Gudang Oplosan Minyakita Digerebek! 108 Ribu Kemasan Disita, Isi Disunat dan Label Dipalsukan

- Jurnalis

Senin, 4 Mei 2026 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SITA: Anggota Polda Bengkulu Polda Bengkulu menggerebek gudang oplosan Minyakita di Sawah Lebar dan menyita 108 ribu kemasan. Selain memalsukan label, pelaku juga mengurangi isi minyak hingga merugikan konsumen. (Senin 04/05/2026) -- FOTO: IST//MBG.

SITA: Anggota Polda Bengkulu Polda Bengkulu menggerebek gudang oplosan Minyakita di Sawah Lebar dan menyita 108 ribu kemasan. Selain memalsukan label, pelaku juga mengurangi isi minyak hingga merugikan konsumen. (Senin 04/05/2026) -- FOTO: IST//MBG.

BENGKULUBAROMETER – Praktik curang peredaran minyak goreng kembali terbongkar di Kota Bengkulu. Aparat Kepolisaian dari Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu menggerebek sebuah gudang Produksi merek Minyak Bumi Merah Putih (BMP) yang diduga menjadi lokasi pengoplosan minyak goreng kemasan merek Minyakita di kawasan padat penduduk, Sawah Lebar, Senin (4/5/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sebanyak 108.500 kemasan minyak goreng siap edar atau setara dengan 3.100 dus. Seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda Bengkulu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Indagsi AKBP Herman Sopian mengungkapkan, praktik oplosan ini tidak hanya melanggar izin edar, tetapi juga merugikan konsumen secara langsung.

“Minyak goreng ini tidak sesuai standar. Selain izinnya bermasalah, volume isi dalam kemasan juga tidak sesuai dengan yang tertera,” jelas Herman.

Baca Juga :  Pencairan Uang Persediaan OPD Bengkulu 2026 Dipastikan Aman, Operasional Tak Terganggu

Lebih lanjut, ia membeberkan modus yang digunakan pelaku terbilang rapi dan menipu. Pelaku menutup barcode resmi dari BPOM serta logo halal MUI dengan label baru yang dicetak menggunakan bahan tahan air.

Dalam label tersebut, pelaku mencantumkan nama perusahaan lain, yakni PT Cikal Indonesia yang berdomisili di Bandung. Padahal, proses pengemasan ulang dilakukan di Bengkulu.

“Barcode BPOM dan logo halal MUI sengaja ditutup dan diganti dengan label baru untuk mengelabui konsumen. Ini jelas pelanggaran serius,” tegas Herman.

https://bengkulubarometer.com/polresta-bengkulu-tetapkan-wr-3-unived-jadi-tersangka-penganiayaan/

Tidak hanya memalsukan label, pelaku juga terbukti mengurangi isi minyak dalam kemasan. Jika seharusnya satu kemasan berisi 1 liter, kenyataannya hanya diisi sekitar 900 mililiter.

“Ini jelas merugikan masyarakat. Konsumen membeli sesuai label, tapi isinya tidak sesuai,” tambahnya.

Baca Juga :  Kasus “Paman Penakluk Naga” Makin Panas, Usai Dugaan Penggelapan Rp4,7 Miliar Kini Dilaporkan Istri karena Perselingkuhann ke Polda

Dari hasil penyelidikan sementara, aktivitas ilegal ini telah berlangsung sekitar satu bulan. Minyak goreng oplosan yang dikemas di Bengkulu tersebut kemudian didistribusikan ke luar daerah, termasuk dikirim melalui jalur darat menuju Bandung, Jawa Barat.

Polisi juga telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik ilegal tersebut.

Saat ini, Polda Bengkulu terus melakukan pengusutan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk alur distribusi dan sumber bahan baku minyak oplosan tersebut.a

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha nakal yang mencoba meraup keuntungan dengan cara curang, sekaligus mengancam keselamatan dan kepercayaan masyarakat terhadap produk kebutuhan pokok.

Berita Terkait

Warga Sidodadi Kepahiang Geram, Tiang PLN Berdiri 15 Tahun Tapi Kabel Masih Semrawut dan Membahayakan
Atlet Menembak Muda Asal Kepahiang Mewakili Bengkulu ke Pra-PON dan PON 2028.
Residivis 9 Kali Kembali Beraksi, Diduga Pelaku Diringkus Hanya 5 Jam Setelah Beraksi
Pedagang Pantai Panjang Bengkulu Minta Ganti Rugi hingga Rp80 Juta, DPRD Minta Penertiban Jangan Gegabah
Naiknya Nilai Tukar Dolar, Berdampak Dengan Properti Rumah Subsidi
Vonis Berat Korupsi PHL Perumda Tirta Hidayah, Samsu Bahari Dibebani Uang Pengganti Rp10,8 Miliar
STuEB Kritik Sistem Kelistrikan Terpusat, Blackout Sumatera Dinilai Bukti Lemahnya Energi Fosil
Kejati Bengkulu Lawan Vonis Bebas Korupsi Tol, Kasasi Resmi Diajukan ke Mahkamah Agung
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:41 WIB

Warga Sidodadi Kepahiang Geram, Tiang PLN Berdiri 15 Tahun Tapi Kabel Masih Semrawut dan Membahayakan

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:27 WIB

Atlet Menembak Muda Asal Kepahiang Mewakili Bengkulu ke Pra-PON dan PON 2028.

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:37 WIB

Residivis 9 Kali Kembali Beraksi, Diduga Pelaku Diringkus Hanya 5 Jam Setelah Beraksi

Senin, 25 Mei 2026 - 21:18 WIB

Pedagang Pantai Panjang Bengkulu Minta Ganti Rugi hingga Rp80 Juta, DPRD Minta Penertiban Jangan Gegabah

Senin, 25 Mei 2026 - 21:10 WIB

Naiknya Nilai Tukar Dolar, Berdampak Dengan Properti Rumah Subsidi

Berita Terbaru