BENGKULUBAROMETER – Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu terus mengusut dugaan suap dan gratifikasi dalam penerimaan Pegawai Harian Lepas (PHL) di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu. Pemeriksaan lanjutan dilakukan terhadap puluhan PHL yang diduga mengetahui proses penerimaan pegawai sejak tahun 2023 hingga 2025.
Para PHL tersebut memenuhi panggilan penyidik sejak Senin dan dijadwalkan berlangsung hingga akhir pekan ini. Pemeriksaan ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu melalui Kasubdit Tipidkor, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, Kamis (22/1/2026).
“Puluhan PHL diperiksa sejak Senin hingga Jumat besok. Mereka dimintai keterangan untuk mendalami perkara ini,” ujar Kompol Syahir Fuad.
Menurut penyidik, pemeriksaan lanjutan ini penting untuk membuka secara terang dugaan praktik suap dan gratifikasi yang terjadi dalam proses penerimaan dan pengelolaan PHL. Penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga ikut menikmati aliran dana tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap apakah ada peran pihak lain dalam dugaan korupsi suap dan gratifikasi penerimaan PHL di Perumda Tirta Hidayah,” jelasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena jumlah PHL yang diterima cukup besar, mencapai lebih dari seratus orang dalam kurun waktu dua tahun. Penyidik mendalami apakah proses tersebut dilakukan secara transparan atau justru sarat dengan kepentingan tertentu.
Dalam pemeriksaan, para PHL tidak hanya memberikan keterangan, tetapi juga mempertanyakan nasib mereka ke depan. Sebab, hingga kini status mereka masih belum jelas, terutama setelah pelaksanaan penilaian ulang atau reassessment pada Mei 2025 lalu.
Saat itu, lebih dari seratus PHL mengikuti ujian tertulis dan wawancara yang digelar selama tiga hari. Kegiatan tersebut dilaksanakan di SMP Negeri 2 Kota Bengkulu. Namun, hingga kini hasil reassessment tersebut belum pernah diumumkan secara resmi.
Situasi ini membuat banyak PHL merasa berada dalam ketidakpastian. Di satu sisi mereka kooperatif membantu penyidik, di sisi lain mereka khawatir akan kehilangan pekerjaan.
Diketahui, reassessment dilakukan berdasarkan rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam temuannya, BPKP menilai kondisi keuangan PDAM Tirta Hidayah mengarah pada risiko kebangkrutan akibat beban pegawai yang dinilai terlalu besar.
Saat ini, total pegawai PDAM Tirta Hidayah mencapai 359 orang, terdiri dari 152 pegawai tetap, 104 PHL, dan 104 tenaga honor atau kontrak. Jumlah tersebut dinilai tidak sebanding dengan kemampuan keuangan perusahaan daerah.
Penyidik menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan profesional dan objektif. Semua pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









