BENGKULUBAROMETER – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu resmi menetapkan Wakil Rektor 3 Universitas Dehasen (Unived) Bengkulu, Yode Arliando sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan.
Penetapan ini tertuang dalam surat pemberitahuan resmi yang dikeluarkan Unit Pidum Satreskrim Polresta Bengkulu tertanggal 30 April 2026.
Dalam surat tersebut, penyidik menyebut bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang merujuk pada laporan polisi sebelumnya. Kasus ini dilaporkan oleh Aldian Firzon dan kini telah masuk dalam tahap pemberitahuan kepada pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Kasus penganiayaan ini disangkakan melanggar Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Penetapan tersangka ini juga diperkuat dengan Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/57/IV/RES.1.6/2026 yang dikeluarkan oleh penyidik pada tanggal yang sama. Selain itu, proses penyidikan telah dimulai sejak pertengahan Maret 2026, ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Pihak kepolisian menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Penyidik juga membuka ruang koordinasi dengan pihak terkait, termasuk kejaksaan, guna mempercepat proses penanganan perkara hingga ke tahap selanjutnya.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Frengki Sirait. Ia memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Prosesnya tetap lanjut agar adanya kepastian hukum dan saat ini terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Frengki saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Minggu sore (3/5/2026).
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak tersangka terkait penetapan status hukum tersebut. Namun, dengan status tersangka yang telah ditetapkan, kasus ini dipastikan akan berlanjut ke tahap berikutnya dalam proses peradilan.
Langkah Polresta Bengkulu ini menjadi sorotan publik, mengingat profesi tersangka sebagai seorang tenaga pendidik. Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa pandang bulu, serta menjadi peringatan bagi siapa pun untuk tidak melakukan tindakan kekerasan.
Kasus ini sekaligus menegaskan bahwa aparat penegak hukum di Bengkulu terus berupaya menjaga ketertiban dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Proses hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan lanjutan dan koordinasi dengan pihak kejaksaan.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









