Dari 138 Pemegang IUP dan SIPB di Bengkulu, Baru 7 Perusahaan Laporkan Produksi Tambang

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Rico Yulyana

Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Rico Yulyana

BENGKULUBAROMETER – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu mulai memperketat pengawasan terhadap perusahaan tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Langkah ini dilakukan karena tingkat kepatuhan perusahaan dalam melaporkan produksi tambang masih sangat rendah.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Rico Yulyana mengatakan, hingga triwulan pertama tahun 2026, baru tujuh perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menyampaikan laporan produksi tambang kepada pemerintah daerah.

Padahal, saat ini terdapat 138 pemegang IUP dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang terdaftar di Bengkulu.

“Sampai triwulan pertama tahun 2026 ini, baru tujuh pemegang IUP yang menyampaikan laporan produksi. Ini masih sangat jauh,” kata Rico, Kamis (21/05/2026).

Menurut Rico, laporan produksi menjadi hal penting karena digunakan pemerintah untuk mengetahui jumlah produksi tambang yang berjalan di lapangan. Selain itu, laporan tersebut juga menjadi dasar penghitungan pajak MBLB yang wajib dibayarkan perusahaan.

Baca Juga :  Rawa Makmur Banjir, Air Setinggi Lutut Orang Dewasa

Jika perusahaan tidak melaporkan produksi, maka pemerintah kesulitan menghitung potensi pendapatan daerah dari sektor pertambangan.

“Kalau laporan produksinya belum masuk, kami belum bisa mengukur berapa produksi dan berapa nilai pajak yang harus dibayarkan,” jelasnya.

Ia menerangkan, tugas Dinas ESDM adalah melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dan laporan produksi perusahaan. Sedangkan untuk penarikan pajak MBLB dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Karena itu, ESDM meminta seluruh perusahaan tambang lebih patuh terhadap kewajiban administrasi dan perpajakan.

Selain masalah laporan produksi, Rico juga mengungkapkan hampir 50 persen izin tambang di Bengkulu akan berakhir pada tahun 2026. Kondisi ini membuat pemerintah mulai melakukan evaluasi terhadap seluruh perusahaan pemegang izin.

“Sekarang ada 138 pemegang IUP dan SIPB yang terdata, dan hampir 50 persen izin itu akan habis di tahun 2026,” ujarnya.

Baca Juga :  Puluhan Pejabat Lolos Seleksi Administrasi JPT Pemkot Bengkulu, Ini Daftar Nama yang Berpeluang Duduki Kursi Kadis

Ia menegaskan, perusahaan yang ingin memperpanjang izin ataupun mengganti SIPB menjadi IUP baru wajib melampirkan surat keterangan lunas pajak MBLB.

Menurutnya, syarat tersebut tidak bisa ditawar karena menjadi bagian penting dalam evaluasi perusahaan tambang.

“Yang akan melaksanakan perpanjangan ataupun mengganti SIPB menjadi IUP baru, wajib melampirkan surat lunas pajak MBLB. Itu menjadi syarat administrasi,” tegas Rico.

Jika kewajiban pajak belum dipenuhi, maka proses administrasi perusahaan tidak akan diproses lebih lanjut oleh pemerintah.

“Kalau tidak ada bukti lunas pajak, tentu tidak dapat kita proses. Karena setiap perpanjangan izin pasti ada evaluasi terhadap kewajiban perusahaan,” tambahnya.

Rico juga mengingatkan bahwa pembayaran pajak dan laporan produksi bukan hanya formalitas administrasi, tetapi kewajiban seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di Bengkulu.

“Seluruh pemegang IUP wajib membayar pajak MBLB mulai dari mulut tambang dan wajib menyampaikan laporan produksinya,” pungkasnya.

Penulis : Handi Pratama

Editor : Windi Junius

Berita Terkait

Bertahan di Tengah Kenaikan Harga Kedelai, Perajin Tempe Bengkulu Kurangi Produksi Demi Menjaga Usaha
SPMB di SMAN 5 Bengkulu Kembali Bermasalah, Dikbud: Skor Seharusnya Ditampilkan ke Publik
Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp 6,8 Miliar, Latifah Mantan Admin Keuangan Diadili
DPRD Bengkulu Minta PKS Naikkan Harga TBS Sesuai Ketetapan Pemerintah
DPRD Sidak RSUD M. Yunus, Teuku Zulkarnain Soroti Fasilitas dan Utang Obat Rp60 Miliar
Satpol PP Amankan Belasan Remaja Putri di Pantai Panjang
Alur Pulau Baai Membaik, 206 Pelayaran Bengkulu–Enggano Berjalan Lancar Selama 6 Bulan
Festival Tabut 2026 Jadi Mesin Ekonomi Rakyat, UMKM Bengkulu Siap Panen Pengunjung
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:54 WIB

Bertahan di Tengah Kenaikan Harga Kedelai, Perajin Tempe Bengkulu Kurangi Produksi Demi Menjaga Usaha

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:18 WIB

SPMB di SMAN 5 Bengkulu Kembali Bermasalah, Dikbud: Skor Seharusnya Ditampilkan ke Publik

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:41 WIB

Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp 6,8 Miliar, Latifah Mantan Admin Keuangan Diadili

Senin, 8 Juni 2026 - 18:57 WIB

DPRD Bengkulu Minta PKS Naikkan Harga TBS Sesuai Ketetapan Pemerintah

Senin, 8 Juni 2026 - 18:39 WIB

DPRD Sidak RSUD M. Yunus, Teuku Zulkarnain Soroti Fasilitas dan Utang Obat Rp60 Miliar

Berita Terbaru