BENGKULUBAROMETER – Suasana di Mapolda Bengkulu, Mulai Jumat (26/06/2026), tampak berbeda dari biasanya. Sejumlah karangan bunga berjejer memenuhi area depan kantor kepolisian, menarik perhatian masyarakat dan pengguna jalan yang melintas.
Dari pantauan di lokasi, Karangan bunga tersebut dikirim dari sejumlah korban dugaan investasi bodong setelah mendapat kabar bahwa seorang oknum k Nike Chahy Andarie alias Yeyen, oknum karyawan PT Pelabuhan Tanjung Priok (PTP) diamankan oleh tim gabungan Subdit II Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) serta Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan.
Papan-papan ucapan itu dipasang di median jalan tepat di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Isi pesan yang tertulis pun menyita perhatian masyarakat karena bernada dukungan terhadap langkah kepolisian sekaligus ungkapan kekecewaan para korban.
Salah satu papan bunga bertuliskan, “Bravo Polda Bengkulu, Selamat Membusuk di Penjara Yeyen.”
Sementara papan bunga lainnya berisi pesan, “Selamat datang Yeyen, selamat mendekam di balik jeruji, terima kasih bapak/ibu polisi.”
Keberadaan karangan bunga tersebut menjadi bentuk ekspresi para korban yang mengaku telah lama menantikan perkembangan penanganan kasus dugaan investasi bodong yang diduga merugikan banyak pihak di Bengkulu.
Saat ini, polisi telah menetapkan tersangka Yeyen sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong berkedok arisan yang hingga saat ini menyeret ratusan orang korban, dan kerugian hingga miliaran rupiah.
Pada Jumat malam (26/6/2026) Pukul 20.15 wib, tersangka Yeyen dengan menggunakan jaket putih dan mengenakan masker didampingi Polwan menuju sel tahanan Mapolda Bengkulu.
Tersangka dijerat Pasal 46 Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), dipidana dengan pidana penjara lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 600 Miliar.









