93 Non ASN Direkrut Saat Dilarang, Dugaan Pelanggaran Aturan di RSKJ Bengkulu Diusut Polda

- Jurnalis

Selasa, 7 April 2026 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENGKULUBAROMETER – Dugaan pelanggaran aturan dalam perekrutan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) di RSKJ Soeprapto Bengkulu mulai terkuak. Penyidik menemukan fakta bahwa sebanyak 93 tenaga non ASN direkrut pada periode 2023 hingga 2024.

Padahal, dalam regulasi yang berlaku, pengangkatan tenaga non ASN telah dilarang. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, menjelaskan bahwa aturan tersebut secara tegas melarang pejabat pembina kepegawaian melakukan pengangkatan tenaga non ASN.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Tetapkan Agusrin dan Raden Saleh sebagai DPO, Berkas Perkara Sudah P21

“Dalam aturan sudah jelas dilarang, namun praktik pengangkatan tetap dilakukan,” ungkapnya.

Temuan ini menjadi salah satu fokus utama penyidikan yang dilakukan Polda Bengkulu. Dugaan pelanggaran ini tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah pidana.

Perekrutan tenaga non ASN secara masif di tengah larangan pemerintah dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap regulasi nasional. Hal ini juga berpotensi merusak sistem kepegawaian yang tengah ditata pemerintah.

Selain itu, proses perekrutan yang tidak sesuai aturan juga membuka celah terjadinya praktik-praktik menyimpang, termasuk dugaan korupsi.

Baca Juga :  Satgas Damai Cartenz Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan dan KKB Lewat Patroli Terpadu di Nabire

Penggeledahan yang dilakukan di RSKJ Soeprapto dan BKAD Bengkulu menjadi langkah penting untuk mengungkap bagaimana proses perekrutan tersebut berjalan, termasuk alur administrasi dan penggunaan anggaran.

Para saksi yang telah diperiksa oleh penyidik memberikan gambaran awal mengenai mekanisme perekrutan yang dilakukan. Namun, penyidik masih terus mendalami untuk memastikan siapa saja pihak yang bertanggung jawab.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas dalam tata kelola kepegawaian di lingkungan pemerintah daerah.

Berita Terkait

Pelindo Bengkulu Catat Pertumbuhan Arus Barang 35,6 Persen, Perkuat Peran Pelabuhan sebagai Penggerak Ekonomi Daerah
Humas Polri Dorong Transparansi Informasi, Polda Bengkulu Perkuat Kepercayaan Publik di Era Digital
KPK Ungkap Jejak Perusahaan di Kasus Fikri Mengarah ke Dugaan Suap di Pemkot Bengkulu
Kaesang Turun ke Bengkulu, PSI Targetkan Penguatan Mesin Partai Jelang Pemilu 2029
Bank Bengkulu Perjelas Informasi Saldo Digital, Nasabah Kini Lebih Mudah Memantau Dana
Saksi Ahli dari Terdakwa Perkuat Dakwaan Jaksa
Destita Kawal Pengembangan RSUD Lebong ke Pusat, Tiga Fasilitas Prioritas Diusulkan ke Kemenkes
Sulta Nahkodai TP Sriwijaya, Destita Berharap Sinergi Pembangunan Sumbagsel Kian Kuat
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:36 WIB

Pelindo Bengkulu Catat Pertumbuhan Arus Barang 35,6 Persen, Perkuat Peran Pelabuhan sebagai Penggerak Ekonomi Daerah

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:09 WIB

Humas Polri Dorong Transparansi Informasi, Polda Bengkulu Perkuat Kepercayaan Publik di Era Digital

Senin, 27 Juli 2026 - 11:33 WIB

KPK Ungkap Jejak Perusahaan di Kasus Fikri Mengarah ke Dugaan Suap di Pemkot Bengkulu

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:59 WIB

Kaesang Turun ke Bengkulu, PSI Targetkan Penguatan Mesin Partai Jelang Pemilu 2029

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:09 WIB

Bank Bengkulu Perjelas Informasi Saldo Digital, Nasabah Kini Lebih Mudah Memantau Dana

Berita Terbaru