Aturan Baru OJK Buka Jalan UMKM Bengkulu Lebih Mudah Akses Modal

- Jurnalis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan baru OJK melalui PJOK 19/2025 membuka peluang UMKM Bengkulu mendapatkan akses pembiayaan lebih mudah. Komisi XI DPR RI mendorong pemerintah daerah dan perbankan segera menerapkannya.

Aturan baru OJK melalui PJOK 19/2025 membuka peluang UMKM Bengkulu mendapatkan akses pembiayaan lebih mudah. Komisi XI DPR RI mendorong pemerintah daerah dan perbankan segera menerapkannya.

BENGKULUBAROMETER – Keberadaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PJOK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang kemudahan akses pembiayaan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mulai dirasakan manfaatnya oleh para pelaku usaha di Provinsi Bengkulu. Regulasi ini diharapkan menjadi solusi atas persoalan klasik UMKM, yakni sulitnya memperoleh modal usaha dari lembaga keuangan.

Hal ini terungkap dalam kunjungan kerja spesifik Komisi XI DPR RI yang dipusatkan di Kantor OJK Provinsi Bengkulu, Jumat (30/1/2026). Kegiatan tersebut dihadiri unsur OJK, Bank Indonesia, perbankan, serta Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi H. Amro, menegaskan bahwa PJOK Nomor 19 Tahun 2025 harus benar-benar diterapkan secara maksimal agar UMKM dapat merasakan dampaknya secara nyata.

“Targetnya pada Juni atau Juli tahun ini, UMKM sudah bisa menikmati kemudahan akses pembiayaan dari aturan ini,” ujar Fauzi.

Ia menjelaskan, salah satu langkah yang perlu dilakukan adalah menjadikan sejumlah UMKM sebagai proyek percontohan atau pilot project melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD). Dengan pembinaan yang tepat, UMKM dapat lebih siap dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.

Baca Juga :  Negara Ambil Alih 893 Ribu Hektare Hutan, Prabowo Saksikan Penyerahan Rp6,6 Triliun

Menurut Fauzi, Bengkulu memiliki potensi besar dengan jumlah UMKM mencapai sekitar 144 ribu unit. Namun, yang tercatat secara resmi baru sekitar 108 ribu UMKM. Artinya, masih banyak pelaku usaha yang belum masuk dalam sistem pendataan pemerintah.

“Kondisi ini menunjukkan perlunya supervisi dari pemerintah daerah agar UMKM bisa terdata dengan baik dan mendapatkan pendampingan,” jelasnya.

Ia menambahkan, peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis sangat penting dalam memberikan rekomendasi kepada UMKM yang ingin mengajukan pembiayaan. Dengan adanya rekomendasi resmi, proses pengajuan kredit akan lebih mudah dan terarah.

Namun, Fauzi mengingatkan bahwa supervisi harus dilakukan secara objektif. OPD teknis tidak boleh sembarangan mengeluarkan rekomendasi tanpa melihat kondisi usaha UMKM tersebut.

“Tujuannya agar tidak terjadi kredit macet. Kita harus tahu mana UMKM yang sehat secara keuangan dan mana yang masih perlu dibina,” tegasnya.

Fauzi juga menyoroti peran strategis UMKM dalam perekonomian nasional. Secara nasional, UMKM menyerap tenaga kerja hingga 96,9 persen. Selain itu, UMKM menjadi tulang punggung ekonomi daerah.

Baca Juga :  Target PAD Ambruk, Pemprov Bengkulu Terjerat Utang Rp 170 Miliar ke Kontraktor

Meski begitu, ia mengakui bahwa saat ini penyaluran kredit UMKM cenderung melambat. Salah satu penyebab utamanya adalah tingginya risiko kredit macet yang membuat perbankan lebih berhati-hati.

Sementara itu, Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi, mengatakan meskipun PJOK Nomor 19 Tahun 2025 tergolong baru, pihaknya sudah aktif melakukan sosialisasi kepada bank umum, BPR, dan lembaga keuangan lainnya di Bengkulu.

“Kami terus mendorong agar aturan ini segera diterapkan sehingga UMKM bisa merasakan manfaatnya,” ujarnya.

Dari pihak pemerintah daerah, Wakil Gubernur Bengkulu, Mi’an, menyatakan bahwa pengembangan UMKM agar naik kelas merupakan komitmen Pemprov Bengkulu. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, perbankan, dan OJK sangat diperlukan agar akses pembiayaan semakin mudah.

Dengan adanya PJOK Nomor 19 Tahun 2025, UMKM Bengkulu diharapkan tidak lagi kesulitan mendapatkan modal usaha. Jika dijalankan secara konsisten, aturan ini diyakini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan menciptakan lapangan kerja baru.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pelindo Siapkan 215 Hektar Kawasan Industri Pulau Baai, Bengkulu Bidik Lonjakan Investasi
Rejang Lebong Dipilih, SMA Garuda Segera Dibangun Tahun Ini
Menhan RI Rencanakan 10 Batalyon di Bengkulu, Perkuat Pertahanan Daerah
Jangan Pecat PPPK, DPRD Sarankan Geser Belanja Penghasilan Pegawai ke Belanja Barang dan Jasa
Gubernur Helmi Hasan Larang Bupati dan Walikota PHK PPPK, Tegaskan Daerah Harus Lindungi Tenaga PPPK
Investor Masuk Pulau Baai, Sinyal Kebangkitan Kawasan Industri Mulai Terlihat
Pemprov Reshuffle 54 Pejabat, Ini Daftar Lengkap dan Pesan di Baliknya
Ribuan Personel Polda Bengkulu Bersihkan 38 Spot Wisata Sekaligus
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 19:24 WIB

Pelindo Siapkan 215 Hektar Kawasan Industri Pulau Baai, Bengkulu Bidik Lonjakan Investasi

Kamis, 2 April 2026 - 18:18 WIB

Rejang Lebong Dipilih, SMA Garuda Segera Dibangun Tahun Ini

Rabu, 1 April 2026 - 18:46 WIB

Menhan RI Rencanakan 10 Batalyon di Bengkulu, Perkuat Pertahanan Daerah

Rabu, 1 April 2026 - 16:57 WIB

Jangan Pecat PPPK, DPRD Sarankan Geser Belanja Penghasilan Pegawai ke Belanja Barang dan Jasa

Rabu, 1 April 2026 - 15:44 WIB

Gubernur Helmi Hasan Larang Bupati dan Walikota PHK PPPK, Tegaskan Daerah Harus Lindungi Tenaga PPPK

Berita Terbaru

Bengkulu

Rejang Lebong Dipilih, SMA Garuda Segera Dibangun Tahun Ini

Kamis, 2 Apr 2026 - 18:18 WIB