ENGKULUBAROMETER – Dugaan pelanggaran aturan dalam perekrutan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) di RSKJ Soeprapto Bengkulu mulai terkuak. Penyidik menemukan fakta bahwa sebanyak 93 tenaga non ASN direkrut pada periode 2023 hingga 2024.
Padahal, dalam regulasi yang berlaku, pengangkatan tenaga non ASN telah dilarang. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, menjelaskan bahwa aturan tersebut secara tegas melarang pejabat pembina kepegawaian melakukan pengangkatan tenaga non ASN.
“Dalam aturan sudah jelas dilarang, namun praktik pengangkatan tetap dilakukan,” ungkapnya.
Temuan ini menjadi salah satu fokus utama penyidikan yang dilakukan Polda Bengkulu. Dugaan pelanggaran ini tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah pidana.
Perekrutan tenaga non ASN secara masif di tengah larangan pemerintah dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap regulasi nasional. Hal ini juga berpotensi merusak sistem kepegawaian yang tengah ditata pemerintah.
Selain itu, proses perekrutan yang tidak sesuai aturan juga membuka celah terjadinya praktik-praktik menyimpang, termasuk dugaan korupsi.
Penggeledahan yang dilakukan di RSKJ Soeprapto dan BKAD Bengkulu menjadi langkah penting untuk mengungkap bagaimana proses perekrutan tersebut berjalan, termasuk alur administrasi dan penggunaan anggaran.
Para saksi yang telah diperiksa oleh penyidik memberikan gambaran awal mengenai mekanisme perekrutan yang dilakukan. Namun, penyidik masih terus mendalami untuk memastikan siapa saja pihak yang bertanggung jawab.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas dalam tata kelola kepegawaian di lingkungan pemerintah daerah.









