Karangan Bunga Berjejer di Mapolda Bengkulu, Korban Investasi Bodong Minta Yeyen Membusuk di Penjara

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Suasana di Mapolda Bengkulu, Mulai Jumat (26/06/2026), tampak berbeda dari biasanya. Sejumlah karangan bunga berjejer memenuhi area depan kantor kepolisian, menarik perhatian masyarakat dan pengguna jalan yang melintas.

Dari pantauan di lokasi, Karangan bunga tersebut dikirim dari sejumlah korban dugaan investasi bodong setelah mendapat kabar bahwa seorang oknum k Nike Chahy Andarie alias Yeyen, oknum karyawan PT Pelabuhan Tanjung Priok (PTP) diamankan oleh tim gabungan Subdit II Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) serta Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga :  Jasad Nelayan Korban Kapal Karam di Pantai Pasir Putih Ditemukan, Operasi SAR Resmi Ditutup

Papan-papan ucapan itu dipasang di median jalan tepat di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Isi pesan yang tertulis pun menyita perhatian masyarakat karena bernada dukungan terhadap langkah kepolisian sekaligus ungkapan kekecewaan para korban.

Salah satu papan bunga bertuliskan, “Bravo Polda Bengkulu, Selamat Membusuk di Penjara Yeyen.”

Sementara papan bunga lainnya berisi pesan, “Selamat datang Yeyen, selamat mendekam di balik jeruji, terima kasih bapak/ibu polisi.”

Keberadaan karangan bunga tersebut menjadi bentuk ekspresi para korban yang mengaku telah lama menantikan perkembangan penanganan kasus dugaan investasi bodong yang diduga merugikan banyak pihak di Bengkulu.

Baca Juga :  Wajah Baru Pantai Pasir Putih Mulai Ditata, Pemkot Bengkulu Gas Perbaikan Usai Lebaran

Saat ini, polisi telah menetapkan tersangka Yeyen sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong berkedok arisan yang hingga saat ini menyeret ratusan orang korban, dan kerugian hingga miliaran rupiah.

Pada Jumat malam (26/6/2026) Pukul 20.15 wib, tersangka Yeyen dengan menggunakan jaket putih dan mengenakan masker didampingi Polwan menuju sel tahanan Mapolda Bengkulu.

Tersangka dijerat Pasal 46 Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), dipidana dengan pidana penjara lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 600 Miliar.

Berita Terkait

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat
HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 
Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah. HIPKA Gelar Forum Bisnis dan Pelantikan Pengurus Baru
Bengkulu Kejar Lonjakan Produksi Beras, 8.214 Hektar Sawah Masuk Program Pertanian Modern
Pemkot, Polda dan REI Gotong Royong Bangun Rumah Guru Ngaji Korban Kebakaran
Destita Khairilisani: Sekolah Rakyat Kaur Wujud Pemerataan Pendidikan dan Pembentukan Karakter
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:59 WIB

HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:56 WIB

Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:09 WIB

Bengkulu Kejar Lonjakan Produksi Beras, 8.214 Hektar Sawah Masuk Program Pertanian Modern

Berita Terbaru