BENGKULUBAROMETER — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu memastikan akan menindak tegas SMK Negeri 1 Bengkulu terkait kegiatan study banding atau study tour yang dilakukan ke luar provinsi.
Kepala Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu, Zulhendri, menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu terkait larangan pelaksanaan study tour hingga saat ini belum dicabut. Karena itu, seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Bengkulu masih wajib mematuhi ketentuan tersebut.
“Ya, belum dicabutlah (SE Gubernur Bengkulu). Maksudnya kan dilarang, dan sebelumnya tidak boleh,” kata Zulhendri, Senin (14/9/2026).
Menurutnya, kegiatan yang dilakukan SMK Negeri 1 Bengkulu dengan dalih pembelajaran di luar sekolah tetap tidak dapat dibenarkan apabila dilaksanakan di luar Provinsi Bengkulu tanpa melalui prosedur perizinan.
“Jadi kita menyikapi itu, apa yang dilakukan oleh SMK 1 Bengkulu apapun bentuknya, ya. Artinya mereka mungkin banyak berdalih mengatakan pembelajaran di luar, tapi di luar provinsi. Jelas itu tidak boleh,” tegasnya.
Zulhendri menjelaskan, apabila satuan pendidikan memang memiliki rencana kegiatan pembelajaran di luar daerah, setidaknya harus menyampaikan pemberitahuan kepada Dikbud Provinsi Bengkulu sekaligus mengajukan izin.
“Kalaupun boleh, mereka harus izin. Minimal pemberitahuan ke Dinas Pendidikan Provinsi dan mohon izin. Nah, setelah ada izin itu kan Dinas pendidikan provinsi mengajukan izin ke Pak Sekda, apakah boleh. Karena larangan itu kan belum dicabut,” jelasnya.
*SMKN 1 Bengkulu Disebut Tak Pernah Beri Pemberitahuan*
Lebih lanjut, Zulhendri mengungkap, pihak SMK Negeri 1 Bengkulu tidak pernah menyampaikan pemberitahuan terkait keberangkatan kegiatan tersebut.
Bahkan, ketika pihak Dikbud berupaya menghubungi sekolah untuk meminta penjelasan, komunikasi disebut tidak mendapat respons.
“Tidak pernah ngasih pemberitahuan. Waktu mereka berangkat pun kami telepon tidak diangkat. Mempertanyakan itu kan, ditelepon oleh Kasubag Keuangan tidak diangkat, tidak direspons. kita telepon untuk mempertanyakan mereka itu. Tapi ya, mereka tidak merespons,” ungkap Zulhendri.
Hingga saat ini, lanjutnya, pihak SMK Negeri 1 Bengkulu juga belum mendatangi Dikbud Provinsi Bengkulu untuk memberikan konfirmasi maupun klarifikasi mengenai kegiatan tersebut.
“Belum ada,” tambah Zulhendri.
*Pihak SMK 1 Akan Dipanggil dan Dilaporkan ke Gubernur*
Dikbud Provinsi Bengkulu, lanjut Zulhendri, berencana segera memanggil pihak SMK Negeri 1 Bengkulu untuk meminta penjelasan terkait kegiatan yang dilakukan tersebut.
Zulhendri menyebut, pemanggilan kemungkinan dilakukan dalam waktu dekat, setelah persoalan tersebut mencuat ke publik.
“Kita akan menindaklanjuti. Terkhusus dari ini kan sudah sampai ke media, berarti kan sudah sampai ke Pak Gubernur. Mungkin dalam dua hari, besok atau lusa akan kita panggil,” tuturnya.
Ia memastikan hasil pemeriksaan nantinya akan dituangkan dalam laporan kepada Gubernur Bengkulu. Adapun bentuk sanksi yang akan diberikan, menurut Zulhendri, menjadi kewenangan Gubernur.
“Dan jelas sanksinya nanti kan kita buatkan laporan ke Gubernur. Nanti silakan Pak Gubernur yang akan memutuskan sanksinya apa,” ujarnya.
“Yang penting kita sudah lapor. Nah, nanti sanksinya bentuknya apa, kan kita belum tahu,” pungkasnya.
SE Gubernur Masih Berlaku
Sebagai informasi, larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bengkulu Nomor 100.3.4/034/DIKBUD/2025 tentang Larangan Melaksanakan Kegiatan Study Tour dan Melakukan Pungutan pada Satuan Pendidikan SMAN, SMKN, dan SLBN di Provinsi Bengkulu.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Bengkulu pada 25 Februari 2025.
Dalam SE itu disebutkan, kebijakan larangan dibuat dengan mempertimbangkan asas kemanfaatan dan keamanan bagi peserta didik, guru dan tenaga kependidikan, serta kondisi ekonomi orang tua atau wali peserta didik.
Salah satu ketentuan utama dalam surat edaran tersebut secara tegas menyatakan satuan pendidikan untuk tidak melaksanakan kegiatan study tour bagi peserta didik, guru dan tenaga kependidikan.
Selain larangan study tour, SE Gubernur Bengkulu juga mengatur kegiatan perpisahan atau pelepasan lulusan. Satuan pendidikan diminta tidak melaksanakan kegiatan perpisahan atau pelepasan lulusan di luar lingkungan sekolah yang bersangkutan.
Satuan pendidikan juga diminta tidak membebani orang tua atau wali peserta didik dengan berbagai biaya maupun pungutan dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan kegiatan perpisahan atau pelepasan serta penyerahan ijazah bagi para lulusan.
Dengan masih berlakunya surat edaran tersebut, Dikbud Provinsi Bengkulu menegaskan seluruh satuan pendidikan harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan hingga ada kebijakan baru yang secara resmi mencabut atau mengubah ketentuan tersebut.
Penulis : Handi Pratama
Editor : Windi Junius









