Dari 138 Pemegang IUP dan SIPB di Bengkulu, Baru 7 Perusahaan Laporkan Produksi Tambang

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Rico Yulyana

Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Rico Yulyana

BENGKULUBAROMETER – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu mulai memperketat pengawasan terhadap perusahaan tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Langkah ini dilakukan karena tingkat kepatuhan perusahaan dalam melaporkan produksi tambang masih sangat rendah.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Rico Yulyana mengatakan, hingga triwulan pertama tahun 2026, baru tujuh perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menyampaikan laporan produksi tambang kepada pemerintah daerah.

Padahal, saat ini terdapat 138 pemegang IUP dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang terdaftar di Bengkulu.

“Sampai triwulan pertama tahun 2026 ini, baru tujuh pemegang IUP yang menyampaikan laporan produksi. Ini masih sangat jauh,” kata Rico, Kamis (21/05/2026).

Menurut Rico, laporan produksi menjadi hal penting karena digunakan pemerintah untuk mengetahui jumlah produksi tambang yang berjalan di lapangan. Selain itu, laporan tersebut juga menjadi dasar penghitungan pajak MBLB yang wajib dibayarkan perusahaan.

Baca Juga :  Pelindo Hadir di  Pulau Terluar, Ribuan Warga Enggano Rasakan Manfaat Program Kesehatan hingga Pendidikan

Jika perusahaan tidak melaporkan produksi, maka pemerintah kesulitan menghitung potensi pendapatan daerah dari sektor pertambangan.

“Kalau laporan produksinya belum masuk, kami belum bisa mengukur berapa produksi dan berapa nilai pajak yang harus dibayarkan,” jelasnya.

Ia menerangkan, tugas Dinas ESDM adalah melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dan laporan produksi perusahaan. Sedangkan untuk penarikan pajak MBLB dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Karena itu, ESDM meminta seluruh perusahaan tambang lebih patuh terhadap kewajiban administrasi dan perpajakan.

Selain masalah laporan produksi, Rico juga mengungkapkan hampir 50 persen izin tambang di Bengkulu akan berakhir pada tahun 2026. Kondisi ini membuat pemerintah mulai melakukan evaluasi terhadap seluruh perusahaan pemegang izin.

“Sekarang ada 138 pemegang IUP dan SIPB yang terdata, dan hampir 50 persen izin itu akan habis di tahun 2026,” ujarnya.

Baca Juga :  PT Bio Nusantara Teknologi Tanam 10.000 Bambu, Komitmen Pulihkan DAS

Ia menegaskan, perusahaan yang ingin memperpanjang izin ataupun mengganti SIPB menjadi IUP baru wajib melampirkan surat keterangan lunas pajak MBLB.

Menurutnya, syarat tersebut tidak bisa ditawar karena menjadi bagian penting dalam evaluasi perusahaan tambang.

“Yang akan melaksanakan perpanjangan ataupun mengganti SIPB menjadi IUP baru, wajib melampirkan surat lunas pajak MBLB. Itu menjadi syarat administrasi,” tegas Rico.

Jika kewajiban pajak belum dipenuhi, maka proses administrasi perusahaan tidak akan diproses lebih lanjut oleh pemerintah.

“Kalau tidak ada bukti lunas pajak, tentu tidak dapat kita proses. Karena setiap perpanjangan izin pasti ada evaluasi terhadap kewajiban perusahaan,” tambahnya.

Rico juga mengingatkan bahwa pembayaran pajak dan laporan produksi bukan hanya formalitas administrasi, tetapi kewajiban seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di Bengkulu.

“Seluruh pemegang IUP wajib membayar pajak MBLB mulai dari mulut tambang dan wajib menyampaikan laporan produksinya,” pungkasnya.

Penulis : Handi Pratama

Editor : Windi Junius

Berita Terkait

Jurnalis Bengkulu Gelar Aksi Solidaritas, Desak Basarnas Perpanjang Pencarian Lima Wartawan Hilang di Selat Sunda
Ditanya Soal Study Tour, Kepsek SMKN 1 Bengkulu Jawab “No, No Way”, Dikbud Siapkan Hasil Pemeriksaan
Korem 041/Gamas Edukasi Siswa SD di Kota Bengkulu Lewat Pengenalan Tokoh Pahlawan Nasional
Gaji ASN Dialihkan ke Himbara, Bank Daerah Khawatir Ekonomi Daerah Terdampak
Persoalan SMK 1 Kota Bengkulu, Sekda Provinsi Bengkulu Tegaskan Larangan Study Tour Sekolah Masih Berlaku
Abad Kedua NU: Dari Kekuatan Massa Menuju Kedaulatan Ekonomi
Bank Bengkulu Paparkan Capaian Positif, Dividen dan Kontribusi Pajak Terus Meningkat
Relawan MBG Ditemukan Tewas di Sungai, Polisi Temukan Dugaan Tanda Kekerasan
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

Jurnalis Bengkulu Gelar Aksi Solidaritas, Desak Basarnas Perpanjang Pencarian Lima Wartawan Hilang di Selat Sunda

Rabu, 16 September 2026 - 20:34 WIB

Ditanya Soal Study Tour, Kepsek SMKN 1 Bengkulu Jawab “No, No Way”, Dikbud Siapkan Hasil Pemeriksaan

Rabu, 16 September 2026 - 13:47 WIB

Korem 041/Gamas Edukasi Siswa SD di Kota Bengkulu Lewat Pengenalan Tokoh Pahlawan Nasional

Selasa, 15 September 2026 - 18:31 WIB

Gaji ASN Dialihkan ke Himbara, Bank Daerah Khawatir Ekonomi Daerah Terdampak

Selasa, 15 September 2026 - 18:18 WIB

Persoalan SMK 1 Kota Bengkulu, Sekda Provinsi Bengkulu Tegaskan Larangan Study Tour Sekolah Masih Berlaku

Berita Terbaru