BENGKULUBAROMETER – Pemerintah Provinsi Bengkulu menghadirkan gebrakan baru dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2026. Tidak hanya menghapus seluruh tunggakan dan denda pajak, Pemprov juga menyiapkan hadiah emas 12 gram bagi masyarakat yang selama ini taat membayar pajak kendaraan.
Program tersebut resmi diluncurkan di Balai Buntar, Kota Bengkulu, Jumat (1/5/2026), dan dihadiri unsur Forkopimda provinsi dan kota, serta perwakilan ojek online.
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk jawaban atas keresahan masyarakat yang selama ini merasa kurang mendapat perhatian karena selalu patuh membayar pajak.
Menurutnya, banyak warga menyampaikan keluhan terkait program pemutihan yang dinilai lebih menguntungkan penunggak pajak, sementara masyarakat yang disiplin justru tidak mendapatkan apresiasi.
“Banyak yang bertanya, di mana keadilan bagi yang taat? Masa yang tidak bayar justru lebih diperhatikan. Maka jawabannya harus dengan tindakan nyata,” ujar Helmi.
Sebagai bentuk penghargaan, Pemprov Bengkulu menyiapkan hadiah emas total 12 gram bagi wajib pajak yang rutin dan disiplin membayar kewajibannya setiap tahun.
Sementara itu, masyarakat yang masih memiliki tunggakan juga tetap diberikan kesempatan melalui program pemutihan. Dalam program ini, seluruh denda dan tunggakan pajak dihapus, sehingga masyarakat cukup membayar pajak untuk tahun berjalan.
Helmi menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar memberikan keringanan, tetapi juga menjadi strategi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pajak memiliki peran penting dalam pembangunan daerah.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan, mulai dari jalan yang lebih baik hingga pelayanan publik yang lebih maksimal,” tegasnya.
Tak hanya itu, Pemprov juga menghadirkan kemudahan baru dalam pembayaran pajak kendaraan tahunan. Kini masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik pertama kendaraan saat melakukan pembayaran pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Hadianto, menjelaskan bahwa kebijakan ini dibuat untuk mengatasi persoalan klasik yang selama ini menjadi hambatan, terutama pada kendaraan yang belum dilakukan balik nama.
“Cukup membawa STNK asli dan KTP orang yang saat ini menguasai kendaraan, masyarakat sudah bisa membayar pajak,” jelasnya.
Meski proses dipermudah, wajib pajak tetap diminta membuat surat pernyataan sebagai komitmen untuk melakukan balik nama pada tahun berikutnya. Pemerintah juga memastikan proses balik nama tersebut digratiskan.
Menurut Hadianto, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dengan prosedur yang lebih mudah, tidak ada lagi alasan untuk menunda pembayaran pajak kendaraan,” tuturnya.
Penulis : Handi Pratama
Editor : Windi Junius









