Saksi Ahli dari Terdakwa Perkuat Dakwaan Jaksa

- Jurnalis

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Keterangan saksi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa Latifa dalam sidang dugaan Penipuan dan penggelapan uang CV pupuk di Pengadilan Negeri Bengkulu justru memunculkan fakta yang dinilai memperkuat langkah perusahaan dalam mengungkap dugaan penyimpangan keuangan.

Di hadapan majelis hakim, ahli menjelaskan bahwa penanganan dugaan fraud di lingkungan perusahaan harus diawali dengan mekanisme audit yang dilakukan sesuai standar profesi.
Proses tersebut meliputi rekonsiliasi data, pemeriksaan fisik kas dan aset, konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, hingga penyusunan laporan berdasarkan hasil pemeriksaan.

“Untuk melakukan pelaporan pada perseorangan ke jalur hukum memang harus diawali dengan perhitungan kerugian, untuk melakukan perhitungan harusla melatahapn demi tahapan yang pas mulai dari kroscek data, hingga konfirmasi,” ungkap Saksi Ahli Auditor Investigasi Ronand Lilypali

Baca Juga :  Bank Raya Luncurkan Fitur Uang Saku, Dorong Literasi Finansial Anak Sejak Usia Sekolah

Keterangan itu dinilai sejalan dengan langkah yang telah ditempuh CV Pupuk, yakni melakukan audit internal terlebih dahulu sebelum menunjuk auditor eksternal untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Auditor eksternal yang digunakan perusahaan diketahui merupakan mantan pejabat di lingkungan BPKP yang memiliki kompetensi di bidang audit investigatif.

Dalam persidangan, majelis hakim juga menanyakan apakah dugaan fraud dalam perusahaan dapat dilaporkan meskipun nilai kerugiannya tidak besar.

Menjawab pertanyaan tersebut, ahli menegaskan bahwa dugaan fraud dapat dilaporkan dan tidak bergantung pada besarnya nominal kerugian.
“Mohon izin yang mulai laporan bisa dilakukan meski kerugian kecil,” terang Ronald

Menurut ahli, yang menjadi tolok ukur adalah adanya dugaan perbuatan yang memenuhi unsur penyimpangan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dan dapat dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Hutama Karya Buka Peluang Lebar untuk UMKM di Rest Area Tol Bengkulu–Taba

“Yang menjadi pertimbangan itunketika ditemukan fakta ada penyimpangan,” jelas Ronald.

Keterangan tersebut secara tidak langsung memperkuat dasar pelaporan yang dilakukan CV pupuk, karena perusahaan sebelumnya telah melakukan serangkaian pemeriksaan sebelum membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Meski demikian, ahli juga mengingatkan bahwa hasil audit hanya akan memiliki kekuatan apabila seluruh prosedur pemeriksaan dilaksanakan sesuai standar profesi.

Apabila tahapan audit tidak dijalankan secara lengkap, validitas hasil audit dapat dipertanyakan.

Sidang perkara dugaan penggelapan dana dengan terdakwa LT akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa lainnya sebelum majelis hakim mengambil kesimpulan atas seluruh fakta yang terungkap di persidangan.

Berita Terkait

Destita Kawal Pengembangan RSUD Lebong ke Pusat, Tiga Fasilitas Prioritas Diusulkan ke Kemenkes
Sulta Nahkodai TP Sriwijaya, Destita Berharap Sinergi Pembangunan Sumbagsel Kian Kuat
Sungai Lemau Diduga Tercemar, Aktivitas Tambang Batu Bara Ilegal Kembali Jadi Sorotan
Tedakwa Dugaan Kasus Penggelapan Uang Perusahan, Juga Dilaporkan Dugaan TPPU
Korem 041/Gamas Lestarikan Budaya Bangsa, Ajang Seni Jadi Perekat Kebersamaan Antar Satuan
Tawa Anak Papua Pecah Saat Satgas Damai Cartenz Datangi Panti Asuhan, Hadirkan Harapan dan Kebahagiaan di Keerom
Brigjen Pol Ade Ary Jadi Lulusan Terbaik Akademik, Lemhannas Kukuhkan 85 Alumni P3N Angkatan XXVII
Desk Ketenagakerjaan Polri Mediasi Sengketa PT Kerta Gaya Pusaka, 131 Pekerja Terima Hak Rp10 Miliar
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:15 WIB

Saksi Ahli dari Terdakwa Perkuat Dakwaan Jaksa

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:44 WIB

Destita Kawal Pengembangan RSUD Lebong ke Pusat, Tiga Fasilitas Prioritas Diusulkan ke Kemenkes

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:15 WIB

Sulta Nahkodai TP Sriwijaya, Destita Berharap Sinergi Pembangunan Sumbagsel Kian Kuat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 17:52 WIB

Sungai Lemau Diduga Tercemar, Aktivitas Tambang Batu Bara Ilegal Kembali Jadi Sorotan

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:00 WIB

Tedakwa Dugaan Kasus Penggelapan Uang Perusahan, Juga Dilaporkan Dugaan TPPU

Berita Terbaru

Nasional

Saksi Ahli dari Terdakwa Perkuat Dakwaan Jaksa

Kamis, 9 Jul 2026 - 19:15 WIB