BENGKULUBAROMETER — Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu menyoroti persoalan pembayaran upah pekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ratu Agung TP 3, Kota Bengkulu. Dewan meminta hak para pekerja tetap dipenuhi meski mereka menggunakan status relawan.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, S.H., menegaskan, setiap orang yang bekerja memiliki hak yang harus dibayarkan sesuai pekerjaan dan jumlah hari kerja.
“Kalau ada SPPG yang membayar gaji relawan tidak sesuai dengan hari kerja atau tidak sesuai dengan jumlah hari mereka bekerja, itu merupakan bentuk kezaliman. Itu tidak benar,” kata Usin saat diwawancarai, Kamis (03/9/2026).
Menurutnya, pekerjaan yang dilakukan para relawan tetap memiliki perhitungan. Karena itu, hak mereka tidak boleh diabaikan.
“Sebab, siapa pun yang bekerja tentu sudah ada hitungannya dan mereka sudah punya hak,” ujarnya.
Usin menilai, status relawan tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengurangi atau mengabaikan hak seseorang yang sudah menjalankan tugas.
“Ketika bekerja mereka dituntut memenuhi aturan, tetapi kemudian gajinya tidak dibayarkan, dipotong, atau tidak dibayar sesuai dengan dia bekerja. Saya bilang ini zalim,” jelas Usin.
Ia menegaskan, kewajiban dan hak harus berjalan beriringan. Ketika pekerja diminta memenuhi aturan kerja, maka hak atas pekerjaan yang telah dilakukan juga harus diperhatikan.
“Meskipun mereka menggunakan sistem relawan, tetapi ketika mereka bekerja sesuai aturan, memiliki jam kerja dan tanggung jawab, maka hak-haknya harus diperhatikan,” tegasnya.
Usin pun meminta koordinator regional segera menindaklanjuti persoalan tersebut. Ia mengatakan Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu akan terus melakukan pengawasan terhadap SPPG apabila ditemukan persoalan terkait pemenuhan hak pekerja.
“Kalau ada SPPG yang membayar gaji relawan tidak sesuai dengan hari kerja atau tidak sesuai dengan jumlah hari mereka bekerja, itu merupakan bentuk kezaliman,” tegas Usin.
Menurutnya, keluhan yang muncul perlu diperiksa dan diklarifikasi agar diketahui secara jelas bagaimana mekanisme pembayaran yang diterapkan kepada para pekerja atau relawan.
Sorotan DPRD tersebut mencuat setelah mantan petugas keamanan SPPG Ratu Agung TP 3, Aldyansyah, mengeluhkan pembayaran upah selama hampir lima bulan bekerja di dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Aldy, warga Kelurahan Anggut, Kecamatan Ratu Samban, mengaku pernah bekerja selama enam hari, tetapi hanya dibayar lima hari.
Dalam satu bulan, ia mengklaim bekerja hingga 24 hari. Namun, pembayaran yang diperhitungkan hanya 20 hari kerja.
Aldy juga mengaku tetap masuk kerja pada tanggal merah maupun hari libur. Namun, hari kerja tersebut menurut pengakuannya tidak diperhitungkan dalam pembayaran.
Merasa haknya tidak terpenuhi, Aldy akhirnya memilih keluar dari pekerjaan tersebut. Kini, ia bekerja sebagai pengemudi ojek online.
Selain persoalan upah, Aldy mengaku selama hampir lima bulan bekerja tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Selain pembayaran upah, Usin turut menyoroti persoalan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Ia meminta persoalan tersebut ikut diperiksa sebagai bagian dari pemenuhan hak dan perlindungan terhadap pekerja di lingkungan SPPG.
Menurut Usin, ketika seseorang telah bekerja dengan jam kerja, tugas dan tanggung jawab, maka hak-haknya harus diperhatikan.
“Meskipun mereka menggunakan sistem relawan, tetapi ketika mereka bekerja sesuai aturan, memiliki jam kerja dan tanggung jawab, maka hak-haknya harus diperhatikan,” katanya.
Usin juga menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan, pihak terkait harus mempertanggungjawabkannya sesuai aturan yang berlaku.
Usin meminta koordinator regional segera menindaklanjuti keluhan tersebut. Ia menilai persoalan pembayaran upah harus mendapat kejelasan agar tidak menimbulkan kerugian bagi pekerja.
Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, lanjut Usin, akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan SPPG.
Ia kembali menegaskan bahwa status relawan bukan berarti hak seseorang dapat diabaikan.
“Ketika bekerja mereka dituntut memenuhi aturan, tetapi kemudian gajinya tidak dibayarkan, dipotong, atau tidak dibayar sesuai dengan dia bekerja,” pungkasnya.
Bagi DPRD Provinsi Bengkulu, pelaksanaan program MBG tidak hanya menyangkut pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, tetapi juga bagaimana hak dan perlindungan orang-orang yang bekerja dalam menjalankan program tersebut dapat dipastikan.









