Status Resmi Mulai, Ratusan PPPK Paruh Waktu Kaur Dipanggil Teken Kontrak Kerja

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Setelah penantian panjanng, akhirnya Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun 2024 akan mendaptkan satatus resmi. Dengan Langkah yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Kaur melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mulai merealisasikan pengangkatan Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2024.

Kepastian itu tertuang dalam suarat bernomor 800.1,2/1707/bkpsdm.BM/2025. Surat  pemanggilan ratusan peserta untuk menandatangani perjanjian kerja yditerbitkan pada Selasa, 23 Desember 2025.

Penandatanganan perjanjian kerja tersebut digelar di Kantor BKPSDM Kabupaten Kaur pada Rabu 24 Desember 2025, ini menjadi tahapan penting sebelum para PPPK paruh waktu resmi menjalankan tugasnya di masing-masing perangkat daerah. Peserta dibagi dalam dua sesi waktu, pagi dan siang, guna memastikan proses berjalan tertib dan efisien.

Baca Juga :  DPRD Provinsi Apresiasi Pelindo Regional 2, Perbaikan Jalan dan Normalisasi Alur Dipercepat

Langkah ini sekaligus menjawab penantian panjang tenaga non-ASN yang selama ini mengabdi di lingkungan Pemkab Kaur. Dengan status PPPK paruh waktu, para pegawai memperoleh kepastian hukum dalam bekerja serta perlindungan administratif yang lebih jelas dibanding sebelumnya.

BKPSDM Kabupaten Kaur menegaskan, penandatanganan kontrak merupakan syarat mutlak yang harus diikuti seluruh peserta. Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dapat berdampak pada tertundanya proses administrasi kepegawaian masing-masing peserta.

Baca Juga :  Gedung Koperasi Merah Putih Rampung 100 Persen, Pondok Kelapa Siap Bangkitkan Ekonomi Desa

Selain membawa kelengkapan dokumen pribadi, peserta juga diwajibkan hadir tepat waktu dan mengenakan pakaian sesuai ketentuan. Proses ini diharapkan menjadi awal peningkatan disiplin serta profesionalisme aparatur di Kabupaten Kaur.

Pemerintah daerah berharap, keberadaan PPPK paruh waktu mampu memperkuat layanan publik, terutama di sektor-sektor yang membutuhkan dukungan sumber daya manusia secara cepat dan fleksibel. Dengan pengangkatan ini, Pemkab Kaur optimistis kinerja birokrasi akan semakin efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pemkot Bengkulu Tegaskan Izin Mihol Golongan B dan C untuk Black Rock Mercure Tidak Pernah Diterbitkan
Semua Hiburan Malam Bengkulu Diduga Jual Mihol Tanpa Izin
Harga Sawit Sempat Anjlok, Belasan PKS di Mukomuko Akhirnya Sepakat Ikuti Harga Pemprov Bengkulu
Polres Lebong Tebar Kepedulian, 6 Ekor Sapi Kurban Dibagikan untuk Ratusan Warga
Jembatan Garuda Jadi Penyelamat Pelajar, Kini Siswa Tak Lagi Takut Terjebak Banjir Sungai
Babinsa Kawal Pembangunan Jembatan Gantung Perintis, Akses Warga Desa Kualalangi Segera Lebih Mudah
Bengkulu Catat 12.199 Hewan Kurban, Sapi Masih Mendominasi Iduladha 2026
Pemprov Bengkulu Akan Gunakan Dua Skema Isi Jabatan Kepala OPD
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:06 WIB

Pemkot Bengkulu Tegaskan Izin Mihol Golongan B dan C untuk Black Rock Mercure Tidak Pernah Diterbitkan

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:23 WIB

Semua Hiburan Malam Bengkulu Diduga Jual Mihol Tanpa Izin

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:43 WIB

Harga Sawit Sempat Anjlok, Belasan PKS di Mukomuko Akhirnya Sepakat Ikuti Harga Pemprov Bengkulu

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:28 WIB

Jembatan Garuda Jadi Penyelamat Pelajar, Kini Siswa Tak Lagi Takut Terjebak Banjir Sungai

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:19 WIB

Babinsa Kawal Pembangunan Jembatan Gantung Perintis, Akses Warga Desa Kualalangi Segera Lebih Mudah

Berita Terbaru

Pemkot Bengkulu mengungkap seluruh tempat hiburan malam belum memiliki izin penjualan mihol golongan B dan C. Publik mempertanyakan lemahnya pengawasan pemerintah.

Bengkulu

Semua Hiburan Malam Bengkulu Diduga Jual Mihol Tanpa Izin

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:23 WIB