Kejati Bengkulu Sita Rumah Mewah Advokat Tersangka Korupsi Tol Bengkulu–Taba Penanjung

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETET – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam membongkar dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung. Di tengah cuaca yang tak bersahabat, tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu mendatangi sebuah rumah mewah di Perumahan Bumi Rafflesia, Jalan Mahakam, Kelurahan Jalan Gedang.

Rumah megah bernomor B7/12A itu bukan sembarang bangunan. Properti tersebut merupakan milik Hartanto, seorang advokat yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan tol yang terjadi pada rentang 2019–2020. Tanah dan bangunan itu resmi disita negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang diperkuat dengan penetapan Pengadilan Negeri Bengkulu. Tim penyidik langsung memasang tanda penyitaan di lokasi untuk menegaskan bahwa aset tersebut kini berada di bawah pengawasan hukum Kejati Bengkulu.

Baca Juga :  Jelang Akhir Musim Haji, Satgas Haji Perkuat Perlindungan Jemaah Indonesia di Arab Saudi

“Kami melakukan penyitaan rumah pribadi milik salah satu tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung,” ujar Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa, melalui Kepala Seksi Penyidikan Danang Prasetyo, didampingi tim penyidik dan Nixon Lubis.

Kasus ini menyeret nama Hartanto yang diketahui berprofesi sebagai advokat. Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat sembilan Warga Terdampak Pembangunan (WTP) yang terlibat dalam proses pembebasan lahan dengan total nilai mencapai sekitar Rp15 miliar. Dari aliran dana tersebut, penyidik menemukan adanya uang yang mengalir ke rekening tersangka.

Tak main-main, hasil penghitungan sementara menyebutkan kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp 4,1 miliar. Angka tersebut membuka tabir dugaan adanya permainan sistematis dalam proses penilaian dan pembayaran lahan proyek strategis nasional itu.

Baca Juga :  Harga Sapi Kurban di Bengkulu Naik, Penjual Akui Biaya Pemeliharaan Ikut Membengkak

Sebelum menyita rumah Hartanto, Kejati Bengkulu telah lebih dahulu menetapkan sejumlah tersangka lain. Mereka antara lain Hazairin Masrie, mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah; Ahadiya Seftiana, Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah; serta Ir. Toto Suharto, anak dari Hadisoemarto, pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto.

Langkah penyitaan aset ini menegaskan keseriusan Kejati Bengkulu dalam menelusuri dan mengamankan hasil dugaan tindak pidana korupsi. Penyidik memastikan proses hukum akan terus berlanjut, termasuk kemungkinan penyitaan aset lainnya yang diduga berkaitan langsung dengan perkara tersebut

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat
HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 
Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah. HIPKA Gelar Forum Bisnis dan Pelantikan Pengurus Baru
Bengkulu Kejar Lonjakan Produksi Beras, 8.214 Hektar Sawah Masuk Program Pertanian Modern
Pemkot, Polda dan REI Gotong Royong Bangun Rumah Guru Ngaji Korban Kebakaran
Destita Khairilisani: Sekolah Rakyat Kaur Wujud Pemerataan Pendidikan dan Pembentukan Karakter
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:59 WIB

HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:56 WIB

Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:09 WIB

Bengkulu Kejar Lonjakan Produksi Beras, 8.214 Hektar Sawah Masuk Program Pertanian Modern

Berita Terbaru