Kejati Bengkulu Diminta Jerat Pimpinan DPRD dalam Kasus Korupsi Perjalanan Dinas

- Jurnalis

Selasa, 4 November 2025 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deski Bewantara, SH, MH, kuasa hukum tersangka Erlangga, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Bengkulu (foto: Ardiyantobengkulubarometer.com/)

Deski Bewantara, SH, MH, kuasa hukum tersangka Erlangga, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Bengkulu (foto: Ardiyantobengkulubarometer.com/)

Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu didesak untuk tidak hanya menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Perjalanan Dinas (Perjadin) tahun 2024 di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, tetapi juga menjerat unsur pimpinan DPRD dan Ketua Komisi yang dinilai turut terlibat.

Desakan ini disampaikan oleh Deski Bewantara, SH, MH, selaku kuasa hukum tersangka Erlangga, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Bengkulu, usai mendampingi pelimpahan berkas perkara dan barang bukti ke Kejari Bengkulu, Selasa (4/11/25).

“Kalau saya mendengar dari klien kami, Ketua Komisi waktu itu Dempo Xler sendiri sudah tidak lagi di Bengkulu. Jadi mohon kepada Kajati Bengkulu agar segera ditangkap supaya mempertanggungjawabkan permasalahan ini karena terlibat. Tidak mungkin tidak terlibat, termasuk anggota dewan, Ketua Dewan, Waka I, Waka II, dan Waka III. Jadi jangan klien saya saja,” tegas Deski.

Baca Juga :  Gerakan Jalanan Kejati Bengkulu: Hakordia 2025 Jadi Momentum Kampanye Anti Korupsi 

Menurut Deski, kasus perjalanan dinas ini melibatkan lebih dari sekadar pejabat sekretariat. Ia menilai, baik anggota maupun pimpinan dewan memiliki tanggung jawab yang sama. “Yang bertanggung jawab itu selain klien saya selaku Sekwan, juga ada Ketua, Waka I, Waka II, serta Ketua Komisi,” ujarnya.

Baca Juga :  Dari 138 Pemegang IUP dan SIPB di Bengkulu, Baru 7 Perusahaan Laporkan Produksi Tambang

Diketahui, tujuh tersangka kasus dugaan korupsi Perjalanan Dinas tahun 2024 pada Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu telah dilimpahkan oleh penyidik Pidsus Kejati Bengkulu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Bengkulu pada Selasa 4 November 2025.

Ketujuh tersangka tersebut yakni Erlangga (mantan Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu), Dahyar (Bendahara), Rizan Putra Jaya (PPTK), Ade Yanto Pratama dan Rely Pribadi (Pembantu Bendahara), Lia Fita Sari (Pengelola Keuangan dan Staf PPTK), serta Rozi Mirza (PPTK Perjalanan Dinas).

Berita Terkait

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat
HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 
Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah. HIPKA Gelar Forum Bisnis dan Pelantikan Pengurus Baru
Bengkulu Kejar Lonjakan Produksi Beras, 8.214 Hektar Sawah Masuk Program Pertanian Modern
Pemkot, Polda dan REI Gotong Royong Bangun Rumah Guru Ngaji Korban Kebakaran
Destita Khairilisani: Sekolah Rakyat Kaur Wujud Pemerataan Pendidikan dan Pembentukan Karakter
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:59 WIB

HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:56 WIB

Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:09 WIB

Bengkulu Kejar Lonjakan Produksi Beras, 8.214 Hektar Sawah Masuk Program Pertanian Modern

Berita Terbaru