BENGKULUBAROMETER— Mantan Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamuddin dan mantan anggota DPR RI Raden Saleh Abdul Malik resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Metro Jaya. Penetapan ini dilakukan setelah keduanya berulang kali tidak memenuhi panggilan penyidik, meski berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21).
Status DPO itu dituangkan dalam surat bernomor DPO/103/X/Res.2.1/2025/Reskrimsus, diterbitkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Surat tersebut kemudian disebarkan ke seluruh jajaran polres untuk membantu pelacakan sekaligus meminta laporan apabila terdapat informasi terkait keberadaan kedua tersangka.
Penetapan tersebut dilakukan pada 14 Oktober 2025, beberapa hari sebelum rencana pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
“Benar sudah diterbitkan DPO. Berkas perkara sudah P21 dan tinggal tahap II pelimpahan tersangka serta barang bukti. Namun tersangka telah dipanggil dan tidak hadir,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, S.IK, dikutip dari bebagai sumber.
Kasus yang menjerat Agusrin dan Raden Saleh bermula dari kerja sama bisnis antara PT Trisakti Ayu Cemerlang (TAC) dan PT Anugrah Pratama Inspirasi (API)—perusahaan milik Agusrin—pada 2017.
Pada 27 Maret 2017, kedua pihak menandatangani perjanjian kerja sama yang memberikan kuasa kepada PT TAC untuk menggunakan izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang dimiliki PT API. Kerja sama itu ditindaklanjuti dengan pembentukan perusahaan baru bernama PT Citra Karya Inspirasi (CKI), pada 18 April 2017, dengan komposisi saham. PT TAC: 52,5 persen. PT API (Agusrin): 47,5 persen
Perusahaan itu dibentuk untuk mengelola unit usaha pabrik pengolahan kayu dan aktivitas yang terkait dengan izin HPH.
Namun, seiring berjalannya waktu, muncul rencana PT API untuk melepaskan HPH kepada pihak ketiga. Menurut keterangan kuasa hukum PT TAC, Imam Nugroho, Agusrin sempat menawarkan agar PT TAC membeli izin tersebut. Tawaran itu ditolak.
Tetapi pada 7 Mei 2019, malam hari, pimpinan PT TAC dan PT API bertemu di kantor PT CKI untuk menindaklanjuti arahan Agusrin. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak akhirnya menyepakati harga transaksi Rp33,3 miliar.
Untuk menunjukkan keseriusan, menurut Imam, pihak Agusrin memberikan pembayaran awal terdiri dari. Down payment (DP): Rp2,5 miliar. Pembayaran lanjutan: Rp4,7 miliar. Dua lembar cek. Rp10,5 miliar. Rp20 miliar
Dua cek itu menjadi alat bukti penting yang kemudian membawa persoalan ke ranah pidana.
Permasalahan muncul ketika dua cek senilai total Rp30,5 miliar itu hendak dicairkan. Bank menyatakan bahwa dana tidak tersedia alias cek kosong. PT TAC kemudian menilai bahwa pihak Agusrin dan Raden Saleh telah melakukan penipuan dalam transaksi pembelian HPH.
Kasus itu lalu dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui laporan bernomor LP/1812/III/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, pada 17 Maret 2020. Laporan berjalan cukup panjang hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan pada 2025.
Namun pelimpahan tidak bisa dilakukan karena Agusrin dan Raden Saleh tidak kunjung hadir memenuhi panggilan penyidik. Kondisi itu membuat kedua nama tersebut akhirnya dimasukkan sebagai DPO oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dengan status DPO, aparat kepolisian di berbagai wilayah kini diminta segera melapor jika menemukan informasi mengenai keberadaan kedua tersangka. Proses hukum hanya dapat berlanjut setelah keduanya ditangkap dan diserahkan ke kejaksaan dalam tahap II perkara.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa upaya pencarian akan dilakukan secara menyeluruh, mengingat berkas perkara telah lengkap dan siap masuk proses persidangan.









