BENGKULUBAROMETER – Fakta mengejutkan terungkap dari kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Kaur. Seorang ayah tiri berinisial IS (51) diduga tidak hanya melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya.
Koran yang masih berusia 12 tahun ini te juga diduga dijual kepada 4 pria lain untuk tujuan eksploitasi.
Kasus ini terbongkar setelah keluarga korban melapor ke pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan, tindakan pelaku berlangsung selama dua tahun, sejak Februari 2024 hingga 2026.
Kasat Reskrim Polres Kaur AKP Tomson Sembiring menjelaskan, pelaku menggunakan berbagai modus untuk melancarkan aksinya.
“Tersangka membujuk korban dengan iming-iming uang jajan, sekaligus mengancam agar korban tidak melawan,” ujarnya.
Dalam praktiknya, IS diduga telah melakukan persetubuhan sebanyak 4 kali dan pencabulan sebanyak 10 kali. Lebih jauh, pelaku juga menawarkan korban kepada pria lain dengan bayaran tertentu.
Empat tersangka lain yang terlibat memiliki peran berbeda. Ada yang melakukan kekerasan dengan ancaman, ada pula yang memanfaatkan situasi setelah ditawari oleh pelaku utama.
Polisi menyebut, kasus ini menunjukkan adanya pola kejahatan sistematis terhadap anak. Karena itu, penanganannya dilakukan secara serius dan menyeluruh.
“Ini kejahatan berat yang merusak masa depan anak. Semua pelaku akan diproses sesuai hukum,” tegas Kapolres.
Ancaman hukuman terhadap para pelaku tidak ringan. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman penjara hingga 15 tahun serta denda miliaran rupiah.
Pengungkapan kasus ini juga menunjukkan pentingnya pengawasan keluarga dan lingkungan sekitar. Anak-anak menjadi kelompok paling rentan ketika berada dalam tekanan atau ancaman.
Pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Helmi Hasan terus mendorong penguatan sistem perlindungan anak, termasuk edukasi masyarakat untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan.
Kasus ini menjadi alarm keras bahwa pelaku kejahatan tidak selalu orang asing. Bahkan bisa berasal dari lingkungan terdekat yang seharusnya memberikan perlindungan.
Saat ini, sebagian berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan. Proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh pelaku mendapatkan hukuman setimpal.
Polisi memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan selama proses hukum berlangsung.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak diam jika mengetahui adanya kekerasan terhadap anak.
“Peran masyarakat sangat penting. Laporkan segera jika ada indikasi,” ujar Kapolres.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama.









