Kejati Bengkulu Sita Rumah Mewah Advokat Tersangka Korupsi Tol Bengkulu–Taba Penanjung

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETET – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam membongkar dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung. Di tengah cuaca yang tak bersahabat, tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu mendatangi sebuah rumah mewah di Perumahan Bumi Rafflesia, Jalan Mahakam, Kelurahan Jalan Gedang.

Rumah megah bernomor B7/12A itu bukan sembarang bangunan. Properti tersebut merupakan milik Hartanto, seorang advokat yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan tol yang terjadi pada rentang 2019–2020. Tanah dan bangunan itu resmi disita negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang diperkuat dengan penetapan Pengadilan Negeri Bengkulu. Tim penyidik langsung memasang tanda penyitaan di lokasi untuk menegaskan bahwa aset tersebut kini berada di bawah pengawasan hukum Kejati Bengkulu.

Baca Juga :  Sebanyak 500 Peserta Ramaikan BPK Fun Run 2025.

“Kami melakukan penyitaan rumah pribadi milik salah satu tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung,” ujar Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa, melalui Kepala Seksi Penyidikan Danang Prasetyo, didampingi tim penyidik dan Nixon Lubis.

Kasus ini menyeret nama Hartanto yang diketahui berprofesi sebagai advokat. Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat sembilan Warga Terdampak Pembangunan (WTP) yang terlibat dalam proses pembebasan lahan dengan total nilai mencapai sekitar Rp15 miliar. Dari aliran dana tersebut, penyidik menemukan adanya uang yang mengalir ke rekening tersangka.

Tak main-main, hasil penghitungan sementara menyebutkan kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp 4,1 miliar. Angka tersebut membuka tabir dugaan adanya permainan sistematis dalam proses penilaian dan pembayaran lahan proyek strategis nasional itu.

Baca Juga :  Wagub Sidak ke Pasar Temukan Harga Migor, Bawang Merah dan Bawang Putih Naik

Sebelum menyita rumah Hartanto, Kejati Bengkulu telah lebih dahulu menetapkan sejumlah tersangka lain. Mereka antara lain Hazairin Masrie, mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah; Ahadiya Seftiana, Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah; serta Ir. Toto Suharto, anak dari Hadisoemarto, pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto.

Langkah penyitaan aset ini menegaskan keseriusan Kejati Bengkulu dalam menelusuri dan mengamankan hasil dugaan tindak pidana korupsi. Penyidik memastikan proses hukum akan terus berlanjut, termasuk kemungkinan penyitaan aset lainnya yang diduga berkaitan langsung dengan perkara tersebut

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bank Raya Gencarkan Inklusi Keuangan Digital Lewat Program Pesta Raya
Kejati Bengkulu Geledah 8 Lokasi di 3 Provinsi, Dugaan Korupsi Proyek PLN PLTA Musi Menguat
Edwar Samsi: Pilkada Lewat DPRD Pangkas Hak Rakyat, PDI Perjuangan Bengkulu Menolak Keras
Rumah Mantan Kadis Tambang BU Digeledah, Kejati Bengkulu Kejar TSK Baru
DPD RI dan Kementerian Desa Sepakat Luncurkan Program Green Village Nasional
Menembus Jarak Ribuan Kilometer, HPMPI Antar 100 Solar Cell untuk Korban Banjir Aceh
PLTA Musi Digerebek! Kejati Bengkulu Geledah 3 Kota, Ungkap Dugaan Kasus Korupsi Proyek PLN
Selama 17 Tahun Diduga Ilegal, Ratusan Warga  5 Kecamatan Desak Hentikan Aktivitas PT RAA
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 20:21 WIB

Bank Raya Gencarkan Inklusi Keuangan Digital Lewat Program Pesta Raya

Jumat, 16 Januari 2026 - 20:02 WIB

Kejati Bengkulu Geledah 8 Lokasi di 3 Provinsi, Dugaan Korupsi Proyek PLN PLTA Musi Menguat

Jumat, 16 Januari 2026 - 19:36 WIB

Edwar Samsi: Pilkada Lewat DPRD Pangkas Hak Rakyat, PDI Perjuangan Bengkulu Menolak Keras

Jumat, 16 Januari 2026 - 19:06 WIB

Rumah Mantan Kadis Tambang BU Digeledah, Kejati Bengkulu Kejar TSK Baru

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:18 WIB

DPD RI dan Kementerian Desa Sepakat Luncurkan Program Green Village Nasional

Berita Terbaru

Bank Raya Indonesia mendorong inklusi keuangan digital melalui Program Pesta Raya dan Raya Poin Flash Sale. Nasabah bisa tukar poin dengan hadiah menarik hingga mobil listrik.

Berita Terkini

Bank Raya Gencarkan Inklusi Keuangan Digital Lewat Program Pesta Raya

Jumat, 16 Jan 2026 - 20:21 WIB