Putusan Kasus Mega Mall Bengkulu Diwarnai Dissenting Opinion Hakim

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Putusan perkara dugaan korupsi pembangunan dan pengelolaan PTM serta Mega Mall Bengkulu tidak hanya menyita perhatian karena vonis terhadap tujuh terdakwa, tetapi juga karena adanya perbedaan pandangan di antara majelis hakim.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu pada Kamis, 12 Maret 2026, majelis hakim menyampaikan putusan terhadap tujuh terdakwa yang dinilai terlibat dalam perkara tersebut. Namun dalam proses pengambilan keputusan, muncul dissenting opinion atau pendapat berbeda dari ketua majelis hakim.

Dissenting opinion tersebut berkaitan dengan penilaian terhadap unsur melawan hukum dalam perkara kerja sama pemanfaatan lahan serta penjaminan sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) oleh pihak swasta.

Dalam pendapatnya, ketua majelis hakim menyatakan bahwa unsur melawan hukum dalam perkara tersebut tidak terbukti. Ia menilai kerja sama pemanfaatan lahan antara pemerintah daerah dengan pihak swasta tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua majelis hakim juga menilai bahwa penjaminan sertipikat Hak Guna Bangunan oleh pihak swasta kepada bank untuk memperoleh kredit merupakan praktik yang sah dalam kerangka hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Pemutihan Pajak Kendaraan Belum Maksimal, Mian Minta Seluruh Kepala Daerah Bergerak Dongkrak PAD

Menurut pandangan tersebut, bangunan PTM dan Mega Mall pada saat itu juga belum diserahterimakan kepada pemerintah daerah. Dengan demikian, bangunan tersebut belum sepenuhnya berstatus sebagai barang milik daerah.

Karena itu, ketua majelis hakim berpendapat bahwa tidak ada barang milik daerah yang diagunkan oleh pihak swasta dalam proses tersebut.

Namun pandangan tersebut tidak sejalan dengan dua anggota majelis hakim lainnya. Kedua hakim anggota menilai unsur-unsur dalam dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum telah terpenuhi.

Menurut mereka, rangkaian kebijakan serta kerja sama yang terjadi dalam proyek pembangunan PTM dan Mega Mall Bengkulu dinilai memenuhi unsur pidana sebagaimana yang didakwakan dalam perkara tersebut.

Perbedaan pandangan ini kemudian diselesaikan melalui mekanisme musyawarah majelis hakim. Dalam sistem peradilan, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

Baca Juga :  Puluhan Pejabat Lolos Seleksi Administrasi JPT Pemkot Bengkulu, Ini Daftar Nama yang Berpeluang Duduki Kursi Kadis

Hasil musyawarah tersebut akhirnya menetapkan bahwa putusan mengikuti pandangan mayoritas hakim.

Dengan demikian, tujuh terdakwa dalam perkara ini tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman sesuai dengan peran masing-masing dalam perkara tersebut.

Fenomena dissenting opinion sendiri bukan hal yang asing dalam proses peradilan. Perbedaan pandangan antar hakim merupakan bagian dari dinamika dalam proses penegakan hukum.

Pendapat berbeda tersebut biasanya dicatat secara resmi dalam putusan pengadilan sebagai bagian dari pertimbangan hukum.

Dalam perkara Mega Mall dan PTM Bengkulu ini, dissenting opinion menjadi salah satu catatan penting dalam putusan majelis hakim karena menunjukkan adanya perbedaan penilaian terhadap unsur melawan hukum dalam kasus tersebut.

Meski demikian, putusan akhir tetap mengikuti hasil musyawarah mayoritas majelis hakim.

Dengan dibacakannya putusan tersebut, proses persidangan perkara yang telah berlangsung cukup lama ini resmi memasuki tahap akhir di tingkat pengadilan pertama.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat
HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 
Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah. HIPKA Gelar Forum Bisnis dan Pelantikan Pengurus Baru
Bengkulu Kejar Lonjakan Produksi Beras, 8.214 Hektar Sawah Masuk Program Pertanian Modern
Pemkot, Polda dan REI Gotong Royong Bangun Rumah Guru Ngaji Korban Kebakaran
Destita Khairilisani: Sekolah Rakyat Kaur Wujud Pemerataan Pendidikan dan Pembentukan Karakter
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:59 WIB

HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:56 WIB

Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:09 WIB

Bengkulu Kejar Lonjakan Produksi Beras, 8.214 Hektar Sawah Masuk Program Pertanian Modern

Berita Terbaru