BENGKULUBAROMETER – Persoalan ketenagakerjaan yang melibatkan tiga guru SDIT Rabbani Kota Bengkulu mulai memasuki tahap perundingan. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu memfasilitasi klarifikasi melalui mekanisme bipartit antara pihak pekerja dan pemberi kerja, Selasa (18/8/2026).
Tiga guru yang memperjuangkan hak mereka adalah Elsita Lisnawati, Tita Aryani, dan Ririn Safitri. Sementara dari pihak Yayasan Ma’ahad Rabbani hadir pengurus yayasan bersama Kepala SDIT Rabbani, Marsu Juanah.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Disnakertrans Provinsi Bengkulu itu menjadi kelanjutan dari laporan ketiga guru. Mereka sebelumnya mengadukan dugaan pemberhentian kerja secara sepihak kepada Disnakertrans.
Dalam proses klarifikasi, muncul perbedaan pandangan antara pihak yayasan dengan ketiga guru mengenai status hubungan kerja mereka.
Pihak Yayasan Ma’ahad Rabbani menyatakan belum melakukan pemecatan terhadap Elsita, Tita, dan Ririn. Menurut pihak yayasan, ketiganya hanya dirumahkan untuk menjalani proses pembinaan.
Pernyataan itu dibantah pendamping hukum ketiga guru dari LBH Respublica, Ridhotul Hairi, SH, MH. Ia menegaskan ketiga guru tersebut telah diberhentikan, baik secara lisan maupun tertulis.
Menurut Ridhotul, pemberhentian secara lisan disampaikan Kepala SDIT Rabbani pada 5 Agustus 2026 di ruang kepala sekolah. Pertemuan tersebut, kata dia, turut dihadiri pengawas Yayasan Ma’ahad Rabbani.
Tak hanya secara lisan, Ridhotul menyebut terdapat surat resmi dari sekolah yang menyatakan ketiga guru tersebut tidak lagi bekerja di SDIT Rabbani sejak 6 Agustus 2026.
“Jadi ketika Yayasan menyatakan tidak dipecat maka itu sudah tidak relevan, karena baik secara lisan maupun tertulis menunjukkan tiga guru sudah diberhentikan sepihak tanpa ada surat SP sebelumnya,” ujar Ridhotul.
Perbedaan keterangan mengenai status tiga guru tersebut kini menjadi salah satu pokok persoalan yang dibahas melalui mekanisme ketenagakerjaan.
Ridhotul menilai pihaknya memiliki dasar yang cukup untuk menyatakan bahwa hubungan kerja ketiga guru telah dihentikan. Ia juga menyoroti tidak adanya surat peringatan atau SP sebelum pemberhentian dilakukan.
Menurut dia, posisi SDIT Rabbani sebagai unit lembaga di bawah Yayasan Ma’ahad Rabbani juga menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam persoalan tersebut.
Apalagi, kata Ridhotul, ketika pemberhentian secara lisan disampaikan, terdapat pengawas yayasan yang turut menyaksikan proses tersebut.
Atas persoalan itu, ketiga guru meminta hak-hak mereka sebagai pekerja dipenuhi. Salah satu yang diperjuangkan adalah pesangon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, pihak ketiga guru masih memilih menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui Disnakertrans.
Ridhotul mengatakan penyelesaian melalui perundingan tetap menjadi langkah yang dikedepankan. Para pihak diharapkan dapat menemukan jalan keluar sehingga persoalan tersebut tidak harus berlanjut ke pengadilan.
Namun, apabila proses bipartit tidak menghasilkan kesepakatan, penyelesaian dapat berlanjut melalui mekanisme tripartit dengan melibatkan pemerintah.
Jika kedua tahapan tersebut tetap tidak menghasilkan penyelesaian, LBH Respublica menyatakan siap membawa sengketa ketenagakerjaan tiga guru SDIT Rabbani tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Kami yakin dasar-dasar sudah kuat. Ketika tidak selesai tingkat Bipartit atau Tripartit di Disnakertrans, maka akan menempuh jalur hukum PHI atau pengadilan,” pungkas Ridhotul.
Dengan masuknya persoalan tersebut ke mekanisme penyelesaian ketenagakerjaan, nasib hubungan kerja Elsita, Tita, dan Ririn kini bergantung pada hasil perundingan para pihak.
Di satu sisi, yayasan menyatakan ketiganya belum dipecat dan hanya dirumahkan untuk pembinaan. Di sisi lain, ketiga guru melalui pendamping hukumnya menyatakan telah terjadi pemberhentian secara lisan maupun tertulis.
Perbedaan itulah yang kini harus diselesaikan melalui mekanisme ketenagakerjaan untuk menentukan status hubungan kerja sekaligus pemenuhan hak ketiga guru.









