BENGKULUBAROMETER – Pernyatan BPKAD sebelumnya yang menyatan utang Pemerintah Provinsi Bengkulu kepada sejumlah kontraktor kembali mencuat. Namun Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan karena proyek tidak dibayar, melainkan karena masih ada tahapan yang harus dilalui sebelum pencairan dilakukan.
Saat dikonfirmasi, Gubernur menjelaskan bahwa pembayaran proyek tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Pemerintah daerah harus memastikan seluruh pekerjaan benar-benar selesai dan sesuai kontrak. Selain itu, hasil pekerjaan juga wajib melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurutnya, kehati-hatian ini penting agar pemerintah daerah tidak terjerat persoalan hukum di kemudian hari. Ia mencontohkan pengalaman proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kobema. Proyek tersebut telah dibayar setelah dinyatakan selesai, namun belakangan ditemukan kelebihan bayar oleh auditor.
“Kita ada proyek SPAM Kobema yang kelebihan Bayar, sekitar delapan miliar, untuk saja orangnya baik dikembalikan,” ujarnya
Gubernur menegaskan, pemerintah tidak pernah berniat menahan pembayaran hak kontraktor. Namun pembayaran baru bisa dilakukan setelah semua tahapan dinyatakan bersih dan tidak ada temuan. Jika auditor menyatakan progres pekerjaan 100 persen, maka pembayaran akan dilakukan penuh.
Sebaliknya, jika hasil audit menyatakan pekerjaan baru mencapai 90 persen, maka pembayaran juga dilakukan sesuai persentase tersebut. Langkah ini dilakukan semata-mata untuk melindungi keuangan daerah.
“Kita tunggu dulu dari BPK berapa persen hasil pengerjaan missal kata BPK 100 persen kita bayar semua, mungkin kata BPK ada kekurangan 10 persen maka kita bayarkan 90 persen kita bayar,” kata Helmi
Ia menambahkan, pengalaman kelebihan bayar di masa lalu menjadi pelajaran penting. Pemerintah kini lebih ketat agar kesalahan serupa tidak terulang. Menurutnya, persoalan hukum akibat kelebihan bayar jauh lebih rumit dibandingkan menunggu hasil audit beberapa waktu.
“Bayak masalah hukum setelah itu karena kelebihan bayar,” tegas Helmi
Dengan penjelasan ini, Gubernur berharap kontraktor dan masyarakat memahami bahwa tidak ada niat pemerintah untuk menghindari kewajiban. Semua pembayaran akan dilakukan, selama prosedur dipenuhi dan hasil audit menyatakan pekerjaan sesuai.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









