LBH KAHMI dan Alumni GMNI Desak Pengusutan Dugaan Penganiayaan di Kampus Dehasen

- Jurnalis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:36 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Dugaan tindak penganiayaan yang melibatkan Wakil Rektor III Universitas Dehasen Bengkulu terhadap sejumlah mahasiswa memantik reaksi keras dari kalangan organisasi bantuan hukum dan alumni GMNI. Dua pernyataan sikap disampaikan secara terbuka, menegaskan pentingnya proses hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Direktur LBH KAHMI Provinsi Bengkulu, Aan Julianda, S.H., M.H., menyampaikan keprihatinan serius atas dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan kampus tersebut. Dalam keterangan tertulisnya, ia menilai segala bentuk kekerasan di perguruan tinggi bertentangan dengan prinsip negara hukum dan nilai dasar pendidikan tinggi.

“Kampus harus menjadi ruang pembinaan, ruang dialog, dan keteladanan moral. Bukan ruang intimidasi atau kekerasan,” ujar Aan.

Menurut dia, jika dugaan tersebut benar, maka peristiwa itu tidak hanya melukai mahasiswa sebagai individu, tetapi juga mencederai marwah institusi akademik. Perguruan tinggi, lanjutnya, dibangun di atas tradisi rasionalitas, kebebasan berpikir, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

LBH KAHMI menegaskan, berdasarkan prinsip persamaan di hadapan hukum, aparat penegak hukum harus memproses laporan tersebut tanpa pandang bulu. Aan menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban dan saksi agar mereka dapat memberikan keterangan tanpa tekanan.

Baca Juga :  Jalan Mulus Masuk Desa, Helmi–Mian Bangkitkan Ekonomi Pasar Ngalam

“Kami mendesak aparat penegak hukum memproses peristiwa ini secara profesional, objektif, transparan, serta tanpa diskriminasi. Perlindungan terhadap korban dan saksi harus menjadi prioritas,” tegasnya.

Ia juga memastikan LBH KAHMI Provinsi Bengkulu siap mengawal proses hukum dan memberikan pendampingan untuk memastikan supremasi hukum tetap terjaga.

Sikap serupa disampaikan Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bengkulu. Melalui pernyataan resmi, perwakilan alumni GMNI Bengkulu, Ade Sandeka, S.H., CPM., C.FLS., menyatakan pihaknya sangat menyayangkan apabila benar telah terjadi tindakan kekerasan yang melibatkan seorang akademisi.

“Kami tentu sangat menyayangkan sikap seorang akademisi apabila memang benar telah melakukan dugaan tindakan kekerasan atau penganiayaan, terlebih jika itu terjadi di lingkungan kampus yang seharusnya menjadi ruang edukatif dan humanis,” kata Ade.

Alumni GMNI Bengkulu menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada kader GMNI yang akan memberikan kesaksian dalam perkara tersebut. Langkah itu disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral dan solidaritas terhadap kader.

Baca Juga :  Bulog Bengkulu Turun ke Sawah, Gabah Petani Dibeli Rp6.500 per Kg

Ade menegaskan, kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan, terlebih jika diduga dilakukan oleh pejabat kampus yang memiliki otoritas struktural. Menurutnya, mahasiswa harus merasa aman dalam menjalani proses akademik, termasuk dalam menyampaikan aspirasi.

Namun demikian, pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Ia meminta semua pihak memberi ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara objektif.

“Kami tetap menghormati dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Proses hukum harus berjalan profesional dan transparan,” ujarnya.

Alumni GMNI Bengkulu juga berharap Polresta Bengkulu dapat mengusut dugaan penganiayaan tersebut secara tuntas dan adil. Kejelasan hukum dinilai penting untuk mencegah polemik berkepanjangan di tengah masyarakat dan sivitas akademika.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum atas dugaan penganiayaan tersebut masih berlangsung. Aparat kepolisian disebut tengah melakukan pendalaman atas laporan dan keterangan sejumlah pihak.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Nasib 47 PPPK Paruh Waktu Pemprov Bengkulu Tak Diperpanjang, Ini Penyebabnya
Polresta Bengkulu Gelar Poliran, Gandeng 10 LPK untuk Bantu Masyarakat Keluar dari Pengangguran
Dugaan Suap Rekrutmen 93 Pegawai RSKJ Bengkulu, Mantan Dirut dan Kabag Diserahkan ke Jaksa
Tata Kelola RSMY Dievaluasi BPK Dan Penyelesaian Utang Jadi Perhatian
Makanan MBG Cepat Basi Jadi Sorotan, Satgas Bengkulu Bongkar Kondisi Dapur SPPG
490 Atlet Pelajar Bengkulu Siap Berlaga di Lima Cabor POPDA 2026
Dapat Bantuan Combine Harvester, Biaya Panen Padi di Mukomuko Berpeluang Turun Rp2,3 Juta per Hektare
Pajak Pembalut Perempuan Masuk dalam Tuntutan Demo Mahasiswa di DPRD Bengkulu
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 17:54 WIB

Nasib 47 PPPK Paruh Waktu Pemprov Bengkulu Tak Diperpanjang, Ini Penyebabnya

Kamis, 5 November 2026 - 17:36 WIB

Polresta Bengkulu Gelar Poliran, Gandeng 10 LPK untuk Bantu Masyarakat Keluar dari Pengangguran

Kamis, 5 November 2026 - 17:02 WIB

Dugaan Suap Rekrutmen 93 Pegawai RSKJ Bengkulu, Mantan Dirut dan Kabag Diserahkan ke Jaksa

Kamis, 5 November 2026 - 16:22 WIB

Tata Kelola RSMY Dievaluasi BPK Dan Penyelesaian Utang Jadi Perhatian

Kamis, 5 November 2026 - 13:59 WIB

Makanan MBG Cepat Basi Jadi Sorotan, Satgas Bengkulu Bongkar Kondisi Dapur SPPG

Berita Terbaru