BENGKULUBAROMETER – Praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali terbongkar di Provinsi Bengkulu. Seorang operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Seluma tertangkap tangan oleh penyidik Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Operator berinisial PD itu diduga kuat dengan sengaja menjual BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken untuk kepentingan pribadi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas pengisian BBM menggunakan jeriken secara berulang di SPBU Masmambang, Kecamatan Talo. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap PD saat tengah menjalankan aksinya.
“Benar, kami mengamankan satu orang tersangka berinisial PD, operator SPBU Masmambang, Seluma,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidter Kompol Mirza Gunawan, Kamis (22/1/2026).
Dalam sehari, tersangka mampu mengumpulkan sekitar 105 liter Pertalite atau setara tiga jeriken. BBM tersebut kemudian disembunyikan di dalam mobil pribadinya sebelum dijual kembali ke sejumlah warung manisan di sekitar Kecamatan Talo. Harga jualnya mencapai Rp400 ribu per jeriken, dengan keuntungan bersih sekitar Rp40 ribu per jeriken.
Mirza menjelaskan, praktik ini tidak dilakukan secara spontan. Tersangka menggunakan beberapa barcode berbeda untuk mengelabui sistem pengawasan pembelian BBM subsidi. Aksi tersebut bahkan telah berlangsung sejak awal tahun 2025, namun baru terbongkar pada awal 2026.
“Modusnya dengan menggunakan barcode yang berbeda-beda. Ini sudah berjalan cukup lama,” jelas Mirza.
Saat penangkapan, polisi juga menggeledah rumah tersangka yang berlokasi tidak jauh dari SPBU. Dari lokasi tersebut, petugas menyita sekitar 340 liter BBM Pertalite yang disimpan dalam 10 jeriken biru berkapasitas 35 liter, masing-masing berisi sekitar 34 liter.
Selain BBM, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit mobil, empat lembar barcode, serta selang yang digunakan untuk memindahkan BBM. Saat ini, tersangka masih ditahan di Mapolda Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, PD dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pengelola dan operator SPBU agar tidak bermain-main dengan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.








