Warek III Unived Jadi Tersangka, Penonaktifan Tunggu Proses, Ketegasan Dipertanyakan

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Wakil Rektor III bidang kemahasiswaan Universitas Dehasen Bengkulu, Yode Arliando, kini memasuki babak serius. Status tersangka sudah ditetapkan oleh aparat penegak hukum. Namun, sikap kampus yang belum mengambil langkah tegas justru menuai tanda tanya.

Di tengah sorotan publik, pihak Universitas Dehasen melalui Tim Pencari Fakta akhirnya buka suara. Mereka menegaskan menghormati proses hukum yang berjalan, sembari menjalankan mekanisme internal melalui Dewan Kode Etik. Sayangnya, pernyataan itu dinilai belum cukup menjawab kegelisahan publik soal ketegasan institusi pendidikan.

Salah satu anggota tim, M. Arafat Hermana, mengungkapkan bahwa sebelum status tersangka ditetapkan, pihak kampus telah mencoba menyelesaikan persoalan ini melalui jalur mediasi dengan pendekatan restorative justice. Namun, upaya tersebut gagal mencapai kesepakatan.

“Kami sudah melakukan upaya mediasi sesuai aturan, tetapi memang belum menemukan titik temu,” ujar Arafat, Selasa (5/5/2026).

Pernyataan ini memperlihatkan bahwa persoalan sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Artinya, kampus memiliki waktu untuk bersikap lebih cepat. Namun, langkah yang diambil justru terkesan lambat dan menunggu situasi berkembang.

Arafat menegaskan bahwa kampus menghormati proses hukum yang kini berjalan. Status tersangka yang disematkan kepada Yode disebut sebagai bagian dari proses yang harus diikuti secara objektif.

“Kita menghormati penegakan hukum, dan ingin melihat bagaimana proses ini berjalan,” jelasnya.

Namun, di sisi lain, publik mempertanyakan posisi moral kampus. Sebagai lembaga pendidikan, Universitas Dehasen seharusnya menjadi contoh dalam menegakkan etika dan disiplin. Ketika pejabat kampus sudah berstatus tersangka, langkah administratif seperti penonaktifan sementara dinilai sebagai bentuk tanggung jawab moral, bukan sekadar menunggu hasil sidang etik.

Baca Juga :  Pernyataan Resmi BM PTP Nonpetikemas, Terkait Investasi Bodong Subur Dilingkungan Pegawai

Di internal kampus, Dewan Kode Etik saat ini tengah bekerja mengumpulkan keterangan dan mendalami kasus tersebut. Proses ini disebut masih berjalan, termasuk rencana pemanggilan langsung terhadap Yode untuk klarifikasi.

“Dewan Kode Etik sedang meminta keterangan terkait laporan yang berujung pada penetapan tersangka,” kata Arafat.

Meski begitu, hingga saat ini belum ada keputusan terkait penonaktifan jabatan Wakil Rektor III. Kampus beralasan ingin tetap objektif dan independen sebelum mengambil keputusan.

“Untuk penonaktifan, kita masih menunggu proses klarifikasi. Kita ingin objektif, jadi belum bisa memutuskan,” tegasnya.

Sikap ini kembali menimbulkan kritik. Banyak pihak menilai, menunggu proses etik tanpa langkah sementara justru berisiko merusak kepercayaan publik. Terlebih, posisi Wakil Rektor III berkaitan langsung dengan mahasiswa, yang seharusnya dilindungi dalam lingkungan kampus.

Kampus juga menyebut bahwa kasus ini melibatkan pihak luar, yang diduga merupakan mahasiswa dari universitas lain. Hal ini menjadi alasan tambahan untuk bersikap hati-hati.

“Karena melibatkan pihak luar, kita harus berhati-hati dalam melihat persoalan ini,” tambah Arafat.

Namun, alasan tersebut dinilai tidak cukup kuat untuk menunda keputusan. Justru, semakin luas dampak kasus ini, semakin besar pula tuntutan publik agar kampus segera mengambil langkah tegas.

Diketahui, Dewan Kode Etik akan memanggil Yode pada Kamis mendatang untuk dimintai klarifikasi. Hasil dari proses tersebut akan menjadi dasar bagi kampus dalam menentukan langkah selanjutnya.

Baca Juga :  CV Mandiri Sejahtera Akan Hadirkan Hasil Perhitungan Bersama Latifa di Sidang Perdata

“Kita tunggu hasil sidang Dewan Kode Etik. Dari situ baru akan ditentukan langkah berikutnya,” kata Arafat.

Sebelumnya Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Bengkulu, Muhammad Rizky Perdana, mengingatkan bahwa tindakan kekerasan di lingkungan kampus bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi. Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan harus ditindak tegas tanpa pengecualian.

Selain itu, sebagai dosen dan pejabat akademik, yang bersangkutan juga terikat pada etika profesi yang menuntut integritas, tanggung jawab, dan keteladanan di hadapan mahasiswa.

Atas dasar itu, HMI Cabang Bengkulu menyatakan dua sikap tegas. Pertama, mendesak Rektor Universitas Dehasen untuk segera memberhentikan Yode Arliando dari jabatan Wakil Rektor III. Kedua, meminta pihak kampus tidak memberikan perlindungan terhadap pejabat yang telah menjadi tersangka pidana.

HMI menegaskan, tidak ada alasan bagi pihak kampus untuk menunda keputusan. Jika tuntutan ini diabaikan, mereka menilai kampus ikut bertanggung jawab atas rusaknya kepercayaan publik.

“Kami mendesak pencopotan tanpa syarat. Jika tidak, ini bukti kampus gagal menjaga integritasnya,” kata Rizky.

Tak hanya itu, HMI juga menyatakan siap melakukan langkah lanjutan sebagai bentuk tekanan publik apabila pihak universitas tidak segera mengambil tindakan tegas.

“Pencopotan ini bukan lagi pilihan, tapi keharusan untuk menyelamatkan marwah kampus,” tutup Rizky.

Penulis : Handi Pratama

Editor : Windi Junius

Berita Terkait

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat
HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 
Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah. HIPKA Gelar Forum Bisnis dan Pelantikan Pengurus Baru
Bengkulu Kejar Lonjakan Produksi Beras, 8.214 Hektar Sawah Masuk Program Pertanian Modern
Pemkot, Polda dan REI Gotong Royong Bangun Rumah Guru Ngaji Korban Kebakaran
Destita Khairilisani: Sekolah Rakyat Kaur Wujud Pemerataan Pendidikan dan Pembentukan Karakter
Berita ini 147 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:59 WIB

HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:56 WIB

Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:09 WIB

Bengkulu Kejar Lonjakan Produksi Beras, 8.214 Hektar Sawah Masuk Program Pertanian Modern

Berita Terbaru