Kejati Bengkulu Sita Rumah Mewah Advokat Tersangka Korupsi Tol Bengkulu–Taba Penanjung

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETET – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam membongkar dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung. Di tengah cuaca yang tak bersahabat, tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu mendatangi sebuah rumah mewah di Perumahan Bumi Rafflesia, Jalan Mahakam, Kelurahan Jalan Gedang.

Rumah megah bernomor B7/12A itu bukan sembarang bangunan. Properti tersebut merupakan milik Hartanto, seorang advokat yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan tol yang terjadi pada rentang 2019–2020. Tanah dan bangunan itu resmi disita negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang diperkuat dengan penetapan Pengadilan Negeri Bengkulu. Tim penyidik langsung memasang tanda penyitaan di lokasi untuk menegaskan bahwa aset tersebut kini berada di bawah pengawasan hukum Kejati Bengkulu.

Baca Juga :  Upah di Bawah UMK Masih Terjadi di Kota Bengkulu, Disnaker Bengkulu Buka Aduan dan Pilih Jalan Persuasif

“Kami melakukan penyitaan rumah pribadi milik salah satu tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung,” ujar Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa, melalui Kepala Seksi Penyidikan Danang Prasetyo, didampingi tim penyidik dan Nixon Lubis.

Kasus ini menyeret nama Hartanto yang diketahui berprofesi sebagai advokat. Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat sembilan Warga Terdampak Pembangunan (WTP) yang terlibat dalam proses pembebasan lahan dengan total nilai mencapai sekitar Rp15 miliar. Dari aliran dana tersebut, penyidik menemukan adanya uang yang mengalir ke rekening tersangka.

Tak main-main, hasil penghitungan sementara menyebutkan kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp 4,1 miliar. Angka tersebut membuka tabir dugaan adanya permainan sistematis dalam proses penilaian dan pembayaran lahan proyek strategis nasional itu.

Baca Juga :  Dipicu Cekcok dan Pengaruh Alkohol, Pelaku Penusukan di Tanjung Kemuning Menyerahkan Diri

Sebelum menyita rumah Hartanto, Kejati Bengkulu telah lebih dahulu menetapkan sejumlah tersangka lain. Mereka antara lain Hazairin Masrie, mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah; Ahadiya Seftiana, Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah; serta Ir. Toto Suharto, anak dari Hadisoemarto, pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto.

Langkah penyitaan aset ini menegaskan keseriusan Kejati Bengkulu dalam menelusuri dan mengamankan hasil dugaan tindak pidana korupsi. Penyidik memastikan proses hukum akan terus berlanjut, termasuk kemungkinan penyitaan aset lainnya yang diduga berkaitan langsung dengan perkara tersebut

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Ditanya Soal Study Tour, Kepsek SMKN 1 Bengkulu Jawab “No, No Way”, Dikbud Siapkan Hasil Pemeriksaan
Korem 041/Gamas Edukasi Siswa SD di Kota Bengkulu Lewat Pengenalan Tokoh Pahlawan Nasional
Gaji ASN Dialihkan ke Himbara, Bank Daerah Khawatir Ekonomi Daerah Terdampak
Persoalan SMK 1 Kota Bengkulu, Sekda Provinsi Bengkulu Tegaskan Larangan Study Tour Sekolah Masih Berlaku
Abad Kedua NU: Dari Kekuatan Massa Menuju Kedaulatan Ekonomi
Bank Bengkulu Paparkan Capaian Positif, Dividen dan Kontribusi Pajak Terus Meningkat
Relawan MBG Ditemukan Tewas di Sungai, Polisi Temukan Dugaan Tanda Kekerasan
SMKN 1 Bengkulu Nekat Study Banding, Dikbud Bengkulu Pastikan Sanksi Tegas
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 20:34 WIB

Ditanya Soal Study Tour, Kepsek SMKN 1 Bengkulu Jawab “No, No Way”, Dikbud Siapkan Hasil Pemeriksaan

Rabu, 16 September 2026 - 13:47 WIB

Korem 041/Gamas Edukasi Siswa SD di Kota Bengkulu Lewat Pengenalan Tokoh Pahlawan Nasional

Selasa, 15 September 2026 - 18:31 WIB

Gaji ASN Dialihkan ke Himbara, Bank Daerah Khawatir Ekonomi Daerah Terdampak

Selasa, 15 September 2026 - 18:18 WIB

Persoalan SMK 1 Kota Bengkulu, Sekda Provinsi Bengkulu Tegaskan Larangan Study Tour Sekolah Masih Berlaku

Senin, 14 September 2026 - 19:46 WIB

Abad Kedua NU: Dari Kekuatan Massa Menuju Kedaulatan Ekonomi

Berita Terbaru

Bengkulu

Abad Kedua NU: Dari Kekuatan Massa Menuju Kedaulatan Ekonomi

Senin, 14 Sep 2026 - 19:46 WIB