BENGKULUBAROMETER – Polda Bengkulu kembali mengungkap praktik ilegal penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Dalam operasi terbaru, polisi berhasil menggagalkan pengiriman sekitar 5.000 liter BBM yang rencananya dibawa ke Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan.
BBM bersubsidi tersebut ditemukan ditampung dalam lima tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter. Seluruhnya diangkut menggunakan satu unit truk dari wilayah Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dengan tujuan akhir Lubuk Linggau.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidter Kompol Mirza Gunawan menjelaskan, pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka berinisial RE, warga Lubuk Tanjung, Lubuk Linggau.
Menurut Mirza, tersangka menjalankan aksinya dengan cara mengisi BBM bersubsidi secara berulang menggunakan barcode yang tidak sesuai aturan. Modus ini dilakukan untuk mengakali sistem distribusi BBM subsidi dari pemerintah.
“BBM ini dijual dari RE ke YP di Kota Lubuk Linggau. Barang bukti kurang lebih 5 ribu liter, ditampung dalam lima tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter,” ungkap Mirza, Selasa (5/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui aktivitas ilegal ini sudah berlangsung cukup lama. Tersangka mengaku telah menjalankan bisnis tersebut selama kurang lebih enam bulan terakhir.
Dalam setiap transaksi, BBM bersubsidi tersebut dijual kembali dengan harga berkisar antara Rp9.000 hingga Rp10.000 per liter. Harga ini tentu memberikan keuntungan besar bagi pelaku, mengingat BBM tersebut merupakan subsidi pemerintah yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Lebih lanjut, Mirza mengungkapkan bahwa praktik ini tidak dilakukan sendiri. Polisi menduga adanya jaringan terorganisir yang terlibat dalam pengumpulan hingga distribusi BBM ilegal tersebut.
“Ini sudah kami asumsikan sebagai komplotan. Para pelaku saling bekerja sama untuk mengumpulkan BBM menggunakan barcode secara berulang,” jelasnya.
Polda Bengkulu saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam rantai distribusi ilegal ini.
Atas perbuatannya, tersangka RE dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









