Kejati Bengkulu Lawan Vonis Bebas Korupsi Tol, Kasasi Resmi Diajukan ke Mahkamah Agung

- Jurnalis

Senin, 25 Mei 2026 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Fri Wisdom S Sumbayak SH MH

Kasi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Fri Wisdom S Sumbayak SH MH

BENGKULUBAROMETER – Kejaksaan Tinggi Bengkulu memastikan tidak tinggal diam atas putusan bebas terhadap empat terdakwa perkara dugaan korupsi ganti rugi lahan proyek Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung. Sebagai bentuk perlawanan hukum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Langkah hukum tersebut didaftarkan pada Senin, 25 Mei 2026. JPU menilai masih ada sejumlah pertimbangan hukum yang perlu diuji kembali, terutama terkait pembuktian dalam proses persidangan perkara pembebasan lahan proyek strategis nasional tersebut.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Fri Wisdom Saragih Sumbayak SH MH menegaskan, pengajuan kasasi merupakan hak penuntut umum yang dijamin dalam proses hukum.

“Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan kasasi atas putusan bebas perkara ganti rugi lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung. Pemberitahuan kasasi sudah dimasukkan pada 25 Mei 2026,” ujar Fri Wisdom.

Menurutnya, langkah itu diambil karena jaksa menilai putusan pengadilan belum sepenuhnya mengakomodasi pembuktian yang telah diungkap selama proses persidangan berlangsung.

Selain itu JPU berpendapat  untuk seluruh terdakwa tol JPU kasasi karena masih menggunakan kuhap lama, dasarnya pasal 361 KUHAP baru

“Bentuk perlawanan hukum yang kami lakukan adalah hak penuntut umum, kasasi karena masih menggunakan kuhap lama, dasarnya pasal 361 KUHAP baru,” tegasnya.

Baca Juga :  Rumah Sekwan DPRD Kota Bengkulu Digeledah KPK, Lokasi Dijaga Ketat Personel Polisi

Kasasi ini menjadi sorotan publik karena perkara dugaan korupsi ganti rugi lahan tol tersebut sempat menyita perhatian masyarakat Bengkulu. Kasus ini berkaitan dengan proses pembebasan lahan proyek Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung yang merupakan bagian dari proyek strategis nasional.

Empat terdakwa yang sebelumnya divonis bebas yakni Ir Hazairin Masrie MM, Toto Suharto, Ahadia Seftiana dan Hartanto. Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah SH MH.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair maupun subsidair yang diajukan JPU.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini dibacakan,” ujar hakim ketua dalam sidang.

Majelis hakim juga menyatakan unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan tidak terbukti dalam perkara tersebut. Karena unsur utama dalam dakwaan dianggap tidak terpenuhi, hakim tidak melanjutkan pertimbangan terhadap Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam salah satu pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak ada bukti kuat bahwa para terdakwa melakukan perbuatan secara melawan hukum dalam proses pembebasan lahan proyek tol tersebut.

Baca Juga :  Ketua Umum SAAF Risdianto Pattiwael Dilaporkan Istri Sah

Hakim juga menyatakan unsur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan maupun sarana karena jabatan atau kedudukan tidak dapat dibuktikan oleh jaksa selama persidangan berlangsung.

Padahal sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara dan uang pengganti dalam jumlah besar. Jaksa meyakini adanya kerugian negara dalam proses ganti rugi lahan proyek tersebut.

Terdakwa Toto Suharto dituntut lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan serta uang pengganti Rp242 juta subsidair dua tahun penjara.

Ahadia Seftiana dituntut lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.

Sementara Hazairin Masrie dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan serta uang pengganti Rp2,35 miliar subsidair dua tahun penjara.

Sedangkan Hartanto dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp4,66 miliar subsidair tiga tahun penjara.

Kasasi yang diajukan Kejati Bengkulu kini membuka babak baru dalam perkara tersebut. Mahkamah Agung nantinya akan menilai kembali penerapan hukum dan pertimbangan hakim dalam putusan bebas tersebut.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Ditanya Soal Study Tour, Kepsek SMKN 1 Bengkulu Jawab “No, No Way”, Dikbud Siapkan Hasil Pemeriksaan
Korem 041/Gamas Edukasi Siswa SD di Kota Bengkulu Lewat Pengenalan Tokoh Pahlawan Nasional
Gaji ASN Dialihkan ke Himbara, Bank Daerah Khawatir Ekonomi Daerah Terdampak
Persoalan SMK 1 Kota Bengkulu, Sekda Provinsi Bengkulu Tegaskan Larangan Study Tour Sekolah Masih Berlaku
Abad Kedua NU: Dari Kekuatan Massa Menuju Kedaulatan Ekonomi
Bank Bengkulu Paparkan Capaian Positif, Dividen dan Kontribusi Pajak Terus Meningkat
Relawan MBG Ditemukan Tewas di Sungai, Polisi Temukan Dugaan Tanda Kekerasan
SMKN 1 Bengkulu Nekat Study Banding, Dikbud Bengkulu Pastikan Sanksi Tegas
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 20:34 WIB

Ditanya Soal Study Tour, Kepsek SMKN 1 Bengkulu Jawab “No, No Way”, Dikbud Siapkan Hasil Pemeriksaan

Rabu, 16 September 2026 - 13:47 WIB

Korem 041/Gamas Edukasi Siswa SD di Kota Bengkulu Lewat Pengenalan Tokoh Pahlawan Nasional

Selasa, 15 September 2026 - 18:31 WIB

Gaji ASN Dialihkan ke Himbara, Bank Daerah Khawatir Ekonomi Daerah Terdampak

Selasa, 15 September 2026 - 18:18 WIB

Persoalan SMK 1 Kota Bengkulu, Sekda Provinsi Bengkulu Tegaskan Larangan Study Tour Sekolah Masih Berlaku

Senin, 14 September 2026 - 19:46 WIB

Abad Kedua NU: Dari Kekuatan Massa Menuju Kedaulatan Ekonomi

Berita Terbaru

Bengkulu

Abad Kedua NU: Dari Kekuatan Massa Menuju Kedaulatan Ekonomi

Senin, 14 Sep 2026 - 19:46 WIB