SK Plt Digugat Ke Mahkamah Partai, Sauri Sebut Itu Sesuai Aturan

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2026 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULUBAROMETER – Dinamika internal Partai Golkar di Bengkulu terus menjadi perhatian setelah munculnya perbedaan sikap terkait tahapan penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) DPD 2 Golkar Kota Bengkulu, yang berujung Musyawarah Daerah (Musda).

Salah satu kubu yang berada di barisan ketua DPRD Golkar Kota Bengkulu Periode 2020-2025, Patriana Sosialinda memilih menempuh jalur Mahkamah Partai sebagai langkah penyelesaian.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Kota Bengkulu, Sauri Oegan mengatakan bahwa langkah membawa persoalan ke Mahkamah Partai merupakan bagian dari mekanisme organisasi yang sah dan telah diatur secara jelas dalam aturan partai.

Menurutnya, setiap kader yang merasa keberatan terhadap suatu keputusan atau tahapan organisasi memiliki hak untuk mengajukan keberatan melalui jalur resmi yang tersedia, bukan melalui polemik di ruang publik.

“Menggugat ke Mahkamah Partai itu adalah prosedur yang sah dan paling tepat dalam organisasi. Di partai sudah ada tahapan dan kanal yang bisa ditempuh,” kata Sauri, Sabtu (25/04/2026).

Baca Juga :  Menhan RI Rencanakan 10 Batalyon di Bengkulu, Perkuat Pertahanan Daerah

Ia menilai, penyelesaian persoalan secara internal jauh lebih elegan dan konstruktif dibandingkan saling melontarkan kritik atau sindiran melalui media massa maupun media sosial.

“Daripada saling menyindir di media, lebih baik dibuktikan melalui prosedur yang ada. Itu jauh lebih tepat,” tuturnya.

Sauri juga membuka ruang komunikasi bagi seluruh kader yang merasa memiliki keberatan terhadap proses yang sedang berjalan. Ia mempersilakan semua pihak untuk datang langsung ke kantor DPD Partai Golkar, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, guna mencari solusi secara kekeluargaan.

“Silakan datang ke kantor Golkar provinsi maupun kabupaten/kota. Itu rumah kita bersama, mari diselesaikan dengan cara kekeluargaan,” tegas Sauri.

Terkait adanya penolakan terhadap pelaksanaan Musda, Sauri menyebut hal itu merupakan pandangan masing-masing pihak yang tetap harus dihargai sebagai bagian dari dinamika politik internal partai.

Baca Juga :  Sekda Bengkulu Tegaskan Perang Lawan Pungli, ASN Diminta Jangan Main-Main dengan Gratifikasi

Meski demikian, ia memastikan seluruh tahapan organisasi tetap berjalan berdasarkan aturan yang berlaku, mulai dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), peraturan organisasi, hingga petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan.

“Kami tetap berpijak pada aturan, mulai dari AD/ART, peraturan organisasi, hingga petunjuk pelaksanaan dan teknis yang ada,” jelasnya.

Apabila ada pihak yang menilai proses yang berjalan tidak sesuai dengan tahapan organisasi, maka Mahkamah Partai menjadi jalur yang paling tepat untuk menguji dan menyelesaikan persoalan tersebut secara objektif.

“Kalau dianggap tidak sesuai tahapan, silakan gunakan kanal yang sudah disiapkan dalam partai, termasuk Mahkamah Partai,” tutup Sauri.

Berita Terkait

Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual di Panti Asuhan, Keluarga Minta Polisi Segera Tangkap Terlapor
Penyaluran Distribusi Pupuk Subsidi, Kaur terima 40 Persen Kuota Pupuk
Revitalisasi Masjid Jamik Bengkulu Jadi Prioritas, Pemprov Dapat Suntikan APBN 
Pernyataan Resmi BM PTP Nonpetikemas, Terkait Investasi Bodong Subur Dilingkungan Pegawai
Korem 041/Gamas Tingkatkan Profesionalisme Prajurit Melalui Latihan Pencak Silat Militer
Pekan Depan Cair, Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Dihitung Sesuai Masa Kerja
CV Mandiri Sejahtera Tegaskan SOP Kewenangan Perusahaan dan Audit Dilakukan Profesional
PH Terdakwa Persoalkan Admintrasi, CV Mandiri Sejahtera Tegaskan SOP Kewenangan Perusahan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 20:23 WIB

Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual di Panti Asuhan, Keluarga Minta Polisi Segera Tangkap Terlapor

Senin, 15 Juni 2026 - 17:33 WIB

Penyaluran Distribusi Pupuk Subsidi, Kaur terima 40 Persen Kuota Pupuk

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:56 WIB

Revitalisasi Masjid Jamik Bengkulu Jadi Prioritas, Pemprov Dapat Suntikan APBN 

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:27 WIB

Pernyataan Resmi BM PTP Nonpetikemas, Terkait Investasi Bodong Subur Dilingkungan Pegawai

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:03 WIB

Pekan Depan Cair, Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Dihitung Sesuai Masa Kerja

Berita Terbaru