Kejati Bengkulu Sita Rumah Mewah Advokat Tersangka Korupsi Tol Bengkulu–Taba Penanjung

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETET – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam membongkar dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung. Di tengah cuaca yang tak bersahabat, tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu mendatangi sebuah rumah mewah di Perumahan Bumi Rafflesia, Jalan Mahakam, Kelurahan Jalan Gedang.

Rumah megah bernomor B7/12A itu bukan sembarang bangunan. Properti tersebut merupakan milik Hartanto, seorang advokat yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan tol yang terjadi pada rentang 2019–2020. Tanah dan bangunan itu resmi disita negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang diperkuat dengan penetapan Pengadilan Negeri Bengkulu. Tim penyidik langsung memasang tanda penyitaan di lokasi untuk menegaskan bahwa aset tersebut kini berada di bawah pengawasan hukum Kejati Bengkulu.

Baca Juga :  Kinerja Kejati Bengkulu Dipuji Komisi III DPR RI: Momentum Konsolidasi Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi

“Kami melakukan penyitaan rumah pribadi milik salah satu tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung,” ujar Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa, melalui Kepala Seksi Penyidikan Danang Prasetyo, didampingi tim penyidik dan Nixon Lubis.

Kasus ini menyeret nama Hartanto yang diketahui berprofesi sebagai advokat. Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat sembilan Warga Terdampak Pembangunan (WTP) yang terlibat dalam proses pembebasan lahan dengan total nilai mencapai sekitar Rp15 miliar. Dari aliran dana tersebut, penyidik menemukan adanya uang yang mengalir ke rekening tersangka.

Tak main-main, hasil penghitungan sementara menyebutkan kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp 4,1 miliar. Angka tersebut membuka tabir dugaan adanya permainan sistematis dalam proses penilaian dan pembayaran lahan proyek strategis nasional itu.

Baca Juga :  Tim Kesehatan dan Pengamanan Disiagakan Sambut Kepulangan Jamaah Haji Bengkulu

Sebelum menyita rumah Hartanto, Kejati Bengkulu telah lebih dahulu menetapkan sejumlah tersangka lain. Mereka antara lain Hazairin Masrie, mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah; Ahadiya Seftiana, Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah; serta Ir. Toto Suharto, anak dari Hadisoemarto, pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto.

Langkah penyitaan aset ini menegaskan keseriusan Kejati Bengkulu dalam menelusuri dan mengamankan hasil dugaan tindak pidana korupsi. Penyidik memastikan proses hukum akan terus berlanjut, termasuk kemungkinan penyitaan aset lainnya yang diduga berkaitan langsung dengan perkara tersebut

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp7,93 Miliar di Dinas PUPR, Jadi Catatan di Balik Raihan WTP 
Bengkulu Pertahankan WTP ke-9 Berturut-turut, Helmi Hasan Pastikan Seluruh Temuan BPK Dituntaskan
Aksi Demo Nasional Ramai, Bengkulu Masih Sepi, Penggiat HAM Soroti Peran Mahasiswa
CV Mandiri Sejahtera Akan Hadirkan Hasil Perhitungan Bersama Latifa di Sidang Perdata
Polda Bengkulu Bongkar Praktik Jual Beli Batu Bara Ilegal, 3 Tersangka Terancam Denda Rp100 Miliar
Laporan Dugaan Izin PT RAA Berproses, Kejati Bengkulu Koordinasi dengan Kejagung dan Satgas PKH
Ustadz Kondang KH ES Mubarok Hadir di HUT Bengkulu Tengah, Masyarakat Diajak Ramaikan Istighotsah Akbar
Festival Tabut 2026 Resmi Dibuka, Helmi Hasan Ajak Jadikan Budaya Motor Penggerak Ekonomi Bengkulu
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:54 WIB

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp7,93 Miliar di Dinas PUPR, Jadi Catatan di Balik Raihan WTP 

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:17 WIB

Bengkulu Pertahankan WTP ke-9 Berturut-turut, Helmi Hasan Pastikan Seluruh Temuan BPK Dituntaskan

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:26 WIB

Aksi Demo Nasional Ramai, Bengkulu Masih Sepi, Penggiat HAM Soroti Peran Mahasiswa

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:53 WIB

CV Mandiri Sejahtera Akan Hadirkan Hasil Perhitungan Bersama Latifa di Sidang Perdata

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:38 WIB

Polda Bengkulu Bongkar Praktik Jual Beli Batu Bara Ilegal, 3 Tersangka Terancam Denda Rp100 Miliar

Berita Terbaru