BENGKULUBAROMETER – Setelah penantian panjanng, akhirnya Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun 2024 akan mendaptkan satatus resmi. Dengan Langkah yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Kaur melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mulai merealisasikan pengangkatan Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2024.
Kepastian itu tertuang dalam suarat bernomor 800.1,2/1707/bkpsdm.BM/2025. Surat pemanggilan ratusan peserta untuk menandatangani perjanjian kerja yditerbitkan pada Selasa, 23 Desember 2025.
Penandatanganan perjanjian kerja tersebut digelar di Kantor BKPSDM Kabupaten Kaur pada Rabu 24 Desember 2025, ini menjadi tahapan penting sebelum para PPPK paruh waktu resmi menjalankan tugasnya di masing-masing perangkat daerah. Peserta dibagi dalam dua sesi waktu, pagi dan siang, guna memastikan proses berjalan tertib dan efisien.
Langkah ini sekaligus menjawab penantian panjang tenaga non-ASN yang selama ini mengabdi di lingkungan Pemkab Kaur. Dengan status PPPK paruh waktu, para pegawai memperoleh kepastian hukum dalam bekerja serta perlindungan administratif yang lebih jelas dibanding sebelumnya.
BKPSDM Kabupaten Kaur menegaskan, penandatanganan kontrak merupakan syarat mutlak yang harus diikuti seluruh peserta. Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dapat berdampak pada tertundanya proses administrasi kepegawaian masing-masing peserta.
Selain membawa kelengkapan dokumen pribadi, peserta juga diwajibkan hadir tepat waktu dan mengenakan pakaian sesuai ketentuan. Proses ini diharapkan menjadi awal peningkatan disiplin serta profesionalisme aparatur di Kabupaten Kaur.
Pemerintah daerah berharap, keberadaan PPPK paruh waktu mampu memperkuat layanan publik, terutama di sektor-sektor yang membutuhkan dukungan sumber daya manusia secara cepat dan fleksibel. Dengan pengangkatan ini, Pemkab Kaur optimistis kinerja birokrasi akan semakin efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









