Timbun BBM Nelayan Kampung Melayu, Polda Bengkulu Sita 4.000 Liter Bio Solar Subsidi

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Bengkulu mengungkap mafia jual beli ilegal Bio Solar subsidi nelayan di Pulau Baai. Polisi menyita hampir 5 ribu liter solar subsidi dan menetapkan satu tersangka.

Polda Bengkulu mengungkap mafia jual beli ilegal Bio Solar subsidi nelayan di Pulau Baai. Polisi menyita hampir 5 ribu liter solar subsidi dan menetapkan satu tersangka.

BENGKULU BAROMETER – Praktik mafia jual beli ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi untuk nelayan kembali terbongkar di Bengkulu. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu berhasil mengungkap dugaan penyelewengan distribusi Bio Solar subsidi di kawasan Kampung Nelayan, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sekitar 4.000 hingga hampir 5.000 liter Bio Solar subsidi yang diduga diperjualbelikan secara ilegal. Seorang pria berinisial AS kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap setelah Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu menerima laporan masyarakat terkait kelangkaan BBM subsidi yang belakangan dikeluhkan para nelayan di kawasan Pulau Baai.

Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidter Kompol Mirza Gunawan mengatakan, dari hasil penyelidikan petugas menemukan ratusan jeriken berkapasitas 35 liter yang disimpan di sebuah gudang milik tersangka.

Jeriken tersebut diketahui berisi penuh Bio Solar subsidi yang diduga dikumpulkan dari sejumlah SPBUN atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan.

“Ada kegiatan penyelewengan atau penyalahgunaan BBM jenis Bio Solar di SPBUN wilayah Pulau Baai. Jumlah BBM yang diamankan kurang lebih hampir 5 ribu liter,” kata Kompol Mirza Gunawan, Senin (11/5/2026).

Baca Juga :  BULOG Bengkulu Genjot Serapan Gabah MT I 2026, Target 3.100 Ton Setara Beras

Menurut Mirza, tersangka AS diduga menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukannya. Bahkan, surat rekomendasi tersebut disebut menggunakan nama orang lain untuk mendapatkan jatah BBM subsidi nelayan.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan menggunakan rekomendasi yang bukan atas namanya sendiri. Kemudian BBM subsidi itu diambil di SPBUN dan dijual kembali,” jelasnya.

Polisi menduga praktik ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama, bahkan diperkirakan sudah berjalan selama satu tahun terakhir. Modus yang digunakan tersangka yakni membeli Bio Solar subsidi dengan harga resmi, lalu menjualnya kembali kepada pihak lain dengan harga lebih tinggi.

Dari hasil pemeriksaan, Bio Solar tersebut dijual dengan harga rata-rata Rp10 ribu per liter. Namun saat terjadi kelangkaan BBM beberapa pekan terakhir, harga jual disebut bisa lebih tinggi lagi.

“Sementara mereka menjual BBM ke luar nelayan dengan harga Rp10 ribu per liter. Dalam kondisi langka seperti sekarang, harga bisa lebih tinggi,” tegas Mirza.

Pengungkapan kasus ini langsung mendapat perhatian masyarakat nelayan. Pasalnya, selama beberapa waktu terakhir para nelayan mengaku kesulitan mendapatkan BBM subsidi untuk melaut. Kondisi itu membuat biaya operasional meningkat dan berdampak pada penghasilan nelayan kecil.

Baca Juga :  75 Hektare Lahan Disiapkan, PT Pelindo II Tunggu Lampu Hijau Pemda untuk Ubah Status Kawasan

Polisi menduga tersangka tidak bekerja sendiri. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang ikut terlibat dalam praktik penyelewengan BBM subsidi tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan penyidikan dan akan mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat,” ujar Mirza.

Selain menyita ribuan liter Bio Solar, petugas juga mengamankan ratusan jeriken serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan praktik ilegal tersebut.

Kasus penyelewengan BBM subsidi sendiri menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena dinilai sangat merugikan masyarakat, khususnya nelayan kecil yang memang menjadi sasaran utama program subsidi pemerintah.

BBM subsidi jenis Bio Solar seharusnya digunakan untuk membantu operasional para nelayan agar biaya melaut lebih ringan. Namun jika disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi, maka dampaknya langsung dirasakan masyarakat bawah.

Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Penulis : Windi junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat
HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 
Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah. HIPKA Gelar Forum Bisnis dan Pelantikan Pengurus Baru
Bengkulu Kejar Lonjakan Produksi Beras, 8.214 Hektar Sawah Masuk Program Pertanian Modern
Pemkot, Polda dan REI Gotong Royong Bangun Rumah Guru Ngaji Korban Kebakaran
Destita Khairilisani: Sekolah Rakyat Kaur Wujud Pemerataan Pendidikan dan Pembentukan Karakter
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Berkas Perkara Investasi Bodong Yeyen Alias Cek Oboy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Hujan Lebat Rendam Permukiman dan SDN 32 Kota Bengkulu, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:59 WIB

HIPKA Bengkulu Dorong Lahirnya Pengusaha Muda, Perkuat Kolaborasi Untuk Kemajuan Bengkulu 

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:56 WIB

Majalah Barometer Resmi Terbit, Hadirkan Semangat Baru Jurnalisme Berkualitas

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:09 WIB

Bengkulu Kejar Lonjakan Produksi Beras, 8.214 Hektar Sawah Masuk Program Pertanian Modern

Berita Terbaru