BENGKULUBAROMETER – Pengadilan Negeri Bengkulu Tindak Pinda Korupsi menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, pada Rabu 10 Desember 2025 dipimpin ketua majelis Paisol. Siding lanjutan kali ini Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksan Tinggi Bengkulu menghadirkan 15 saksi, terpantau dalam ruang sidang yang dipenuhi kuasa hukum, saksi, keluarga terdakwa, dan pengawas internal. Haddirnya 15 saksi kunci ini mempekuuat pembuktian atas praktik penyimpangan anggaran perjalanan dinas yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp 5 miliar.
Saksi-saksi tersebut bukan hanya berasal dari struktur internal Setwan DPRD, tetapi juga dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu. Komposisi saksi kali ini pun dianggap menjadi titik krusial, karena sebagian besar adalah pihak yang bersinggungan langsung dengan proses perencanaan, verifikasi, hingga pencairan dana perjalanan dinas.
Di hadapan majelis hakim, saksi Yofi Karsena Putra, pejabat eselon di BKD Bengkulu, menjelaskan bahwa dokumen pengajuan anggaran dari Setwan selalu datang dalam keadaan lengkap. BKD, kata dia, tidak memiliki kewenangan menguji kebenaran jumlah peserta yang benar-benar berangkat.
“Secara administratif, semuanya sudah sesuai. Ketika syarat lengkap, dana langsung diproses. Tapi kami tidak tahu apakah orang yang namanya tercantum benar-benar berangkat ke luar daerah,” ujar Yofi.
Pernyataan ini membuka celah penting nahwa sistem verifikasi hanya bersandar pada dokumen, bukan pada realisasi lapangan. Kondisi inilah yang menurut penyidik menjadi pintu awal terjadinya manipulasi jumlah peserta kegiatan.
Salin itu saksi lain yakni, Sekretaris DPRD Bengkulu, Mustarani Abidin, yang baru menjabat sejak Mei 2025, mengatakan bahwa ia tidak terlibat dalam proses awal dugaan penyimpangan. Namun dari informasi staf, ia mendengar adanya pola penggelembungan jumlah peserta perjalanan dinas.
“Yang saya dengar, misalnya diusulkan 10 orang berangkat, tetapi realisasinya hanya 5 orang. Namun di SPJ tetap dibuat 10 orang,” ujarnya.
Menurut Mustarani, celah administrasi tersebut sudah berlangsung sebelum ia menjabat. Ia mengaku kini memperketat sistem internal agar kasus serupa tidak terulang.
Sidang juga mengungkap pengalaman pahit sejumlah pegawai. Salah satu staf Setwan, Subkhan, mengaku pernah mengikuti dua kali perjalanan dinas dan satu kegiatan bimbingan teknis. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ia justru dibebankan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Rp 5 juta.
Pengakuan paling mencolok justru datang dari seorang tenaga harian lepas (THL) yang bekerja sebagai sopir selama tujuh tahun. Ia mengaku pernah ikut delapan kali perjalanan dinas dan mendapat “komisi” sekitar Rp 3 juta per perjalanan. Namun ia masih memiliki tunggakan komisi yang belum dibayarkan sebesar Rp 23 juta, serta dibebankan TGR Rp 14 juta.
“Delapan kali perjalanan dinas, tapi masih ada Rp 23 juta yang belum dibayar,” katanya lirih.
Pengakuan ini memperlihatkan bahwa pihak yang berada di level paling bawah pun turut terdampak praktik penyimpangan anggaran tersebut.
Hakim ketua Paisol SH menegaskan bahwa pemulihan kerugian negara menjadi prioritas. Hingga sidang berlangsung, belum ada pengembalian dana “meski satu rupiah pun”.
“Kerugian negara Rp 5 miliar lebih, dan belum ada pengembalian sama sekali. Jika ada pihak yang bertanggung jawab, segeralah mengembalikan agar menjadi pertimbangan,” tegas Paisol.
Kasus ini menjerat tujuh terdakwa, seluruhnya pejabat dan staf Setwan DPRD Bengkulu diantanya. Erlangga (mantan Sekwan), Dahyar (mantan Bendahara), Rizan Putra (mantan Kasubbag Umum), Rozi Marza (PPTK Perjalanan Dinas), Ade Yanto (Pembantu Bendahara), Rely Pribadi (Pembantu Bendahara), Lia Fita Sari (staf PPTK).
Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan serta pendalaman pola aliran dana.








