BENGKULUBAROMETER – Komitmen BPJS Kesehatan dalam menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan kembali ditegaskan. BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu memastikan seluruh pembayaran klaim rumah sakit dilakukan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku, bahkan memiliki batas waktu maksimal 15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Syafrudin Imam Negara, mengatakan ketepatan pembayaran klaim menjadi salah satu bentuk tanggung jawab BPJS dalam mendukung pelayanan kesehatan bagi masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menurutnya, sistem pembayaran klaim yang diterapkan BPJS telah diatur secara ketat dalam regulasi. Karena itu, setiap klaim yang telah memenuhi persyaratan administrasi wajib dibayarkan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
“BPJS harus membayarkan klaim paling lambat 15 hari setelah dokumen lengkap. Jika melewati batas waktu tersebut, ada konsekuensi berupa denda. Karena itu kami selalu berupaya memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu sesuai aturan,” kata Syafrudin, Minggu (7/6/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan anggapan yang berkembang terkait adanya tunggakan pembayaran klaim kepada rumah sakit. Syafrudin menjelaskan, kondisi yang kerap terjadi bukanlah penundaan pembayaran, melainkan klaim yang berstatus pending akibat adanya dokumen yang belum lengkap.
Menurutnya, status pending merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan verifikasi untuk memastikan seluruh dokumen yang diajukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Bukan berarti klaim tidak dibayar. Jika ada kekurangan administrasi, kami kembalikan terlebih dahulu kepada rumah sakit untuk dilengkapi. Setelah lengkap, klaim langsung diproses kembali,” jelasnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut dilakukan demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana jaminan kesehatan. Dengan proses verifikasi yang ketat, BPJS dapat memastikan setiap pembayaran klaim dilakukan secara tepat dan sesuai prosedur.
Selama ini, BPJS Kesehatan Bengkulu terus membangun komunikasi yang baik dengan seluruh rumah sakit dan fasilitas kesehatan mitra. Koordinasi yang intensif dilakukan untuk mempercepat penyelesaian dokumen yang masih memerlukan perbaikan sehingga proses pembayaran tidak mengalami hambatan.
Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya BPJS dalam menjaga kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat. Sebab, kelancaran pembayaran klaim juga berpengaruh terhadap keberlangsungan pelayanan rumah sakit kepada peserta JKN.
Syafrudin menegaskan, BPJS Kesehatan tidak hanya berfokus pada pembayaran tepat waktu, tetapi juga memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi dan prinsip tata kelola yang baik.
“Tujuan kami adalah memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. Karena itu kami berkomitmen menjaga ketepatan pembayaran klaim sekaligus memastikan seluruh persyaratan administrasi terpenuhi,” tegasnya.
Dengan sistem yang transparan dan terukur, BPJS Kesehatan Bengkulu terus berupaya menjadi mitra terpercaya bagi fasilitas kesehatan serta memberikan kepastian layanan bagi jutaan peserta JKN. Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa BPJS Kesehatan tetap konsisten menjalankan tugasnya secara profesional, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.









