BENGKULUBAROMETER – Polemik pemagaran Kantor DPD Partai Golkar Kota Bengkulu kembali memanas. Sabtu siang (9/5/2026), puluhan kader Partai Golkar bergerak cepat membongkar pagar seng yang sebelumnya dipasang di depan kantor partai oleh pihak yang mengatasnamakan ahli waris lahan.
Aksi pembongkaran dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB setelah aktivitas partai dinilai terganggu akibat akses masuk kantor tertutup rapat. Sejak pagi, kader dan simpatisan Golkar sudah berkumpul di halaman kantor DPD Partai Golkar Kota Bengkulu untuk menyaksikan proses pembongkaran pagar tersebut.
Dari pantauan di lokasi, suasana sempat memanas ketika sejumlah kader mulai membuka baut dan mencabut tiang pagar seng yang dipasang di bagian depan kantor. Namun proses pembongkaran tetap berlangsung dengan pengawalan sejumlah pihak di lokasi.
Kuasa hukum DPD Partai Golkar Kota Bengkulu, Zainal Abidin Tuatoy, menegaskan bahwa pemasangan pagar sebelumnya dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pihak partai maupun Ketua Terpilih DPD Partai Golkar Kota Bengkulu, Mardensi.
Menurut Zainal, tindakan tersebut dinilai tidak menghormati proses hukum dan justru mengganggu aktivitas organisasi politik yang selama ini berjalan normal di kantor tersebut.
“Pemasangan pagar itu dilakukan tanpa sepengetahuan klien kami, yaitu Ketua Terpilih Mardensi. Tentu kami sangat menyayangkan tindakan tersebut,” ujar Zainal.
Ia menilai pemagaran yang dilakukan pihak ahli waris tidak melalui mekanisme hukum yang jelas. Bahkan, langkah tersebut dianggap merugikan aktivitas partai yang setiap hari menggunakan kantor tersebut sebagai pusat pelayanan dan konsolidasi kader.
“Menurut kami tindakan itu terlalu berlebihan karena tidak melalui proses dan mekanisme hukum yang jelas. Sebagai kuasa hukum, kami merasa dirugikan,” tegasnya.
Zainal mengatakan pembongkaran pagar dilakukan bukan untuk memperkeruh keadaan, melainkan agar roda organisasi dapat kembali berjalan normal.
“Partai ini harus tetap berjalan. Ada aktivitas organisasi, pelayanan masyarakat dan konsolidasi kader yang harus dilakukan setiap hari. Kalau akses ditutup, tentu kegiatan partai terganggu,” katanya.
Sementara itu, Ketua Terpilih DPD Partai Golkar Kota Bengkulu, Mardensi, meminta seluruh kader tetap solid dan tidak terpancing emosi di tengah konflik tersebut. Ia menegaskan bahwa kader Golkar hanya ingin mempertahankan kantor partai yang selama puluhan tahun menjadi pusat aktivitas politik Golkar di Kota Bengkulu.
“Saya minta seluruh kader tetap menjaga solidaritas dan marwah Partai Golkar. Ini rumah besar kita bersama,” ujar Mardensi di hadapan kader yang hadir.
Mardensi juga menegaskan pihaknya siap mempertahankan kantor tersebut dari pihak manapun yang mencoba mengganggu keberlangsungan aktivitas partai.
“Siapapun yang mengganggu, kami siap pasang badan. Kami hanya mempertahankan kantor partai ini,” tegasnya.
Meski demikian, Mardensi mengaku tetap membuka ruang dialog dengan pihak ahli waris. Ia berharap persoalan kepemilikan lahan dapat diselesaikan melalui jalur hukum maupun musyawarah tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.
“Kalau memang ada persoalan kepemilikan, mari kita selesaikan lewat prosedur hukum dan pengadilan. Tinggal ditunjukkan saja bukti-buktinya,” katanya.
Menurutnya, kantor tersebut memiliki nilai sejarah panjang bagi Partai Golkar Kota Bengkulu karena sudah digunakan selama puluhan tahun untuk aktivitas politik dan perjuangan kader.
“Di tempat ini sudah banyak lahir perjuangan politik. Banyak kepala daerah dan anggota legislatif yang lahir dari kantor ini,” tambahnya.
Ia berharap seluruh pihak dapat menahan diri agar situasi tidak semakin memanas. Mardensi juga mengajak semua pihak menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin demi menjaga kondusivitas politik di Kota Bengkulu.
“Kita ingin semuanya damai. Tidak perlu ribut-ribut. Yang jelas kami tetap mempertahankan kantor ini demi marwah Partai Golkar,” ujarnya
Sementara itu, Kuasa hukum ahli waris, Dike Meyrisa, menegaskan bahwa pagar yang dibongkar berdiri di atas tanah milik kliennya. Karena itu, pihaknya merasa tindakan pembongkaran tidak bisa dibenarkan.
“Pagar itu kami pasang di atas tanah milik klien kami. Tapi justru dibongkar,” kata Dike di lokasi.
Menurut Dike, tindakan pembongkaran tersebut dapat dikategorikan sebagai pengerusakan. Bahkan, pihaknya memastikan akan membawa persoalan itu ke jalur hukum.
“Mereka tahu bahwa itu pidana. Ini jelas bentuk pengerusakan,” tegasnya.









