Polresta Bengkulu Tetapkan WR 3 Unived Jadi Tersangka Penganiayaan.

- Jurnalis

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu resmi menetapkan Wakil Rektor 3 Universitas Dehasen (Unived) Bengkulu, Yode Arliando sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan.

Penetapan ini tertuang dalam surat pemberitahuan resmi yang dikeluarkan Unit Pidum Satreskrim Polresta Bengkulu tertanggal 30 April 2026.

Dalam surat tersebut, penyidik menyebut bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang merujuk pada laporan polisi sebelumnya. Kasus ini dilaporkan oleh Aldian Firzon dan kini telah masuk dalam tahap pemberitahuan kepada pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Kasus penganiayaan ini disangkakan melanggar Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Penetapan tersangka ini juga diperkuat dengan Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/57/IV/RES.1.6/2026 yang dikeluarkan oleh penyidik pada tanggal yang sama. Selain itu, proses penyidikan telah dimulai sejak pertengahan Maret 2026, ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Baca Juga :  Wali Murid Datangi Kantor Gubernur Bengkulu Keluhan SPMB

Pihak kepolisian menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Penyidik juga membuka ruang koordinasi dengan pihak terkait, termasuk kejaksaan, guna mempercepat proses penanganan perkara hingga ke tahap selanjutnya.

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Frengki Sirait. Ia memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

“Prosesnya tetap lanjut agar adanya kepastian hukum dan saat ini terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Frengki saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Minggu sore (3/5/2026).

Baca Juga :  Pemkot Bengkulu Kembali Raih Penghargaan Nasional, Dedy Wahyudi: Bukti Birokrasi Melayani Rakyat

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak tersangka terkait penetapan status hukum tersebut. Namun, dengan status tersangka yang telah ditetapkan, kasus ini dipastikan akan berlanjut ke tahap berikutnya dalam proses peradilan.

Langkah Polresta Bengkulu ini menjadi sorotan publik, mengingat profesi tersangka sebagai seorang tenaga pendidik. Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa pandang bulu, serta menjadi peringatan bagi siapa pun untuk tidak melakukan tindakan kekerasan.

Kasus ini sekaligus menegaskan bahwa aparat penegak hukum di Bengkulu terus berupaya menjaga ketertiban dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Proses hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan lanjutan dan koordinasi dengan pihak kejaksaan.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat
HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 
Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah. HIPKA Gelar Forum Bisnis dan Pelantikan Pengurus Baru
Bengkulu Kejar Lonjakan Produksi Beras, 8.214 Hektar Sawah Masuk Program Pertanian Modern
Pemkot, Polda dan REI Gotong Royong Bangun Rumah Guru Ngaji Korban Kebakaran
Destita Khairilisani: Sekolah Rakyat Kaur Wujud Pemerataan Pendidikan dan Pembentukan Karakter
Berita ini 611 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:59 WIB

HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:56 WIB

Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:09 WIB

Bengkulu Kejar Lonjakan Produksi Beras, 8.214 Hektar Sawah Masuk Program Pertanian Modern

Berita Terbaru