BENGKULUBAROMETER – Aktivitas perjudian yang berkedok pasar rakyat di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, akhirnya dibubarkan aparat kepolisian. Praktik ilegal tersebut terungkap setelah warga melaporkan keresahan mereka terhadap aktivitas mencurigakan yang berlangsung di tengah keramaian menjelang Lebaran.
Penggerebekan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong pada Senin (23/3/2026) di kawasan Lapangan Parkir Gedung PBSI, Kelurahan Pelabuhan Baru, Kecamatan Curup Tengah. Lokasi tersebut sebelumnya diketahui menjadi pusat kegiatan pasar rakyat yang ramai dikunjungi masyarakat.
Namun di balik keramaian itu, terdapat praktik perjudian jenis dadu dan bola gelinding yang dilakukan secara terbuka.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir melalui Kasat Reskrim Iptu Reno Wijaya menjelaskan, penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas tersebut.
“Warga merasa aneh dan curiga dengan permainan yang ada di pasar rakyat itu. Setelah kami cek, ternyata benar ada aktivitas perjudian,” ujar Reno saat dikonfirmasi, Selasa (24/3/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bersama masyarakat langsung menuju lokasi kejadian. Namun, saat aparat tiba, para pelaku diduga sudah lebih dahulu melarikan diri.
Meski begitu, petugas tetap berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan dalam praktik perjudian tersebut.
Barang bukti yang diamankan di antaranya 10 buah bola dadu, kartu remi, alas dadu, uang tunai, satu bola kecil, serta sejumlah bungkus rokok yang diduga digunakan sebagai bagian dari permainan.
Menurut Reno, modus yang digunakan pelaku cukup rapi. Mereka memanfaatkan momentum libur Lebaran yang identik dengan keramaian pasar rakyat untuk menyamarkan aktivitas perjudian.
“Pelaku memanfaatkan situasi ramai pengunjung. Mereka menyisipkan perjudian di tengah kegiatan pasar rakyat agar tidak mencolok,” jelasnya.
Atas temuan tersebut, polisi langsung mengambil langkah tegas dengan membubarkan seluruh aktivitas pasar rakyat yang terindikasi menjadi tempat praktik perjudian.
“Pasar rakyat itu langsung kami bubarkan karena sudah disalahgunakan untuk kegiatan melanggar hukum,” tegas Reno.
Keresahan warga sendiri dinilai sangat beralasan. Pasalnya, aktivitas perjudian tersebut dilakukan secara terbuka di ruang publik dan berpotensi merusak ketertiban serta kenyamanan masyarakat, khususnya di tengah suasana Lebaran.
Selain itu, praktik perjudian juga dikhawatirkan dapat berdampak negatif terhadap lingkungan sosial, terutama bagi anak-anak dan remaja yang turut berada di lokasi.
Polisi pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan mereka.
“Kami harapkan masyarakat terus berperan aktif. Jika ada kegiatan yang mencurigakan atau melanggar hukum, segera laporkan,” ujar Reno.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi para pelaku yang melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.









