93 Non ASN Direkrut Saat Dilarang, Dugaan Pelanggaran Aturan di RSKJ Bengkulu Diusut Polda

- Jurnalis

Selasa, 7 April 2026 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENGKULUBAROMETER – Dugaan pelanggaran aturan dalam perekrutan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) di RSKJ Soeprapto Bengkulu mulai terkuak. Penyidik menemukan fakta bahwa sebanyak 93 tenaga non ASN direkrut pada periode 2023 hingga 2024.

Padahal, dalam regulasi yang berlaku, pengangkatan tenaga non ASN telah dilarang. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, menjelaskan bahwa aturan tersebut secara tegas melarang pejabat pembina kepegawaian melakukan pengangkatan tenaga non ASN.

Baca Juga :  Sultan Minta Pemda Siapkan Hilirisasi, Tarif Ekspor Turun Jadi Peluang Besar Daerah

“Dalam aturan sudah jelas dilarang, namun praktik pengangkatan tetap dilakukan,” ungkapnya.

Temuan ini menjadi salah satu fokus utama penyidikan yang dilakukan Polda Bengkulu. Dugaan pelanggaran ini tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah pidana.

Perekrutan tenaga non ASN secara masif di tengah larangan pemerintah dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap regulasi nasional. Hal ini juga berpotensi merusak sistem kepegawaian yang tengah ditata pemerintah.

Selain itu, proses perekrutan yang tidak sesuai aturan juga membuka celah terjadinya praktik-praktik menyimpang, termasuk dugaan korupsi.

Baca Juga :  Bank Raya Gencarkan Inklusi Keuangan Digital Lewat Program Pesta Raya

Penggeledahan yang dilakukan di RSKJ Soeprapto dan BKAD Bengkulu menjadi langkah penting untuk mengungkap bagaimana proses perekrutan tersebut berjalan, termasuk alur administrasi dan penggunaan anggaran.

Para saksi yang telah diperiksa oleh penyidik memberikan gambaran awal mengenai mekanisme perekrutan yang dilakukan. Namun, penyidik masih terus mendalami untuk memastikan siapa saja pihak yang bertanggung jawab.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas dalam tata kelola kepegawaian di lingkungan pemerintah daerah.

Berita Terkait

Tedakwa Dugaan Kasus Penggelapan Uang Perusahan, Juga Dilaporkan Dugaan TPPU
Korem 041/Gamas Lestarikan Budaya Bangsa, Ajang Seni Jadi Perekat Kebersamaan Antar Satuan
Tawa Anak Papua Pecah Saat Satgas Damai Cartenz Datangi Panti Asuhan, Hadirkan Harapan dan Kebahagiaan di Keerom
Brigjen Pol Ade Ary Jadi Lulusan Terbaik Akademik, Lemhannas Kukuhkan 85 Alumni P3N Angkatan XXVII
Desk Ketenagakerjaan Polri Mediasi Sengketa PT Kerta Gaya Pusaka, 131 Pekerja Terima Hak Rp10 Miliar
DPD RI Pastikan Harga Sawit Akan Kembali Normal, Petani Diminta Tetap Tenang
Jelang Akhir Musim Haji, Satgas Haji Perkuat Perlindungan Jemaah Indonesia di Arab Saudi
Final Sesama Atlet Polri, Bukti Kekuatan Indonesia di SEA Police Badminton Championship 2026
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:00 WIB

Tedakwa Dugaan Kasus Penggelapan Uang Perusahan, Juga Dilaporkan Dugaan TPPU

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:59 WIB

Korem 041/Gamas Lestarikan Budaya Bangsa, Ajang Seni Jadi Perekat Kebersamaan Antar Satuan

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:07 WIB

Tawa Anak Papua Pecah Saat Satgas Damai Cartenz Datangi Panti Asuhan, Hadirkan Harapan dan Kebahagiaan di Keerom

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:04 WIB

Brigjen Pol Ade Ary Jadi Lulusan Terbaik Akademik, Lemhannas Kukuhkan 85 Alumni P3N Angkatan XXVII

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:58 WIB

Desk Ketenagakerjaan Polri Mediasi Sengketa PT Kerta Gaya Pusaka, 131 Pekerja Terima Hak Rp10 Miliar

Berita Terbaru