 WIB

Dirlantas Polda Bengkulu Turun Langsung Petakan Wilayah, Pastikan Keselamatan Pengguna Jalan

Berita Terbaru

Bengkulu

RSKJ Soeprapto Bertransformasi Menjadi RS Umum Merah Putih

Rabu, 5 Agu 2026 - 18:40 WIB