BENGKULUBAROMETER – Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyatakan masih mempelajari putusan majelis hakim yang membebaskan empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Tol Bengkulu–Taba Penanjung.
Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Bengkulu Fri Wisdom S. Sumbayak usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (13/5/2026).
“Kita hormati putusan pengadilan. Kita akan pelajari putusan tersebut terkait pertimbangan majelis dalam putusan ini,” ujar Wisdom
Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum masih menentukan sikap apakah akan melakukan upaya hukum lanjutan atas putusan bebas tersebut.
“Setelah ini JPU akan menentukan sikap untuk melakukan upaya hukum selanjutnya,” katanya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu memutuskan membebaskan empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Tol Bengkulu–Taba Penanjung.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah SH, MH. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti baik dakwaan primer maupun subsider.
“Keempat terdakwa dinyatakan bebas,” tegas hakim dalam sidang.
Hakim juga menyatakan proses pembebasan lahan telah dilakukan sesuai aturan dan tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum.
Perkara tersebut melibatkan empat terdakwa yakni Hazairin Masri, Hartanto, Hadia Seftiana dan Toto Soeharto.
Hazairin Masri diketahui merupakan mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah.
Hartanto merupakan advokat pendamping warga terdampak pembangunan jalan tol.
Sedangkan Hadia Seftiana menjabat Kabid Pengukuran BPN Bengkulu Tengah dan Toto Soeharto merupakan pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik.
Sebelum putusan dibacakan, JPU Kejati Bengkulu menuntut Hazairin Masri dan Hartanto dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Keduanya juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.
Hazairin turut dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,35 miliar.
Sedangkan Hartanto dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,66 miliar.
Sementara Hadia Seftiana dan Toto Soeharto dituntut lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Toto Soeharto juga dituntut membayar uang pengganti Rp242,8 juta.
Namun majelis hakim akhirnya menyatakan seluruh terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Putusan bebas tersebut langsung memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat dan pihak keluarga terdakwa.
Beberapa keluarga terlihat lega setelah proses persidangan panjang akhirnya berakhir dengan putusan bebas.
Di sisi lain, pihak kejaksaan masih melakukan kajian terhadap pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim.
Langkah tersebut penting sebelum menentukan apakah JPU akan mengajukan kasasi atau menerima putusan pengadilan.
Kasus pembebasan lahan proyek tol Bengkulu–Taba Penanjung sebelumnya menjadi perhatian luas karena berkaitan dengan proyek infrastruktur strategis nasional.
Pembangunan jalan tol tersebut dinilai penting untuk mendukung konektivitas dan pertumbuhan ekonomi Bengkulu.
Majelis hakim dalam putusannya menilai proses pembebasan lahan telah sesuai dengan instruksi presiden dan keputusan presiden terkait pembangunan infrastruktur nasional.
Karena itu, hakim menyimpulkan tidak ditemukan adanya unsur melawan hukum dalam perkara tersebut.
Meski begitu, Kejati Bengkulu memastikan akan tetap mempelajari seluruh isi putusan secara mendalam.
Publik kini menunggu keputusan akhir dari Jaksa Penuntut Umum terkait kemungkinan upaya hukum lanjutan dalam perkara tersebut.
Keyword SEO: Kejati Bengkulu, vonis bebas tol Bengkulu, kasus korupsi tol, PN Bengkulu, upaya hukum kejaksaan
Taq: Kejati Bengkulu, korupsi tol, PN Bengkulu, Hazairin Masri, Hartanto, proyek tol Bengkulu, sidang korupsi, Bengkulu
Meta Description: Kejati Bengkulu masih mempelajari putusan bebas empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.









